Satpolairud Polres Kukar Evakuasi Warga Loa Janan yang Tenggelam

KUKAR – Satpolairud Polres Kukar melakukan evakuasi, terkait penemuan mayat yang ditemukan di perairan Sungai Mahakam. Pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 19.00 WITA. Dengan identitas korban bernama Ijum (52), warga RT 9 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.

Awalnya pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 23.00 WITA, korban berangkat untuk mencari ikan di sungai Mahakam. Menurut pengakuan dari keluarga korban bahwa biasanya korban jam 04.00 WITA sudah kembali ke rumah sehabis mencari ikan di Sungai Mahakam. Atau paling lambat jam 07.00 WITA sudah kembali kerumah sehabis mencari ikan di Sungai Mahakam.

Tetapi pada hari Rabu (22/5/2024) sekitar jam 07.00 WITA korban belum kembali ke rumah. Kemudian sebelum keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, keluarga korban mencari korban di sekitar Sungai Mahakam, kemudian karena korban tidak ada kabar dan belum kembali kerumah sekitar jam 11.00 WITA, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Pada Kamis (23/5/2024) sekitar jam 19.00 Anggota Relawan Kamaseku Desa Loa Duri Ulu menemukan mayat korban di Sungai Mahakam di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Yakni di bawah kolong rumah warga dalam keadaan telungkup. Setelah Polsek Loa Janan menerima laporan tersebut, selanjutnya Satpolairud Polres Kukar dan Polsek Loa Janan mendatangi TKP dan akhirnya korban langsung dievakuasi ke rumah korban.

Kasat Polairud AKP Yohanes Bonar Adiguna menuturkan berdasarkan keterangan saksi satu yang merupakan saudara korban bahwa korban bekerja sebagai nelayan. Pada saat korban ditemukan dalam keadaan telungkup dan badan dalam keadaan kembung.

Saat ini korban sudah diserahkan ke pihak keluarga korban yang berada di rumah korban RT 9 Desa Loa Janan Ulu, dan tidak dilakukan otopsi karena pihak keluarga menolak dengan alasan pihak keluarga sudah ikhlas dan menerima kejadian tersebut dan menyadari kalau kejadian tersebut bukan perbuatan pidana sehingga tidak akan melakukan tuntutan hukum kepada siapa pun.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − seven =