Unit Reskrim Pklsek Samboja Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak cepet berhasil mengungkap pelaku peristiwa penganiayaan dengan
menggunakan senjata tajam jenis pisau karimbit di jalan Balikpapan Handil 11, Sei Seluang, Samboja, Kamis, (17/11/2022).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan Peristiwa tersebut dilakukan oleh pemuda berinisial ZD (22) terhadap pengguna jalan bernama Sukamto, yang mana ZD mencabut pisau laku melayangkan ke arah kepala korban
hingga mengakibatkan kepala korban terluka.

Lanjutnya, kejadian itu terjadi lantaran ZD yang berada dibawah pengaruh miras sedang melintas dan terjatuh. Lalu ZD merampas kunci kendaraan dan mengakibatkan macet panjang. Lalu korban beserta pengguna
jalan lainnya mencoba merayu ZD agar menyerahkan kunci kendaraan, namun ZD tersulut emosi dan melakukan penikaman
tersebut.

Atas perbuatannya teesebut, Kini ZD diamankan di mapolsek Samboja dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat no.12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa ijin.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =