Baru Menjabat, Kapolres Kutai Kartanegara Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Di Muara Leka

Kukar – Bertempat di ruang Kerjanya, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena didampingi Kasat Reskrim AKP Gandha Syah gelar press release pengungkapan kasus pembunuhan, Jum’at (8/7/22).

Kapolres Kukar menjelaskan Longginus Hada (31) menghabisi nyawa anak dan istrinya dengan cara menusukkan pisau belati sebanyak tiga kali ke tubuh mereka, lantaran tidak memiliki uang dan merasa tak sanggup lagi membiayai keduanya.

Kejadian pembunuhan yang sempat geger di Kutai Kartanegara (Kukar) ini bermula pada Senin (4/7/2022), sekira pukul 22.00 WITA. 

Saat itu tersangka bersama sang istri Dominika Since (32) dan anaknya BD (3) pergi meninggalkan kamp Cendana PT JMS dengan tujuan pulang kampung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk berobat. 

Dalam perjalanannya mereka juga sempat menginap di rumah mandornya. Keesokan harinya, Selasa (5/7/2022) sekira pukul 17.00 WITA, salah satu saksi yang sedang memancing melihat tersangka bersama istri dan anaknya berjalan mondar-mandir. Posisi mereka saat itu, tersangka berada di depan dan korban di belakangnya. 

Kemudian, berdasarkan keterangan tersangka, beberapa jam setelahnya sekira pukul 21.00 WITA, mereka bertiga singgah di teras salah satu rumah warga. Di teras tersebut, Dominika sempat memberikan uang sisa miliknya kepada suaminya untuk disimpan. 

Entah bagaimana, sang suami lalu merasa sakit hati terhadap istrinya yang mengantarkan mereka pada percekcokkan. Tak berselang lama penusukan oleh suami terhadap istrinya pun terjadi begitu saja. Tersangka menusuk istrinya sebanyak tiga kali menggunakan pisau badik sepanjang 20 sentimeter. Pertama pada bagian dada, lalu perut dan terakhir lengan tangan sebelah kanan. 

Usai menghabisi nyawa istrinya, tersangka langsung berpindah target dan menusuk anaknya sebanyak tiga kali juga yakni pada bagian pipi kiri, leher sebelah kiri dan kanan korban.  “Setelah menusuk istrinya, tersangka langsung menusuk anaknya,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena.

Seperti tak terjadi apa-apa, usai membunuh istri dan anaknya, tersangka langsung kabur begitu saja untuk menghilangkan jejak. Diketahui tersangka akan melarikan diri ke Samarinda menuju pelabuhan. “Setelah pembunuhan itu tersangka langsung melarikan diri,” ujarnya. 

Kemudian pada Rabu (6/7/2022) sekira pukul 16.00 WITA mayat ibu dan anak itu ditemukan tergeletak begitu saja di teras rumah kosong. Melihat adanya mayat tersebut, saksi Andrianus dan Lukas Tokan langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. 

Atas dasar laporan itu, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar bersama Unit Inafis langsung mendatangi TKP di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai. 

Dengan segera Tim Alligator melacak keberadaan tersangka. Tidak perlu waktu lama, polisi berhasil memperoleh keberadaan tersangka di KM 9 Kelurahan Jahab. Upaya pencegatan dan penangkapan terhadap tersangka dikerahkan dengan maksimal. Akhirnya kurang dari 12 jam, polisi berhasil meringkus tersangka di KM 5 pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WITA.

Tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuat anggota polisi harus menindaknya dengan tindakan tegas dan terukur. Hingga tersangka mendapatkan luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan akhirnya dilarikan ke RSUD AM Parikesit untuk dilakukan tindakan medis. 

“Alhamdulillah kasus ini dapat terungkap kurang dari 12 jam, mulai dari olah TKP sampai penangkapan. Beberapa petugas kami mengalami luka-luka baik di kaki maupun di tangan karena yang bersangkutan berusaha melawan saat akan kami amankan,” jelas Kasatreskrim, AKP Gandha Syah Hidayat. 

Sebagai informasi, tersangka dan korban merupakan pendatang dari luar pulau Kalimantan dan bekerja di salah satu perusahaan sawit. Tindakan tersangka sendiri dilatarbelakangi faktor ekonomi. Dia merasa sudah tidak mampu membiayai istri dan anaknya. “Beberapa kali tersangka dimintai uang sama istri dan anaknya. Tersangka juga buruh sawit,” tukas AKP Gandha. 

Belakangan diketahui, sebelum insiden pembunuhan itu terjadi, sang anak sempat merengek dan menangis meminta makan karena kelaparan. Setelahnya saksi melihat suami dan istri itu saling adu cekcok. “Saksi mata di TKP melihat percekcokkan anaknya minta uang, mungkin untuk jajan untuk makan,” sebutnya. 

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa  satu pisau badik gagang kayu warna coklat dengan sarung bertuliskan Kera Sakti Q129. Satu lembar jaket jemper merk Vans warna biru dongker, satu tas ransel merk KING warna cokelat, satu tikar anyam. Kemudian satu gendongan bayi warna ungu, satu tas selempang coklat, serta masing-masing sepatu milik dewasa dan anak-anak.  

Gandha menambahkan telah memastikan tersangka tak menderita penyakit apa pun dan sepenuhnya sadar saat membunuh istri dan anaknya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. “Tidak ada, kami pastikan yang bersangkutan normal seperti manusia lain dan tidak ada kejanggalan,” tandasnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + eleven =