Jadikan Rumah Sebagai Wadah Jual Beli Narkoba, Seorang Pria Diringkus Polsek Sangasanga
Kukar – Polsek Sangasanga berhasil meringkus seroang pria berinisial MJ (46) lantaran kerap melakukan transaksi Narkotika di rumahnya, pada Senin (14/8) dini hari.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui PLH. Kapolsek Sangasanga Iptu Suranto menerangkan pihaknya mengamankan MJ tepat di rumahnya di jalan Sunyono RT.02 Kel. Jawa Kec. Sanga Sanga Kec. Sanga Sanga Kab. Kutai Kartanegara.
“Awalnya kami mendapat informasi dari warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa di rumah MJ yang terletak di Jl. Sunyono RT.02 Kel. Jawa Kec. Sanga Sanga Kab. Kutai Kartanegara deriang dijadikan wadah transaksi narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, dimpinpub langsung oleh Iptu Suranto, Polsek Sangasanga melakukan penggerebekan didampingi oleh Ketua RT setemoat dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 1 poket ukuran besar dengan berat kotor 43,07 Gram dan 9 poket ukuran kecil dengan berat kotor 10,92 Gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil warna hitam yang disembunyikan didalam dinding kamar.
Selain itu, Polsek Sangasanga juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah bong alat hisap, 6 buah pipet kaca bening, 2 buah pipet plastik warna putih, 2 buah korek gas, 1 buah handphone merk Samsung warna hitam.
Atas kejadian tersebut, kini MJ beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Sanga Sanga guna proses hukum lebih lanjut.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!