Polsek Sebulu Ungkap Kasus Pemerkosaan di Kebun Sawit di Sebulu
KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang terjadi di kebun sawit milik Almarhum Mbah Suhar di Jalan Selayar RT 6 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kejadian tersebut dilaporkan pada Minggu (15/9/2024), setelah korban yang berusia 18 tahun melaporkan insiden kepada pihak kepolisian.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika korban, yang didampingi oleh bibinya, melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang pria berusia 73 tahun, warga Samarinda Utara. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (14/9/2024), sekitar pukul 19.00 WITA di kebun sawit tersebut.
Menurut keterangan korban, kejadian terjadi saat ia berada di lokasi kebun sawit dan pelaku menghampirinya dengan berjalan kaki.
Polisi segera bergerak setelah menerima laporan dari korban dan saksi-saksi. Pada Minggu (15/9/2024), pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Sebulu. “Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain celana dalam, bra, celana panjang, dan kemeja panjang milik korban,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.
Tindakan kepolisian yang dilakukan termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, meminta visum, memeriksa saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang mengatur tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman berat. Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!