Pos

Polsek Anggana

Polsek Anggana Berhasil Ringkus DPO Narkoba, Amankan 18,7 Gram Sabu

Polsek Anggana

Awi (pelaku) saat diamankan oleh Petugas Polsek Anggana beserta barang Buktinya 18,7 Gram Sabu

HUMAS RESKUKAR –  Kepolisian Sektor Anggana Polres Kutai Kartanegara berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 18,7 gram setelah berhasil menangkap Alwi alias Awi (23) warga Handil D, RT 03, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana,  Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (9/11/2017) sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolres Kukar AKBP Fadillahh Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas IPDA Sabar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada  Selasa (8/11/2016) lalu sekira pukul sekira pukul 21.30 wita.

Saat itu, Anggota Polsek Anggana mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba di daerah Handil Terusan, RT 3, Kecamatan Anggana, Berdasarkan info tersebut, anggota kami langsung melakukan pengecekan kebenaran info tersebut, setelah sampai di TKP yang berada disebuah rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat tinggal Awi yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara narkoba. “Namun saat itu Awi ternyata tidak berada dirumah. Kami hanya menemukan satu orang yang diduga telah menggunakan sabu, yakni Bakri (27) warga RT 3, Desa Handil Terusan,” katanya.

Bakri pun dibawah  ke polsek dan selanjutnya dilakukan tes urine, hasilnya bakri ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi pun kemudian mengorek keterangan dari Bakri. Dari keterangan Bakri, menginfokan bahwa biasanya Awi berada dirumah orangtua yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tempat Bakri diamankan.

“Kita kemudian bergerak dan melakukan pengecekan dirumah tersebut. Sayang,  Awi juga tidak ada. Setelah itu kami melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus sabu seberat 18,7 gram yang disimpan dilaci kios orangtua angkat Awi,” tutur Paur Subbag Humas IPDA Sabar.

Polisi kemudian mengamankan salah satu pemilik rumah dan dijelaskan bahwa yang sering masuk ke kios itu adalah Awi karena kios itu sudah jarang digunakan untuk berjualan, Pada Rabu lalu, Polisi akhirnya mendapatkan info tentang keberadaan Awi yang berada disekitar Kantor Desa Handil Terusan. Berdasarkan info tersebut, polisi melakukan pengecekan dan menemukan Awi ada dikantor desa.

“Tanpa perlawanan, kami langsung mengamankan Awi atas kasus penjualan sabu. Setelah kami tanyakan temuan sabu di rumah orang tua angkatnya, pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang disembunyikan di tempat itu tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” bebernya.

Atas perbuatannya Awi pun terancam pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika,tegas Paur Subbag Humas IPDA Sabar.