Pos

Polres Kukar Berhasil Amankan 100,25 Gram Sabu-Sabu siap Edar

Polres Kukar

Petugas saat perlihatkan barang bukti sabu seberat 100,25 gram yang berhasil diamankan dari tangan pelaku PP

HUMAS RESKUKAR – Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meringkus kurir sabu-sabu dan berhasil mengamankan dua poket sabu seberat 100,25 gram/bruto di  Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Jumat (3/2//2017) pukul 04.00 wita, subuh kemarin.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “Kurir sabu tersebut adalah PP (40) warga Jalan Kutilang, Kelurahan Gunung Bahagia Selatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, rencananya barang haram tersebut akan diantar ke pemesannya yang identitasnya sudah diketahui polisiTersangka kita amankan subuh tadi didepan Bank BNI di Jalan Akhmad Muksin. Saat itu tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza KT 1227 LA,” katanya.

“Tersangka ini berdua dengan temannya yang juga warga Balikpapan, yakni HN, tapi temanya ini waktu itu turun di ATM, ketika kami tangkap si PP ini dan mungkin dengar suara tembakan, HN kabur, sudah dikejar sampai sekarang belum dapat,” ungkapnya.

Kronologis penangkapan PP berawal dari informasi yang diterima Satuan Reskoba bahwa akan ada transaksi Narkoba di daerah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mendapat informasi valid, personil Sat Reskoba menindaklanjuti. Selama dua jam polisi menunggu tersangka di TKP, setelah melihat ada mobil parkir, tidak ingin buronannya kabur, Polisi langsung bergerak mengamankan PP. Namun polisi kehilangan salah satu kawannya yang berinisial HN yang saat itu juga ikut menghantar barang tersebut.

Setelah PP diamankan, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua poket sabu-sabu yang disimpan dibawah jok mobil bagian depan sebelah kiri, yakni dibungkus kopi merek royal crown coffe. “Setelah ditimbang, dua poket besar tersebut seberat 100,25 gram,” kata Iptu Sabar.

Sementara PP mengaku jika hanya bertindak sebagai kurir sabu tersebut. Menurutnya, ia diminta mengantar sabu tersebut kepada calon pembeli dengan iming-iming Rp5 Juta persekali antar. “Biaya antar itu Rp 5 juta,” aku PP, PP mengaku jika terpaksa menjadi kurir sabu karena honor sekali antar yang besar karena pendapatannya sebagai tukang cuci motor tidak cukup. Apalagi saat ini istrinya tengah mengandung bayinya. Uang tersebut rencanaya akan dipakai untuk membiayai persalinan istrinya,” ungkapnya.

PP pun terancam tidak bisa menemani istrinya saat bersaling yang rencananya akan melahirkan dalam waktu dekat ini. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 undang undang 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Iptu Sabar.

Polisi Ringkus Kuli Bangunan Pengedar Sabu‎

Kelabui Petugas, Narkotika Disimpan Dalam Bungkus Kuaci dan Helm

Polres Kukar

Petugas saat memperlihatkan pelaku beserta barang bukti Narkoba jenis sabu 50 gram

HUMAS RESKUKAR – Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan bernama Roji alias Randi (18) tertangkap tangan menjadi bandar narkoba jenis sabusabu. Pelaku diringkus saat berada di Desa Teluk Dalam, RT 02, Kecamatan Tenggarong Seberang pada ‎Selasa (31/1) sekitar pukul 15.30 Wita dengan total barang bukti sabusabu lebih dari 50 gram.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subag Humas Iptu Sabar menerangkan, penangkapan bermula dari penelusuran anggota Satreskoba Polres Kukar yang berhasil mendapat ciri-ciri pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Tenggarong Seberang,”Satu setengah jam sebelum penangkapan Polisi berhasil mendapat ciri-ciri pelaku dari sejumlah masyarakat,”tutur Iptu Sabar.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pencarian, hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 Wita pelaku diketahui sedang berada di Desa Teluk Dalam. Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket kecil sabusabu di dalam helm yang dikenakan pelaku. Polisi juga menemukan sabusabu lainya di dalam kemasan kuaci yang dibawa pelaku,”Total barang bukti yang disita dari pelaku berupa, barang poket besar sabusabu seberat 50,04 gram didalam bungkus kuaci, satu poket kecil sabusabu seberat 0,34 gram di dalam helm dan satu unit hendphone,”terang Iptu Sabar.

