Polsek Muara Kaman Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif
KUKAR – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Kamis (22/8/2024).
Penyelesaian kasus ini melibatkan pelapor, korban, dan tersangka yang telah mencapai kesepakatan damai.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi di samping kantor utama PT MKH di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 25 Juli 2024. Proses penyidikan dimulai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada hari yang sama.
Pelapor dalam kasus ini adalah Magdalena Wulan Ndari, warga Dusun Wonorejo, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu. Sementara korban, Iwan Prasetiawan, dan tersangka, Muhammad Gozali Mukjizat, keduanya merupakan karyawan PT MKH.
Setelah melalui beberapa tahapan proses hukum dan adanya surat kesepakatan damai yang ditandatangani pada 10 Agustus 2024 lalu, serta pencabutan laporan oleh pelapor pada 12 Agustus 2024, kasus ini akhirnya dihentikan.
Proses gelar perkara khusus dilakukan di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Kukar yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kukar IPTU Jaelani. Dalam gelar perkara tersebut, semua pihak menyepakati penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif, mengingat kesepakatan damai yang telah tercapai dan tidak adanya unsur paksaan.
Keputusan untuk menyelesaikan kasus ini berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 08 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. Hal ini juga mempertimbangkan bahwa tersangka bukan merupakan residivis dan sudah ada kesepakatan damai yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif ini bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dan penyelesaian yang lebih manusiawi, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kami berharap, melalui pendekatan ini, semua pihak dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik tanpa ada dendam atau konflik yang berkepanjangan,” ujar IPTU Larto.