Pelajar Kelas 3 Di Salah Satu Smk Di Tenggarong Ditangkap Satuan Reserse Narkoba

HUMAS RESKUKAR – Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) masih marak terjadi di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Tak hanya melibatkan orang dewasa saja. Penyebaran barang haram tersebut juga melibatkan sejumlah remaja yang masih dibawah umur.

Buktinya, Kamis (13/6/2019) tengah malam sekitar pukul 01.20 Wita, seorang pelajar kelas 3 di salah satu SMK di Tenggarong ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar. Pelajar tersebut berinisial MI (18) warga Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi menerangkan, MI ditangkap di Jalan Mangkunegara, Desa Teluk Dalam. Ketika ditangkap, MI hendak mengantarkan narkoba kepada pembeli.

“ Dari tangan dia (MI,Red), kami mengamankan satu poket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam kotak rokok,” kata Iptu Romi, Kamis siang.

Tertangkapnya MI, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan AP Mangkunegara kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Reskoba untuk menyelidiki dilapangan.

“ Waktu dilapangan, anggota melihat pelaku sedang sendirian dan tampak mencurigakan,” ucap Kasat.

Ketika hendak didatangi, MI tampak curiga. MI langsung membuang sebuah benda dengan tangan kirinya. Tapi upaya tersebut gagal. Pasalnya petugas berpakaian preman sudah melihat aksinya tersebut.

“ Sama anggota pelaku diminta untuk mengambil barang yang dibuangnya itu. Ketika dibuka, ternyata barang berupa bungkusan rokok tersebut berisikan narkoba jenis sabu sebanyak satu poket,” urainya, lagi.

Usai diamankan, MI lalu dibawa ke Mapolres Kukar untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan MI, dirinya hanya seorang kurir dengan sebuah imbalan. Sementara barang yang dibawa MI adalah milik Masrin, warga Tenggarong Seberang.

“ Ngakunya gitu. Dia hanya kurir dan rencananya sabu itu akan diantarkan kepada pembeli, yakni temannya sendiri,” beber Iptu Romi.

Untuk upah mengantar sabu itu, MI mengaku hanya mendapat uang Rp 20 ribu. Setelah MI diamankan, petugas langsung menangkap Masrin di rumahnya dengan barang bukti seperangkat alat hisap sabu.

” Pengakuannya sih baru dua kali ngantarkan sabu. Selain itu dia juga mengaku pernah make sabu,” katanya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − three =