Polsek Anggana Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Sidomulyo, Amankan 51,60 Gram Sabu
KUKAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Anggana, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Selasa (10/9/2024) dini hari.
Dalam pengungkapan ini, seorang perempuan berinisial AN (23) diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 51,60 gram.
Kasus ini terungkap setelah unit Reskrim Polsek Anggana menerima informasi dari masyarakat bahwa di perumahan Sidomulyo Lestari Blok A-C sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Informasi ini mengarah kepada seorang perempuan muda yang tinggal di salah satu kontrakan berwarna pink di daerah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim unit Reskrim Polsek Anggana bersama piket SPKT langsung mendatangi lokasi yang dimaksud pada pukul 04.00 WITA.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengetuk rumah tersangka dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna biru yang disimpan di kamar tersangka. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk penjualan narkotika, seperti timbangan, plastik klip kecil, dan sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok sabu.
Tersangka mengakui bahwa dirinya sering menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain di rumah kontrakannya tersebut. Petugas segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah dua bungkus sabu-sabu dengan total berat 51,60 gram, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip, satu buah sedotan yang dimodifikasi, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan setelah penangkapan, termasuk membuat laporan polisi, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Tersangka AN saat ini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi salah satu langkah Polsek Anggana dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!