Polsek Kembang Janggut Tangkap Ibu-ibu, Jual Sabu di Toko Kelontongan

KUKAR – Polsek Kembang Janggut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S (42), warga Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap pada Rabu (25/9/2024) malam.

Menurut laporan resmi, penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WITA setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar Desa Perdana. Polisi segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Saat penggerebekan, polisi menemukan S sedang menjual sabu di warung kelontong miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 poket sabu seberat 5,22 gram yang disembunyikan di dalam plastik kresek warna hijau dan tempat permen. Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya berupa plastik klip, sendok takar, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, mengonfirmasi bahwa tersangka kini diamankan bersama barang bukti di Polsek Kembang Janggut untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah kami dan mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Pujito.

Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kembang Janggut, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + three =