Polres Kukar Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Tenggarong
KUKAR — Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Bengkuring RT 39, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasus ini berawal dari pertengkaran antara korban, Jumriani (34), dan terlapor, S (34), yang berujung pada aksi kekerasan. S diduga memukul korban dengan menggunakan asbak kayu, sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala korban.
Usai menerima laporan, unit Opsnal Polres Kukar segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi, termasuk Agus Sofian (46), seorang warga setempat. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri ke arah hutan, tim kepolisian melakukan pengejaran.
Pada sekitar pukul 22.30 WITA, polisi berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak dekat lokasi kejadian. Pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti berupa satu buah asbak kayu yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut turut diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini ditangani oleh Polres Kutai Kartanegara, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Polres Kukar memastikan akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!