POLRES KUKAR: BHABINKAMTIBMAS POLSEK TENGGARONG SEBERANG MELAKSANAKAN PENGAMANAN ACARA PENGAJIAN WARGA DI MUSHOLA AL AMIN RT.13.DESA KARANG TUNGGAL

Bhabinkamtibmas melaksanakan pengamanan kegiatan warga desa binaan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan pengajian bersama di Mushola AL AMIN. (26/05/2017).
Bhabinkamtibmas hadir ditengah warga binaan dalam setiap kegiatan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga. (Humas Polsek_tgr sbr).

POLRES KUKAR: BHABINKAMTIBMAS POLSEK TENGGARONG SEBERANG MELAKSANAKAN SAMBANG KE KANTOR DESA BUKIT PARIAMAN

Pada hari jumat tanggal 26 Mei 2017 Bhabinkamtibmas malaksanakan sambang ke kantor desa bukit pariaman memberikan himbauan kepada staf desa bukit pariama dan agar tidak menyalahgunakan narkotika. (Humas Polsek_tgr sbr).

Polres Kukar : Bhabinkamtibmas berserta warga kelurahan muara jawa pesisir gotong royong perbaiki jalan yang rusak.

Gotong royong bhabinkamtibmas bersama warga binaannya.

Humas Polres Kukar – Bhabinkamtibmas Polsek Muara Jawa, Polres Kukar, Polda Kaltim, Bripka Syafri, mengikuti kerja bakti di kelurahan binaanya kelurahan muara jawa pesisir, Kecamatan muara jawa, Kabupaten Kukar.(26/05/17)

Masyarakat kelurahan muara jawa pesisir melaksanakan kerja bakti memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang, dan Bripka Syafri selaku Bhabinkamtibmas tergerak hatinya untuk turut serta membantu meringankan beban warga binaanya, selain itu juga menjalin hubungan yang lebih dekat lagi.

“Dengan adanya polisi yang mau membantu masyarakat akan membuat masyarakat semakin dekat dengan polisi dan warga masyarakat pun lebih mudah dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak Kepolisian dan selain itu memang sudah menjadi tugas kami sebagai Bhabinkamtibas untuk menyatu langsung dengan warga binaan, ” tutur Bripka Syafri.(WRG38/PMJ)

Polres Kukar : Kanit Binmas Polsek Muara Jawa Ipda Hadi Sucipto memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan muara jawa.

Sambang dialogis Kanit Binmas Polsek Muara Jawa kepada warga binaannya.

Humas Polres Kukar – Untuk mencegah tindak kriminalitas dilingkungan masyarakat, anggota kepolisian sektor muara jawa melaksanakan sambang desa.

Kanit Binmas Polsek Muara Jawa Ipda Hadi Sucipto, melakukan sambang desa dengan maksud untuk meminimalisir tindak kriminalitas dengan cara menjalin komunikasi dan bertukar informasi antara anggota kepolisian dengan warga desa di wilayah polsek muara jawa.

Pada sambang ini Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto S.IK melalui Kanit Binmas Polsek Muara Jawa Ipda Hadi Sucipto memberi himbauan kepada masyarakat desa agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan dan menjalin komunikasi yang baik kepada petugas kepolisian sektor muara jawa dan Bhabinkamtibmas wilayah ini.(WRG38/PMJ)

Polres Kukar : Ka SPKT Polsek Muara Jawa berikan himbauan kamtibmas guna meniadakan terjadinya tindak pidana 3C.

penyampaian pesan kamtibmas oleh Ka Spkt Polsek Muara Jawa kepada pemuda sekitar.

Humas Polres Kukar – Guna mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kukar sektor Muara Jawa yang aman dan Kondusif , Ka SPKT Polsek Muara Jawa Polres Kukar Aiptu Sudarman melakukan langkah antisipasi peningkatan tindak pidana Pencurian Motor dengan memberikan himbauan himbauan Kamtibmas Kepada warga masyarakat Kecamatan Muara Jawa.(26/05/17)

Bertempat di seputaran jalan Ahmad Yani Aiptu Sudarman memberikan himbauan kamtibmas antisipasi tindak kriminal pencurian motor di Wilayah Muara Jawa dengan cara tidak lupa mencabut kunci motor sebelum meninggalkan kendaraan
“Jangan Lupa mencabut kunci motor jika meninggalkan motornya ya adik-adik sekalian, waspadai tindak kriminalitas curanmor .” himbau Aiptu Sudarman.

Selain dengan himbauan pada saat melakukan kunjungan ataupun sambang , Ka Spkt polsek muara jawa juga melakukan pemasangan spanduk di titik pemukiman dan rumah kos yang pernah atau menjadi sasaran target pelaku curanmor.

