I. PENDAHULUAN

Pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dewasa ini masih banyak dijumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) maka perlu dilakukan Pemberian Penghargaan dan Hukuman kepada petugas pelayanan SPKT sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di pelayanan SPKT (SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU) Polres Kutai Kartanegara.

II. DASAR HUKUM

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisisn Negara Republik Indonesia.
  2. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik.

SARANA / FASILITAS RUANG PELAYANAN BERUPA POJOK BACA

RUANG KONSELING, AREA BERMAIN ANAK DAN RUANG MENYUSUI

INOVASI PELAYANAN BERUPATEMPAT PARKIR DAN JALAN KHUSUS DISABILITAS

INDIKATOR PENILAIAN PELAYANAN

SPRINT PENGELOLA PENGADUAN

Sprint Bulan Juni

NOTE :

Tidak ada di pungut biaya dalam pelayanan SPKT