Penyemprotan Cairan Disinfektan Dalam Rangka PPKM Level – I Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara

Penyemprotan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Mako Penyemprotan dilakukan di ruang kerja dan fasilitas umu lainnya.

Kukar – Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Jajaran melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di Mako Polres dan Polsek serta fasilitas umum, Kamis (17/11/22).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui Kasi Humas IPTU Darnuji mengatakan penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan untuk menghidari penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Mako dan sekitarnya.

“Hal itu juga mengacu dari penyampaian Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si bahwa pencegahan itu lebih baik dilakukan untuk menangkal penyebaran virus Covid-19,” tuturnya.

Sebab itu Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Jajaran merupakan salah satu tempat pelayanan publik yang banyak dikunjungi masyarakat, penyemprotan ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan virus Covid-19 tersebut, sehingga masyarakat yang datang ke Polsek atau Polres merasa aman dari virus tersebut,” terang Kasi Humas.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × four =