Dari lokasi penangkapan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kukar. Berdasarkan barang bukti, pelaku ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan,”Karena sabusabu merupakan narkotika golongan satu dan jumlah brang bukti tergolong bersar, pelaku akan dijerat pasal ‎114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,”tegas Iptu Sabar.

Polres Kukar : Kurang Dari 1 X 24 Jam Polsek Loa Kulu Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Di Dor Polisi, Berusaha Melarikan diri Saat Hendak diamankan

Polsek Loa Kulu

Masril terbaring pelaku curat yang berhasil diamankan Polisi

HUMAS RESKUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan  Masril T (28) yang berdomisili di Gunung Lipan, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang, pelaku harus merasakan timah panas polisi disebelah kanan kakinya setelah diketahui menjadi pelaku pencurian sebuah toko fotocopy di Jalan H Masdamsi, RT 002, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara ( Kukar).

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan ” Tersangka ini merupakan pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) di sebuah toko Fotocopy di Desa Loa Kulu Kota yang dilakukan pukul 02.00 wita atau dinihari, saat hendak diamankan pelaku berusaha melawan dan melarikan diri dengan terpaksa petugas menghadiahi timah panas ” ungkapnya, Senin (30/1/2017) pukul 16.00 wita di eks Kayu Mas, Kecamatan Loa Kulu.

Ia mengatakan, pencurian ini bermula saat pelapor, yakni Ichsan Nur Fahmi (20) warga RT 002, Loa Kulu tengah tertidur. Namun, pukul 02.00 wita, ia terbangun dan memeriksa toko Fotocopy-nya.

Saat itu, korban melihat tokonya sudah berantakan diobok-obok pencuri. Barang-barang seperti Laptop, HP Samsung, Voucher HP Rp2 juta, Uang tunai Rp600 ribu, dompet diembat tersangka. Total gimat Rp7,5 juta.

Setelah mengetahui pencurian tersebut, Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Loa Kulu, usai menerima laporan, personil Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyidikan hingga berhasil menemukan pelaku yang saat itu tengah berada di Eks PT Kayu Mas sedang bersama temannya. “Saat anggota mendekat, tersangka yang memang sudah dicurigai berusaha melarikan diri,” ungkap Iptu Sabar.

Tidak ingin tersangka kabur, polisi langsung mengambil langkah tegas dengan menembak kaki bagian kanan tersangka. Pelaku pun berhasil dibekuk. “Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa di RSUD Parikesit untuk mendapatkan perawatan,” bebernya.

Untuk barang bukti berhasil diamankan polisi di Kostan Masril di Gunung Lipan. “Setelah dari RSUD Parikesit, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Kulu pukul 19.30 wita. Untuk tersangka ini merupakan residivis,” terangnya.

Polisi Berhasil Ringkus Empat Pengedar Sabu, Amankan 27 Poket Sabu Siap Edar

Polres Kukar

Paur Subbag Humas Polres Kukar IPTU Sabar

HUMAS RESKUKAR – Empat pengedar narkoba di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diringkus personil Satuan Resnarkoba Polres Kukar akhir pekan kemarin, keempat tersangka adalah  Eko Setyono (22) warga Jl Gerbang Dayaku, RT 6 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Sandi Amrullah (25)  warga Jalan Padat Karya, RT 10, Desa Gintung, Kecamatan Loa Janan.

