Polsek Muara Kaman Ungkap Kasus Penggelapan CPO di Desa Muara Kaman Ilir

KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan minyak sawit mentah (CPO) milik PT Tapian Nadenggan. Kasus ini terjadi di perairan Sungai Mahakam, Desa Muara Kaman Ilir, pada Jumat (13/9/2024) lalu.

Kapal Air Bunga 17 yang dinakhodai AH (54) dan ABK berinisial BI (24) mulanya mengangkut CPO dari pelabuhan Baturedi di Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur. Diduga keduanya menjual sebagian muatan CPO sebelum tiba di tujuan.

Keduanya diduga menjual sekitar 3 ton CPO dari tangki nomor 1 hingga 4 dengan cara membuka segel dan mengganti sebagian CPO tersebut dengan air. Setelah melakukan aksi tersebut, segel dipasang kembali untuk mengelabui pihak perusahaan.

Namun, setelah kapal tiba di Jetty Tanjung Karas Bulking, PT Tapian Nadenggan, pihak perusahaan mendapati ketidaksesuaian pada muatan CPO. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, ditemukan adanya campuran air dalam tangki yang seharusnya berisi penuh CPO. “Para tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, yang menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, IPTU Gede Wijaya.

Barang bukti pun diamankan, diantaranya 4 tangki berisi minyak CPO, Kapal air Bunga 17, 8 buah segel, dokumen-dokumen pengiriman CPO, termasuk berita acara serah terima dan analisa mutu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan guna memproses kasus ini lebih lanjut.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × five =