Polsek Sebulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Desa Sumber Sari

KUKAR – Polsek Sebulu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (27/9/2024), sekitar pukul 15.30 WITA, di sebuah kost yang terletak di RT 13 SP1 Blok C, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, dalam laporannya menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kost tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SMAA (43), yang diduga sebagai pengguna narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 gram, satu poket sabu bekas pakai, sedotan, korek api, pipet kaca, dan sebuah HP Oppo berwarna ungu. Semua barang bukti ini diakui milik pelaku,” jelas AKP Heru.

Lebih lanjut, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama K (DPO), yang mengantarkan barang tersebut ke kostnya pada hari yang sama seharga Rp 150 ribu. Rencananya, sabu itu akan dikonsumsi bersama seorang rekan berinisial S (DPO) di dalam kamar kost.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu K dan S yang saat ini berstatus sebagai buron.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × one =