Dua tersangka lainnya adalah Tri Darma Setiawan (22) warga Jalan Gerbang Dayaku, RT 1, Desa Bakungan, Loa Janan dan Syarifudin alias Halil (31)  warga Jl Gerbang Dayaku, RT 8, Desa Bakungan, Loa Janan.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ dari tersangka Eko, Sandi dan Tri Darma berhasil diamankan sabu seberat  0,39 gram/bruto beserta timbangan digital sedangkan dari tersangka Hilal, polisi mengamankan 27 poket kecil sabu seberat 10,54 gram/bruto, uang tunai hasil penjualan shabu Rp3.3 juta serta sepeda motor Honda Scoopy warna putih, jelasnya.

Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi  pada Kamis (26/1/2017) bahwa di Jalan Gerbang Dayaku, tepatnya di Desa Loa Duri Ulu sering terjadi transaksi narkoba, petugas kemudian menurunkan tim dan melakukan penyelidikan serta pengintaian. Hasilnya, sekitar pukul 23.00 wita, petugas berhasil menangkap  Eko beserta 1 poket sabu, “Setelah Eko ditangkap, ia mengaku  mendapat sabu tersebut dari Sandi. Setelah mendapat informasi, Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap Sandi sekitar 30 menit kemudian,” katanya.

Dari informasi yang diberikan Sandi, polisi mengetahui jika sabu dibeli dari  Tri Darma Setiawan. Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan Tri, Setelah mengamankan Tri dan membawanya ke Mapolres Kukar, Tri akhirnya mengaku jika mendapatkan sabu dari  Syarifudin alias Halil. Polisi pun bergerak dan memancing Hilal bertemu di Lapangan Voly Gerbang Dayaku, Desa Bakungan, Saat tiba, Hilal langsung  diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan di bagasi depan sepeda motor honda scopy warna putih sabu-sabu sebanyak 27 poket.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Polres Kukar : Polsek Kembang Janggut Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Polsek Kembang Janggut

Amir (tengah) beserta barang bukti saat diamankan Polsek Kembang Janggut

HUMAS RESKUKAR – Polsek Kembang Janggut berhasil amankan Amir (39) warga Desa Hambau, RT 016, Kecamatan Kembang Janggut, setelah kedapatan tengah menjual narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (27/1/2017) pukul 20.00 wita.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan, tersangka Amir ditangkap di Jalan PU, RT 016, Desa Hambau, Kembang Janggut, penangkapan pelaku bermula pada Jumat sekitar pukul 20.00 wita, anggota Polsek Kembang Janggut mendapatkan informasi jika di Jalan PU ada seseorang yang menawarkan atau menjual sabu,ungkapnya.

Tanpa menunggu lama, Anggota Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penangkapan. Setelah diamankan, pengedar tersebut mengaku bernama Amir. “Saat digeledah tidak ditemukan sabu, namun saat Polisi menyisir sekitar TKP akhirnya menemukan satu bekas bungkus rokok LA yang didalamnya terdapat sabu,” Polisi menemukan 1 poket sedang sabu-sabu dengan berat kotor 0,92 gram/bruto ungkapnya, setelah diamankan, Amir digelandang di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Warga Samarinda Berhasil Diciduk Polisi, Suplai Sabu ke Supir Tambang

Polres Kukar

Kedua pelaku beserta barang bukti sabu diamankan Sat Resnarkoba ke Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan Usman (37) dan Ardiansyah alias Iyan (35) warga Jalan Revolusi, RT 33, Kelurahan Loa Bahu, Samarinda karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 poket kecil sabu seberat 0,39 gram  dan 14 poket besar sabu seberat 6,73 gram. Ini disampaikan Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar.

“Penangkapan kedua tersangka ini bermula saat  Anggota Reskoba mendapat Informasi akan ada orang yang bertransaksi Narkoba jenis Sabu di TKP, kemudian anggota Sat Resnarkoba mendatangi tempat yang disampaikan dan sekira jam 17.30 Wita mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan poros Loa Kulu tepatnya di jalan FL Tobing, Pal 10, Loa Kulu, katanya.

Selanjutnya Polisi berhasil mengamankan orang tersebut mengaku bernama Usman dan mengaku bekerja sebagai supir di PT Mega Prima Persada (MPP), perusahaan tambang batu bara di Loa Kulu.

