Polsek Kenohan Tangkap Pria 48 Tahun, Kerap Edarkan Sabu-sabu di Kenohan

KUKAR – Polsek Kenohan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Kenohan, pada Rabu (25/9/2024). Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria bernama AM (48), warga Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan. Sekitar pukul 18.30 WITA, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di depan sebuah warung di simpang tiga menuju Desa Semayang.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu-sabu, dengan total berat bruto 0,83 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam saku celana belakang tersangka dan dibungkus dengan plastik serta tisu putih.

Proses penggeledahan turut disaksikan oleh pemilik warung bernama Syairoji, yang berada di sekitar lokasi kejadian. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kenohan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, mengungkapkan bahwa tersangka AM terancam dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah ini, bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Nelson.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini antara lain empat bungkus plastik berisi sabu-sabu, satu plastik klip kosong, dan satu lembar tisu putih. Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian guna memperkuat bukti dalam kasus ini.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 + 17 =