Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Sebulu Amankan 2 Orang Pria

Kukar – Polsek Sebulu amankan 2 orang pria pelaku penyalahgunaan Narkotika pada Minggu (13/8) di Desa Sumber Sari Kec. Sebulu, Kab. Kutai Kartanegara.

“kedua pria itu berinisial AW (34) warga Desa Giri Agung Kec. Sebulu dan R (38) warga Desa Pager wojo kecamatan Samben Kab Blitar, Jawa Timur,” jelas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sebulu AKP Yoshimata J.S Manggala.

AKP Yoshimata mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti dari kedua pelaku berupa 1 Poket Narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Silver, 1 buah Timbangan Digital Warna Silver, 1 Bandel Pelastik klip kosong dan uang tunai Rp. 450 ribu.

Pengungkapan itu berawal dari  informasi masyarakat bahwasanya di sekitar TKP sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Bertindak cepat, apolsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan didapati Dua Orang laki laki keluar dari dalam sebuah gang di  jalan Jln. Mulawarman Desa Sumber Sari Kec. Sebulu dengan gerak gerik mencurigakan.

Kedua pria itu adalah AW dan R, saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 Poket Narkotika jenis sabu sabu di dalam  Kotak Rokok Sampoerna Mentol dan 1  Buah Timbangan Digital di kantong celananya.

Dari pengakuan AW,  mereka mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli dari ANDRA melalui aplikasi messenger facebook, seharga Rp 1 juta setiap poketnya.

Kapolsek menerangkan bahwa mereka rencananya apabila tidak tertangkap 1 poket narkotika tersebut akan dipecah pecah kembali menjadi beberapa poket dan dijual kembali dengan harga bervariasi serta sebagiannya untuk dikonsumsi sendiri.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, AW dan R bersama barang bukti telah diamankan di mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + 19 =