Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Muara Muntai

KUKAR — Tim Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat di wilayah Muara Muntai dalam Operasi Jaran Mahakam 2024. Kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 01.46 WITA, di Jalan Lintas Kaltim, Kelurahan Perian, Kecamatan Muara Muntai.

Korban, Riki Rikardi (39), melaporkan bahwa mobil miliknya dicuri ketika ia masih terjaga dan mendengar suara pintu mobil tertutup. Korban sempat berusaha mengejar, namun tidak berhasil. Setelah melaporkan kejadian, Tim Alligator bersama Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Pada 18 September 2024, pukul 13.00 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku pertama, HC (39), di Muara Muntai. Dalam interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya bersama RY (37). Keesokan harinya, RY ditangkap di Samarinda dengan bantuan Tim Jatanras Polresta Samarinda. Berdasarkan keterangan Riki, mobil hasil curian dijual kepada RI (47) seharga Rp 35 juta.

Kasat Reskrim Iptu Jodi Rahman menerangkan bahwa pihaknya kemudian melacak dan menangkap RI di Kecamatan Kenohan serta mengamankan barang bukti berupa mobil Suzuki Carry Pick Up berwarna putih, beberapa kunci mobil, serta surat-surat kendaraan.

“Kami juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti motor Honda Vario dan handphone milik para pelaku,” ujarnya. Ketiga tersangka kini telah diamankan oleh Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam Operasi Jaran Mahakam 2024 yang dilaksanakan oleh Polda Kalimantan Timur guna memberantas pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twelve − 2 =