Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Usia 6 Tahun

KUKAR – Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Korban diketahui seorang anak yatim piatu berusia 6 tahun.

Dari pengakuannya, persetubuhan terjadi sejak bulan Oktober 2023 hingga Januari 2024. Yang melibatkan tersangka berusia 25 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari pelapor yang membawa korban ke puskesmas pada 27 Maret 2024. Setelah diperiksa, ditemukan infeksi dan robekan di kemaluan korban. Korban kemudian mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka. Atas dasar pengakuan korban, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan.

Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, segera melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Polsek Mardinding di Sumatera Utara untuk menangkap tersangka. Tersangka berhasil diamankan di desa Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju rok panjang berwarna merah dan satu lembar celana dalam wanita. Tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman berat atas tindakannya.

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujar Iswanto.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × three =