Pos

Pelaku Cabul

Bocah SD Disetubuhi Kakek, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Pelaku Cabul

Pelaku saat mendekam dadalam sel tahanan Polsek Sebulu

HUMAS RESKUKAR – Seorang bocah kelas lima SD sebut saja mawar (nama samaran) diperkosa seorang pedagang pentol keliling sebanyak lima kali. Bocah 13 tahun itu disekap di dalam sebuah rumah kosong di kawasan Desa Sebulu Ilir, RT 15, Kecamatan Sebulu Kukar. Kasus tersebut terungkap setelah pada ‎Kamis (20/10) sekitar pukul12.00 Wita, seorang warga setempat memergoki pelaku dan korban berada di rumah kosong.‎

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan “ terungkapnya kasus asusila ini bermula pada Kamis (22/10) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban hendak pulang usai bermain dengan dengan temanya. Di tengah perjalan korban berpapasan dengan pelaku yang berjualan pentol. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan memasukan korban ke dalam kamar mandi. Pelaku menyuruh korban membuka pakainya, lantaran takut korban menurut saja. Namun beberapa saat kemudian seorang warga datang sehingga pelaku kembali menyuruh korban mengenakan pakaianya,”Rumah kosong itu di tepi sungai, saat itu kebetulan ada warga hendak memancing dan melihat korban bersama pelaku,”ujar AKBP Fadillah Zulkarnaen

Warga yang menaruh curiga rupanya melapor ke pihak sekolah korban. Puncaknya pada Jumat (21/10) saat korban turun sekolah. Guru kelas korban bertanya tentang laporan warga tersebut. Korban yang terdesak akhirnya mengaku kepada gurunya, bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan itu, sang guru berkoordinasi dengan pihak keluarga korban,”Sabtu (22/10) korban bersama tantenya melaporkan pelaku ke Mapolsek Sebulu dan dihari yang sama pelaku berhasil ditangkap,”pungkas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Pelaku yang bernama  Habin Hamja (52) warga Desa Sebulu Ilir. Kini pelaku telah menjalani penahanan dan akan dijerat Pasal 76 Huruf e Junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”Pelaku sudah diamankan, begitu polisi mendapat laporan resmi dari keluarga korban,”tegas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Polsek Sebulu

Polsek Sebulu dan Unit PPA Polres Kukar Gelar Razia di SMA Negeri 2 Sebulu

Antisipasi Penyalahguna Narkotika, Seks Bebas dan Pelecehan Seksual

Polsek Sebulu

Petugas saat melakukan pemeriksaan Handphone milik Siswa SMA Negeri 2 Sebulu

HUMAS RESKUKAR – Menindaklanjuti penanganan kedisiplinan dan tindak kriminal sekaligus peran serta sekolah dalam program nasional ( Pemberantasan Narkoba ), ‎Kamis (20/10) sekitar pukul 10.00 Wita, Polsek Sebulu dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar menggelar razia dan penyuluhan di ‎SMA 2 Sebulu. Selain memeriksa seluruh barang bawaan siswa, polisi juga memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba, Seks Bebas dan Pelecehan Seksual.

Giat Razia dipimpin langsung Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin dan 15 Personil Polsek Sebulu serta Kanit PPA Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati bersama 3 personilnya. “ terhadap siswa siswi SMA Negeri 2 sebulu kita memeriksa isi Tas dan HP siswa siswi yang juga didampingi langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sebulu Jafar Khudori, M.App.Ling dan Guru pengajar disetiap kelas, tutur Kapolsek Sebulu AKP Zainal Arifin.

Dalam Razia tersebut ada salah satu Siswa yang kedapatan membawa pisau sejenis sangkur pramuka, siswa tersebut tidak kita tahan namun hanya memberi peringatan dan kemudian siswa tersebut diserahkan kegurunya dan giat razia pun selesai pada pukul 11.30 wita, jelas Kapolsek Sebulu.

Ditempat yang bersamaan Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kanit PPA Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati mengatakan “ kedatangan kami kesini untuk bersama dengan personil Polsek sebulu adakan razia kami juga memberikan arahan kepada siswa siswi tentang tentang bahayanya Narkotika, Seks bebas hingga pelecahan seksual,”terang Aiptu Irma Ikawati.

Ia menambahkan ”angka kekerasan seksual terhadap anak di Kukar dari tahun ke tahun mengalami penurunan namun jumlahnya masih terbilang tinggi. Pada 2013 terdapat 83 tiga kasus, 2014 menjadi 30 kasus, menurun terus hingga Oktober 2016 menjadi 20 kasus. Data tersebut masih sebatas kasus yang ditangani unit PPA Polres dan belum termasuk kasus yang ditangani masing-masing Polsek di Kukar,” Berbagai sosialisasi yang dilakukan kepolisian baik di lingkungan sekolah dan kecamatan terbukti telah mampu menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak,”ungkap Aiptu Irma Ikawati. (Dik25)

Polsek Sebulu

Kanit PPA Polres Kukar AIPTU Irma Ikawati saat memberikan arahan terkait Bahaya Narkoba, Seks Bebas dan Pelecehan Seksual di Mushola SMA Negeri 2 Sebulu