Polsek Loa Janan Ringkus Pelaku Pencabulan

Kukar – Gadis di bawah umur dicabuli Ayah tirinya pada saat main hand phone di atas ranjang di Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan Kab. Kukar, Rabu ( 10/07/2019.)

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, S.I.K., M. Si. Melalui Kapolsek Loa Janan AKP Sena membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa Pencabulan terhadap korban pada saat ibunya sedang keluar rumah, pada saat itu terlapor sdr. AL yg juga Bapak Tiri Korban sdri IH melihat korban sdri. IH sedang berbaring di atas kasur sedang main hand phone kemudian terlapor mendatangi korban dan langsung membuka celana korban lalu terlapor melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak tirinya.

Selanjutnya ibu korban kembali kerumah melihat dan menemukan celana dalam terlapor berada di sekitar ranjang korban lalu terjadilah cekcok mulut dengan terlapor, sehingga atas kejadian tersebut, pelapor selaku ibu kandungnya merasa keberatan dan pada tgl 23 Juli 2019 melapor ke Polsek Loa Janan.

kemudian atas laporan tersebut petugas Polsek Loa Janan langsung bergerak dan menangkap pelaku untuk dibawa ke Polsek Loa Janan guna diproses Hukum dengan barang bukti 1 (satu) stel baju tidur warna pink-biru gambar panda, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu, 1 (satu) lembar BH warna hitam,abu-abu, 1 (satu) lembar Celana Dalam hijau,1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru tua-putih.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.” Pungkas Kapolsek Loa Janan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four − 1 =