Simpan Narkotikan Jenis Sabu, Seorang Pemuda Diamanakan Satresnarkoba Polres Kukar

Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MR (25), berhasil diamankan di kawasan pinggir jalan dekat Rumah Sakit AM Parikesit, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa malam (22/4).

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba sejak menerima informasi pada Jumat (18/4) terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Dipimpin oleh Kasatreskoba AKP Suyoko, tim bergerak cepat melakukan pemantauan selama beberapa hari.

Tersangka diamankan sekitar pukul 21.00 Wita saat diduga sedang meletakkan sesuatu di pinggir jalan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merk Naxan yang berisi bungkus plastik Milo. Di dalamnya terdapat dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,02 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Oppo, serta kendaraan roda dua Yamaha Mio Gear KT 4483 BAL yang digunakan tersangka.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi serta mengimbau agar terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kukar.

“Kami berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas AKP Suyoko.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × 5 =