Kukar – Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar bersama Komandan Kodim (Dandim) 0906/Tgr, Letkol Inf Charles Yohanes Alling memimpin Rakor Penanggulangan Karhutla di Makodim Tenggarong, Selasa (17/9/2019).
Rakor ini juga dihadiri Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, Ketua Sementara DPRD Kukar Abdul Rasid dan beberapa perwakilan OPD.
“Ke depan, kita akan mengembangkan formulasi yang tepat bagaimana langkah sosialisasi dan tindakan pencegahan dengan patroli, serta rumusan terakhir bagaimana mengedepankan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan,” kata Alling.
Sebelum rakor, Dandim dan Kapolres menggelar video konferensi bareng Kapolda Kaltim dan Pangdam VI/Mulawarman.
Secara level, lanjutnya, penjelasan Kapolri untuk Kaltim masuk tier dua, bersama Sumut, Lampung, Kaltara, termasuk Jawa dan NTT.
“Kemunculan kebakaran lahan di wilayah Kaltim relatif tidak terlalu masif, namun ini menjadi atensi kita untuk terus mengembangkan sinergitas guna mengeliminir kebakaran lahan,” tuturnya.
Ia menegaskan, tidak ada rumusan paling efektif, kecuali bersinergi bersama.
Seluruh stakeholder harus bahu-membahu bagaimana mencari formulasi yang efektif, tepat dan terukur, untuk mengurangi kebakaran lahan.
Pada umumnya, kata Alling, kebakaran lahan di Kaltim berlatar belakang tradisi budaya masyarakat sekitar yang membuka lahan dengan cara dibakar.
Lanjut Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar dalam Rakor Penanggulangan Karhutla di wilayah Kukar di Makodim Tenggarong.
“Tapi bagaimanapun mindset masyarakat harus diubah, kita berikan pemahaman bahwa membuka lahan tanpa ada pembakaran,” ucapnya.
Sementara itu Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar mengemukakan, rakor yang akan berlanjut besok ini mencari rumusan solusi paling efektif dan mudah diterima masyarakat berkaitan dengan tradisi yang turun-temurun.
“Ini coba kita rapatkan dan setiap stakeholder akan membawa bahan, konsep dan data pendukung sehingga nanti kami bisa pelajari mana yang bisa disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi karhutla di Kukar,” ujar Anwar.
Menurutnya, penegakan hukum sah saja diberlakukan bagi para pelaku pembakaran lahan untuk memberi efek jera.
Namun, lanjut Anwar, hal terpenting mengubah pola pikir masyarakat bahwa membakar lahan bukan solusi. Polres sudah pernah mengamankan pelaku pembakaran lahan.
“Ada satu orang di Tenggarong yang sudah kami proses terkait kasus pembakaran lahan,” katanya.