Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Telah Diringkus Polsek Kenohan

KUKAR – Polsek Kenohan Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur bertempat di base camp estate 5 PT. Agro Bumi Kaltim Desa Lamin Pulut Kec. Kenoham Kab. Kukar, Minggu (13/6/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Kenohan IPTU Dedy Setiawan mengatakan adapun kronologi yakni pada hari Jum’at tanggal 11 Juni 2021 pukul 07.00 Wita datang ke Polsek Kenohan seroang wanita berinisial HN.

“Kedatangan HN tersebut untuk melaporkan persetubuhan anak dibawah umur terhadap anaknya tepatnya di rumah HN base camp estate 5 PT. Agro Bumi Kaltim Desa Lamin Pulut Kec. Kenoham Kab. Kukar”, kata Kapolsek.

Persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh AH terhadap korban RE mulai dari tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 10 Juni 2021.

Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan AH untuk dibawa ke Mako Polsek Kenohan guna pemeriksaan lebih lanjut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + four =