“Kita mendapatkan sabu sebanyak 1 poket dalam kantong celana, setelah di introgasi Usman mengaku mendapatkan sabu dari temannya bernama Iyan yg berada di Samarinda,” kata Iptu Sabar.

Berdasarkan pengakuan Usman, Anggota Resnarkoba bergerak  menuju Samarinda dan sekitar pukul 23.30 wita berhasil mengamankan Iyan dirumahnya. “Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan sabu sebanyak 14 poket yang simpan di dalam lemari,” katanya.

 

Polres Kukar Gelar Apel Standby Mako, Antisipasi Kejadian Yang Menonjol Di Hari Libur

Dan Antisipasi Tahanan Kabur Anggota Rutin Lakukan Pemeriksaan Ruang Tahanan

Polres Kukar

Kasubbag Hukum Polres Kukar AKP Sudiro saat pimpin Apel Standby di Lobi depan Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Guna mengantisipasi kejadian dihari libur yang membutuhkan kehadiran personil dalam jumlah banyak , Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Apel Stanby pada hari libur yakni Sabtu ataupun Minggu, seperti pelaksanaan apel pagi di lobi Mapolres Kukar, Minggu (29/01/2017).

Sesuai jadwal yang telah ditentukan, yang melaksanakan Standby hari ini yaitu Unit Kecil Lengkap (UKL) 1 yang dipimpin oleh Kasubbag Hukum Polres Kukar AKP Sudiro dan diikuti oleh 55 personil gabungan setiap fungsi baik Lantas, Sabhara, Reskrim, Intelkam serta Staf Polres Kukar.

Setelah pelaksanaan Apel anggota yang terlibat UKL 1 melaksanakan giat razia dirutan Polres Kukar, Razia ini di pimpin langsung oleh Kasubbag Hukum Polres Kukar AKP Sudiro, yang di dampingi oleh piket Jaga Tahanan dengan melibatkan  Piket Sat Sabhara, Propam, Sat Res Narkoba, Sat Reskrim.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar “  mengatakan razia sengaja digelar untuk mencegah tahanan kabur, dengan menggunakan bantuan alat. Sehingga sasaran razia kali ini, adalah untuk mencari barang-barang berbahaya yang dapat digunakan untuk melarikan diri dari Sel Tahanan.

“Tentunya kita sangat prihatin dengan kabar di beberapa tempat sejumlah tahanan yang melarikan diri. Karenanya, kita lakukan langkah antisipatif dengan merazia barang-barang yang ada di kamar para tahanan. Terutama barang-barang berbahaya yang dapat melukai petugas ataupun alat yang akan digunakan untuk melarikan diri,” katanya

Ia menambahkan untuk  kegiatan standby pada hari libur yaitu seperti hari sabtu dan minggu maupun hari libur lainnya ini dilaksanakan guna mengantisipasi kejadian maupun kegiatan masyarakat pada hari-hari libur,kemudian guna mewujudkan situasi kamtibmas agar selalu aman dan kondusif meskipun dihari libur, sehingga setiap saat selalu siap untuk melaksanakan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat”, ungkapnya (Dik25)

Polres Kukar

Petugas UKL 1 saat lakukan pemeriksaan badan antisipasi barang dilarang masuk keruang tahanan Polres Kukar

Puluhan Personil Polres Kukar Disiagakan Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek 2017

Polres Kukar

Paur Subbag Humas Polres Kukar IPTU Sabar

HUMAS RESKUKAR – Perayaan tahun baru imlek 2017 yang jatuh pada (28/01/17), puluhan personil disiagakan Polres kutai kartanegara disiagakan untuk menjamin perayaan tahun baru imlek berjalan lancar di kukar.

