Terapkan Zona Integritas Dengan WBK Dan WBBM, Satuan Intelkam Polres Kukar Berikan Pelayanan Prima

 

HUMAS RESKUKAR – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Kukar adalah surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polres Kukar yang diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon surat keterangan atau suatu keperluan adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dari seorang pemohon.

 

 

Personel Polres Kukar dalam melayani masyarakat berupaya keras menerapkan Zona Integritas dengan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi  bersih dan melayani (WBBM) dengan meniadakan pungutan liar atau zero pungli.

Kasat Intelkam Polres Kukar AKP Okky Ariyano didampingi BRIGPOL Wahyu PT mengatakan bagi warga masyarakat Kukar yang berkeinginan membuat SKCK terdapat syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu

Pelayanan SKCK terhadap pemohon dilayani hari Senin hingga Jum’at dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 Wib sedangkan pelayanan sidik jari dilayani hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 Wib jelasnya, khusus hari Sabtu Sat Intelkam juga melayani perpanjangan SKCK bagi yang telah memiliki berkas sidik jari dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.

Biaya pembuatan SKCK sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ), untuk keperluan legalisir tidak dikenakan biaya atau gratis.

Bagi pemohon SKCK dengan keperluan mendaftar CPNS wajib dimohonkan di Polres, sedangkan guna keperluan melamar pekerjaan swasta bisa diproses pembuatan SKCK di Polsek setempat.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 5 =