“Dihimbau kepada warga masyarakat agar selalu mewaspadai tindak kriminalitas di wilayah muara jawa, Jangan Sampai memberikan kesempatan sekecil apapun pada pelaku tindak kriminal. Diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan instansi Kepolsisian sektor muara jawa untuk meminimalisir kejadian 3C (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah Muara Jawa.” Terang Ka Spkt.(WRG38/PMJ)

Satuan lalulintas Polsek Anggana, tingkatkan pelayanan penerbitan SIM

 

 

Sat lantas Kukar26/05/17. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Terlihat Brigpol Erwin efendi sedang menguji salah satu peserta uji praktek sim sepeda motor  di lapangan uji praktek Satpas Kukar, sebelum melaksanakan ujian praktek sim Brigpol Erwin memberikan pencerahan kepada para peserta uji SIM .

Ditambahkan oleh Kasat lantas Kukar AKP Ramadhanil SH, S.IK melalui Kanit resident IPTU Reza Pratama R.yusuf ,S.IK bahwa SIM merupakan tanda bukti legitimasi, kemampuan, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji kemampuan dan keterampilan mengemudikan sepeda motor di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan. Dengan dinyatakan lulusnya peserta uji SIM , maka peserta uji SIM berhak mendapatkan SIM sesuai golongan ucapnya.(EF)

 

Satuan lalulintas Polsek sanga-sanga, tingkatkan pelayanan penerbitan SIM

 

 

Sat lantas Kukar26/05/17. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Terlihat Brigpol Erwin efendi sedang menguji salah satu peserta uji praktek sim sepeda motor  di lapangan uji praktek Satpas Kukar, sebelum melaksanakan ujian praktek sim Brigpol Erwin memberikan pencerahan kepada para peserta uji SIM .

Ditambahkan oleh Kasat lantas Kukar AKP Ramadhanil SH, S.IK melalui Kanit resident IPTU Reza Pratama R.yusuf ,S.IK bahwa SIM merupakan tanda bukti legitimasi, kemampuan, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji kemampuan dan keterampilan mengemudikan sepeda motor di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan. Dengan dinyatakan lulusnya peserta uji SIM , maka peserta uji SIM berhak mendapatkan SIM sesuai golongan ucapnya.(EF)

 

Satuan lalulintas Polsek Samboja, tingkatkan pelayanan penerbitan SIM

 

 

Sat lantas Kukar26/05/17. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Terlihat Brigpol Erwin efendi sedang menguji salah satu peserta uji praktek sim sepeda motor  di lapangan uji praktek Satpas Kukar, sebelum melaksanakan ujian praktek sim Brigpol Erwin memberikan pencerahan kepada para peserta uji SIM .

Ditambahkan oleh Kasat lantas Kukar AKP Ramadhanil SH, S.IK melalui Kanit resident IPTU Reza Pratama R.yusuf ,S.IK bahwa SIM merupakan tanda bukti legitimasi, kemampuan, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji kemampuan dan keterampilan mengemudikan sepeda motor di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan. Dengan dinyatakan lulusnya peserta uji SIM , maka peserta uji SIM berhak mendapatkan SIM sesuai golongan ucapnya.(EF)

 

Satuan lalulintas Polsek Kota Bangun, tingkatkan pelayanan penerbitan SIM

 

 

Sat lantas Kukar26/05/17. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Terlihat Brigpol Erwin efendi sedang menguji salah satu peserta uji praktek sim sepeda motor  di lapangan uji praktek Satpas Kukar, sebelum melaksanakan ujian praktek sim Brigpol Erwin memberikan pencerahan kepada para peserta uji SIM .

Ditambahkan oleh Kasat lantas Kukar AKP Ramadhanil SH, S.IK melalui Kanit resident IPTU Reza Pratama R.yusuf ,S.IK bahwa SIM merupakan tanda bukti legitimasi, kemampuan, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji kemampuan dan keterampilan mengemudikan sepeda motor di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan. Dengan dinyatakan lulusnya peserta uji SIM , maka peserta uji SIM berhak mendapatkan SIM sesuai golongan ucapnya.(EF)

 

Satuan lalulintas Polsek Muara Kaman, tingkatkan pelayanan penerbitan SIM

 

 

Sat lantas Kukar26/05/17. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Terlihat Brigpol Erwin efendi sedang menguji salah satu peserta uji praktek sim sepeda motor  di lapangan uji praktek Satpas Kukar, sebelum melaksanakan ujian praktek sim Brigpol Erwin memberikan pencerahan kepada para peserta uji SIM .

Ditambahkan oleh Kasat lantas Kukar AKP Ramadhanil SH, S.IK melalui Kanit resident IPTU Reza Pratama R.yusuf ,S.IK bahwa SIM merupakan tanda bukti legitimasi, kemampuan, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji kemampuan dan keterampilan mengemudikan sepeda motor di jalan sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang lalulintas dan angkutan jalan. Dengan dinyatakan lulusnya peserta uji SIM , maka peserta uji SIM berhak mendapatkan SIM sesuai golongan ucapnya.(EF)