Polsek Anggana Amankan Pencuri Motor

HUMAS RESKUKAR – Pernah ditangkap lantaran melakukan pencurian, ternyata tak membuat AR jera. Bocah berusia 14 tahun ini kembali berurusan dengan Polsek Anggana lantaran tertangkap basah mencuri sepeda motor milik Edy Risal (36) warga Desa Sei Meriam, RT 01, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (16/2/2019) lalu.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Anggana IPTU Baharuddin menerangkan, pencurian tersebut terjadi Selasa (12/2) lalu di belakang SDN 003 Desa Sei Meriam. Ketika itu sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z bernopol KT 5838 NL milik Edy tersebut sedang terparkir di teras rumah.

“ Pagi harinya, sekitar pukul 07.00 Wita, barulah korban mengetahui sepeda motornya hilang saat mau berangkat kerja. Setelah itu korban melapor Polsek Anggana,” kata Kapolsek kepada harian ini, Selasa (19/2/2019) kemarin.

Usai dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Anggana langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Tak membutuhkan waktu lama, tepat Sabtu siangsekitar pukul 13.00 Wita, sepeda motor milik Edy ditemukan sedang dikendarai seorang bocah di Jalan Pelabuhan Desa Sei Meriam. Kemudian, petugas langsung menciduk bocah tersebut.

“ Body sepeda motornya sudah di preteli (dicopoti) oleh pelaku, bahkan plat nomornya juga sudah dilepas. Tapi anggota mengenali ciri-cirinya, dan ketika di cek nomor rangka dan mesinnya, ternyata benar itu motor yang dicuri Selasa lalu,” terangnya.

Usai diamankan, bocah yang tinggal di Jalan Sarimas RT 25, Desa Sei Meriam itu lalu digiring ke Mapolsek Anggana beserta sepeda motornya.

“ Pelaku ini residivis atau pernah ditangkap karena mencuri juga. Tapi saat menjalani pembinaan di Panti Sosial, pelaku kabur,” beber Kapolsek.

Saat mencuri, AR tak sendirian. Dia bersama dengan kakaknya yang masih dalam pencarian. Selain sepeda motor Edy, AR juga pernah mencuri sepeda motor di dua lokasi lain. Bahkan AR juga pernah mencongkel rumah serta mencuri uang orang.

“ Dia (AR) mencuri sepeda motor dengan menggunakan gunting saja. Setelah itu dia gunakan sendiri,” urai IPTU Baharuddin.

Akibat perbuatannya, AR sudah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − four =