Polsek Muara Wis Amankan Pengguna Narkotika dengan Tiga Poket Sabu

KUKAR – Polsek Muara Wis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tersangka DK (35), warga Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur, yang kedapatan membawa tiga poket sabu dengan berat total 0,24 gram.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Laporan tersebut menyebutkan bahwa tersangka sering menggunakan narkoba di wilayah Desa Lebak Mantan. Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Muara Wis segera melakukan penyelidikan.

Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah, menyatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sedang mengendarai sepeda motor merk Supra X dengan nomor polisi KT 4108 QH. Setelah diberhentikan, polisi menemukan tiga poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di saku celana kanan tersangka. DK mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi tiga poket sabu, satu bungkus rokok merk Sampoerna, sebuah handphone merk Vivo berwarna biru, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × one =