Polsek Muara Jawa Tangkap Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur
KUKAR – Polsek Muara Jawa berhasil menangkap pemuda 23 tahun di Kecamatan Muara Jawa. Pelaku ditangkap lantaran melakukan persetubuhan dibawah umur kepada gadis berusia 16 tahun, pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 21.00 WITA.
Awalnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Jawa, lantaran belum pulang sejak menghadiri acara yang diadakan di sekolahnya pada malam sebelumnya. Hingga korban ditemukan keberadaannya di Kecamatan Samboja.
“Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo.
Diketahui, pada Senin (23/9/2024) malam, korban dijemput oleh pelaku di sekolahnya. Saat itu, sedang ada acara budaya SMARAJAKU. Korban diajak oleh pelaku ke sebuah penginapan, dan di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah dibujuk rayu pelaku yang akan menuruti semua keinginan korban.
Kini korban pun mengalami trauma akibat perlakuan dari pelaku. Sementara pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 76 D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo 81 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 65 KUHP.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!