Kapolres kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan rencana pengamanan perayaan tahun baru imlek sudah jauh hari disiapkan, memetakan lokasi yang menjadi rangkaian kegiatan serta melakukan deteksi dini terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi. “kita dari jauh hari telah menyiapkan personil untuk pengamanan tahun baru imlek untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.” jelasnya

Untuk daerah Kutai Kartanegara perayaan ibadah tidak ada dilaksanakan oleh masyarakat khususnya tionghoa hanya gelaran acara dirumah.”acara dan tempat ibadah di tenggarong tidak ada hanya acara dimasing-masing rumah warga yang merayakan.”tambahnya

Ia juga mengatakan untuk masyarakat agar dapat saling membantu pihak Kepolisian dalam pengamanan hari raya imlek.”saya sangat meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk saling membantu dan toleran dalam mengamankan hari raya imlek ini.”tutupnya (gong)

Polres Kukar : Pengedar Obat Haram Berhasil Diringkus Polisi,Amankan 499 Butir Double

Polsek

Evi serta barang bukti 231 butir obat keras jenis Double L saat diamankan Petugas Polsek Muara Muntai

HUMAS RESKUKAR – Nampaknya peredaran – Narkotika jenis sabu-sabu maupun obat keras jenis double L tidak ada habisnya, kali ini polisi berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar obat keras jenis double L diwilayah hukum Polres Kukar, yakni Evi Arif(26) dan Budi Arfani(21), selasa(24/1) lalu.

Untuk tersangka Evi diamankan saat berada di jalan Trans Kalimantan, Muara Muntai pada pukul 16.30 Wita, ‘’Anggota Polsek Muara Muntai lebih dulu melakukan pengintaian disekitar TKP, setelah itu langsung melakukan penggerebekan terhadap seorang wanita yang sedang duduk ditengah pintu dan pada penggeledahan anggota menemukan sebuah dompet kecil pada saku celana kanan tersangka sebelah kanan, kemudian saat diperiksa dompet tersebut berisikan obat keras jenis double L sebanyak 231 butir  dan barang bukti lainnya berupa uang Rp 40 ribu, dan kantong plastik es ukuran kecil warna putih bening.’’tutur Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag humas, Iptu Sabar.

Sementara tersangka Budi ditangkap oleh anggota polsek Tenggarong Seberang tepatnya di Desa Sukamaju RT 02, sekitar pukul 21.00 wita.’’Dalam penangkapan tersangka dirumahnya, Anggota Polsek Tenggarong  Seberang mendapatkan barang bukti berupa 268 butir obat keras LL, 50 lembar plastic bungkus serta Uang sebesar Rp. 200.000, 1 bh hp merk asus warna hitam dan 1 bh hp merk Samsung warna putih.’’jelasnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek guna diproses lebih lanjut.

Polres Kukar : Polsek Tabang Berhasil Amankan Pelaku Pengedar 1.905 Butir Double L

Polsek Tabang

Pelaku Yudi (Tengah) beserta barang bukti saat diamankan petugas Polsek Tabang

HUMAS RESKUKAR – Seorang warga RT 03, Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar)bernama Yudi Yuriansyah alias Yudi (36) harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tabang, Ia ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis Double L (LL), Senin  (23/1/2017) pukul 22.00 wita dikediamannya.

Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar mengatakan “saat diamankan Yudi menyimpan LL sebanyak 1.905 butir yang dibungkus dengan plastik kresek warna merah.“Selain LL sebanyak 1.905 butir, kita juga mengamankan uang sebesar Rp307 ribu yang diduga hasil penjualan LL,” katanya.

Penangkapan Yudi bermula  pada pukul 20.00 wita, Polsek Tabang mendapat informasi bahwa di RT 03 ada transaksi obat keras jenis LL. Mendapat informasi, polisi pun melakukan penyidikan di sekitar kediaman Yudi, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pada pukul 22.00 wita Personil Polsek Tabang melakukan penggrebekan, tanpa perlawanan Yudi berhasil diamankan polisi malam itu. “Setelah kita geledah, kita menemukan LL dirumah tersebut,” ungkapnya.

Pria pengangguran ini pun digelandang ke Mapolsek Tabang untuk  dilakukan proses sidik. “Untuk tersangka, kita akan kenakan pasal 197 junto pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terangnya.