Polres Kutai Kartanegara bersama Instansi Terkait Melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Kukar – Polres Kutai Kartanegara bersama Kodim 0906 Kutai Kartanegara dan instansi terkait lainnya melaksanakan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta mengoptimalkan tingkat kesadaran /kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas diluar. Selasa (10/08/2021)

Hasil pelaksanaannya ada beberapa orang pelanggar yang tidak menggunakan masker yang kemudian di berikan masker gratis, serta diingat Kembali untuk selalu menjalani protokol Kesehatan agar terhindar dari Covid-19.
melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara , dengan sasaran warga masyarakat sekitar dengan memberikan himbauan dan teguran serta membagikan masker gratis.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid berupa teguran serta mencatat identitas pelanggar dan apabila mengulangi kembali pelanggaran akan di berikan sanksi tegas, serta diberikan masker kepada yang tidak membawa masker karena di masa pandemi ini pendisplinan diri yang utama.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika berharap dengan adanya operasi yustisi ini masyarakat lebih sadar dan pentingnya menjaga diri dan menghindari tertularnya Covid-19.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × three =