Pos

Press Rilis

Gauli Bocah Umur 8 Tahun sebanyak 6 Kali, Kakek Umur 70 Tahun diamankan Polisi

Press Rilis

Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas saat siaran Rilis di ruang Tribrata Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, MAL (70) tega menggauli bocah kelas 2 SD ini yang berusia 8 tahun sebanyak enam kali dan dicabuli empat kali, sebut saja Mawar.

Dalam Press Rilis di Ruang Tribrata Polres Kukar, Selasa (11/10/2016), Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas didampingi Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono, Kanit Reskrim IPDA Baharuddin dan Kanit PPA Polres Kukar AIPTU Irma Ekawati mengatakan “ korban sering mengeluhkan sakit saat hendak buang air kecil, Keluhan ini disampaikan kepada tantenya. Akhirnya Mawar buka mulut kalau dirinya kerap dicabuli MAL tetangga korban sendiri. Selama ini korban tinggal bersama tantenya setelah orangtuanya bercerai”.

Mendengar cerita itu Tante korban segera melaporkan MAL  ke Polsek Anggana yang mana Pelaku punya usaha toko bangunan ini segera diringkus anggota Polsek Anggana di kediamannya, Jumat (7/10/2016).

Rilis

Pelaku MAL

Waka Polres Kukar menjelaskan “ untuk mempelancar niat jahatnya MAL mengiming-imingi korban dengan uang saku Rp 5.000 – Rp 10.000. kemudian Pelaku membujuk dan mengajak korban ke rumahnya. Lalu MAL meraba-raba bagian alat vital bocah perempuan itu. Bahkan kakek itu mengajak Mawar berhubungan layaknya orang dewasa setelah itu korban juga diancam agar tidak buka suara pada orang lain. hasil visum rumah sakit menyebutkan korban mengalami kekerasan seksual yang ditandai bekas luka robek di bagian alat vitalnya, jelasnya.

“Aksi bejat pelaku ini timbul karena sering melihat korban mandi di pinggir sungai dekat rumah”, MAL mengakui khilaf dan menyesalinya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, tambahnya.

MAL diancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 taun dan maksimal 15 tahun. Tegas Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas. (Dik25)