Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Curanmor dalam Operasi Jaran Mahakam 2024

KUKAR – Unit Reskrim Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Mahakam 2024. Seorang tersangka bernama MFT (24), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tua. Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/9) sekitar pukul 17.00 WITA di Perumahan Ramayana, Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kota Balikpapan.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor yang terjadi di Dusun Harapan Jaya RT 7, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Korban, Suryanti (34), melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 02.00 WITA setelah diparkir di teras rumahnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dengan bantuan Unit Jatanras Polresta Balikpapan. Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario beserta kunci kontak dan BPKB.

Pelaku, MFT, kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga dan selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman ketika ditinggalkan.

Operasi Jaran Mahakam 2024 merupakan upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 2 =