Polres Kukar Tetapkan T, Sebagai Tersangka Penganiaya Camat Tenggarong

KUKAR – Aparat kepolisian Polres Kutai Kartanegara, Polda Kalimantan Timur bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap camat Tenggarong saat menghentikan aktivitas penambangan illegal di Jalan Datar Wengi RT 17 Kamp Sukodadi Ke Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Minggu (9/5/2021) siang. Kejadian ini videonya sempat viral di media social.

“Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni T operator exavator dan telah kami tahan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan, yang didahului memeriksa tempat kejadian perkara, mengamanan barang bukti, maupun pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reksrim AKP Herman Sopian, Senin (10/5/2021).

Dalam kasus ini ada 5 saksi yang dimintai keterangan yakni saksi korban Arfam Boma Pratama AP, yang juga Camat Tenggarong, Asmat penjaga kebun milik korban, selain itu ada perangkat desa yakni Lurah Mangkurawang Nuzul Hidayat, Ketua RT 15 Mangkurawang Umar Wibisono dan Staf Lurah Mengkurawang Muh. Sarifudin. Sedangkan barang bukti yang diamankan di TKP adalah sebatang kayu sepanjang 80 cm yang diduga untuk memukul korban.

“Akibat pemukulan dengan kayu ini, korban mengalami luka lebam di pelipis kiri, dan sudah dilakukan visum,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira 14.00 wita Arfam Boma mendatangi tanah miliknya atas dasar laporan Asmat. Penjaga lahan ini memberitahukan bahwa bahwa sumber air dan alkon untuk sumber minum dipindahkan dan diserobot tanpa seizin penjaga kebun dan pemilik tanah.

Setelah tiba di lahannya, Arfam Boma melihat kegiatan kegiatan penambanganan dengan sebuah excavator. Korban kemudian memberhentikan kegiatan penambangan. Namun, tersangka T yang datang 30 menit kemudian, tidak terima dan mempertanyakan kenapa kegiatannya dihentikan. padaha tidak menambang di wilayah korban. Korban menjelaskan bahwa lokasi yang ditambang ada sumber airnya.

Keduanya pun terlibat perdebatan, namun tak berangsung lama karena dilerai. Tersangka T kemudian meninggalkan lokasi dan menuju mobil. Namun secara tak terduga, T kembali lagi mendatangi korban dengan membawa sepotong kayu dan langsung melakukan pemukulan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti dalam penanganan perkara ini, dapat disimpukan bahwa telah terjadi tindak pidana Pengniayaan pasal 351 Kuhp ayat 1 dan dinaikan ke tingkat penyidikan dengan tersangka T,” Pungkasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 − 14 =