Dua Orang Di Tangkap, Barang Bukti Di Sita, Human Trafficking/ Perdagangan Orang

KUKAR – Orang tua Korban melapor Ke Mako Polsek Muara Jawa bahwa anaknya yg bernama Sdri. S.A.Y Als. VV tidak pulang kerumah kurang lebih 2 ( Dua) Bulan dan menurut Informasi Korban berada di Komplek Lokalisasi Galendrong Kec. Muara Jawa. Senin ( 09/09/2019 ) pukul 14.00 Wita.

Kapolres Kukar Akbp Anwar Haidar. S.IK., M.Si. melalui Kapolsek Muara Jawa Akp Anton Saman, S.H. bahwa setelah menerima laporan tersebut Anggota Polsek Muara Jawa langsung mendatangi TKP tepatnya di wisma milik Sdr. IW, pada saat di TKP Sdr. IW dengan sengaja menyembunyikan korban dan memberitahukan kepada Anggota Polsek Muara Jawa kalau korban tidak ada di TKP.

Dua orang pelajar yang menjadi korban Human Trafficking adalah.
a. S.A.Y Als. VV Balikpapan, 30 Januari 2005, Perempuan, Pelajar, Warga Kec. Muara Badak Kab. Kukar.
b. AP, 15 Tahun, Pelajar, Warga Kec. Muara Badak Kab. Kukar.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Korban sudah dilarikan ke arah Kel. Dondang, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung menuju ke Kel. Dondang dan berhasil menemukan Korban Sdri. S.A.Y Als. VV.
Di depan Polisi Korban menjelaskan bahwa bukanya di kasih pekerjaan yang baik sesuai harapan namun malah diperkerjakan menjadi PSK di Lokalisasi Galendrong oleh Terlapor Sdr. IW, kemudian Unit Reskrim langsung melakukan Penangkapan terhadap Sdr. IW di Lokalisasi Galendrong Kec. Muara Jawa.

Dengan dilakukannya Penangkapan terhadap Sdr. IW, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa mendapatkan keterangan bahwa korban Sdri. S.A.Y Als. VV dan Sdri. AP awalnya ingin mencari Pekerjaan kemudian mereka bertemu dengan Sdr. BA (Terlapor 2), saat itu Sdr. BA menghubungi temannya untuk menawarkan Korban bekerja, tidak lama kemudian datang Sdr. IW (Terlapor 1) untuk menjemput korban dan memberikan uang kepada Sdr. BA sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang Operasional mencari PSK , setelah itu korban di bawa ke Komlek Lokalisasi Galendrong Kec. Muara Jawa untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Adapun Korban An. Sdri. AP sejak 2 (dua) hari yang lalu melarikan diri dari Komplek Lokalisasi Galendrong dan kembali kerumahnya di Kec. Muara Badak dan saat ini Sdri. AP diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Jawa di rumahnya dan di bawa ke Mako Polsek Muara Jawa.

Kedua Korban tersebut merupakan Korban Human Traffiking/ Perdagangan Orang dan masih dibawah umur yg dilakukan oleh Pelaku sejak Hari Sabtu, 13 Juli 2019 pukul. 22.30 wita di Komplek Lokalisasi PSK Galendrong RT. 28 Kel. Muara Jawa Ulu Kec. Muara Jawa Kab. Kukar.
Dengan kejadian tersebut para tersangka dengan Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 228.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah). Dan Pasal yang di gunakan adalah Pasal 2 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 f, Jo Pasal 83 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” Pungkas Kapolsek .

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 5 =