Pos

Pelaku Cabul

Bocah SD Disetubuhi Kakek, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Pelaku Cabul

Pelaku saat mendekam dadalam sel tahanan Polsek Sebulu

HUMAS RESKUKAR – Seorang bocah kelas lima SD sebut saja mawar (nama samaran) diperkosa seorang pedagang pentol keliling sebanyak lima kali. Bocah 13 tahun itu disekap di dalam sebuah rumah kosong di kawasan Desa Sebulu Ilir, RT 15, Kecamatan Sebulu Kukar. Kasus tersebut terungkap setelah pada ‎Kamis (20/10) sekitar pukul12.00 Wita, seorang warga setempat memergoki pelaku dan korban berada di rumah kosong.‎

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan “ terungkapnya kasus asusila ini bermula pada Kamis (22/10) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban hendak pulang usai bermain dengan dengan temanya. Di tengah perjalan korban berpapasan dengan pelaku yang berjualan pentol. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan memasukan korban ke dalam kamar mandi. Pelaku menyuruh korban membuka pakainya, lantaran takut korban menurut saja. Namun beberapa saat kemudian seorang warga datang sehingga pelaku kembali menyuruh korban mengenakan pakaianya,”Rumah kosong itu di tepi sungai, saat itu kebetulan ada warga hendak memancing dan melihat korban bersama pelaku,”ujar AKBP Fadillah Zulkarnaen

Warga yang menaruh curiga rupanya melapor ke pihak sekolah korban. Puncaknya pada Jumat (21/10) saat korban turun sekolah. Guru kelas korban bertanya tentang laporan warga tersebut. Korban yang terdesak akhirnya mengaku kepada gurunya, bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan itu, sang guru berkoordinasi dengan pihak keluarga korban,”Sabtu (22/10) korban bersama tantenya melaporkan pelaku ke Mapolsek Sebulu dan dihari yang sama pelaku berhasil ditangkap,”pungkas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Pelaku yang bernama  Habin Hamja (52) warga Desa Sebulu Ilir. Kini pelaku telah menjalani penahanan dan akan dijerat Pasal 76 Huruf e Junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”Pelaku sudah diamankan, begitu polisi mendapat laporan resmi dari keluarga korban,”tegas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Cabul

Siswi SD Disekap dan Disetubuhi Tetangga, Pelakunya berhasil diamankan Polisi

Cabul

Salu Tabulu (Pelaku) saat diamankan di Polsek Tenggarong Seberang

HUMAS RESKUKAR –  Lagi kekerasan pada anak kembali terjadi kali ini dialami seorang siswi kelas IV SD berinisial Sa (12) disekap dan diperkosa seorang kakek yang tidak lain adalah tetangganya sendiri bernama Salu Tabulu (51) warga Kecamatan Tenggarong Seberang. aksi bejat tersebut terjadi pada Minggu (16/10) sekitar pukul 10.20 WIta di sebuah gubuk di tengah persawahan, RT 04, Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan “ kejadian bermula ketika korban dan seorang rekan sebayanya hendak pulang kerumah. Di tengah perjalanan keduanya mampir untuk memetik buah jambu. Korban memanjat pohon jambu, sementara temannya menunggu di bawah pohon. Namun saat korban asik memetik jambu, tiba-tiba temanya sudah tidak ada,”tutur AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Saat korban turun ternyata di bawah pohon sudah ada pelaku. Pelaku langsung menyekap korban dan membawanya ke sebuah gubuk di tengah persawahan. Di gubuk itulah pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Korban tidak berani melakukan perlawanan karena diancam akan dianiaya. Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut,”Pelaku mengancam korbanya agar tidak menceritakan aksi pejat belaku kepada siapapun,”terangnya

Aksi bejat korban terbongkar ketika korban memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu melapor ke Mapolsek Tenggarong Seberang. Selang beberapa saat, anggota kepolisian berhasil menangkap pelaku dari kediamanya. Sementara korban telah menjalani visum untuk melengkapi alat bukti,”Pelaku sudah kita tahan dan akan disangkakan melanggar Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkas AKBP Fadillah Zulkarnaen‎.