Pos

Rilis

Gencar Sosialisasi Kasus kekerasan Seksual Menurun

Rilis

Kanit PPA Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati

HUMAS RESKUKAR – Angka kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara , menunjukkan penurunan yang cukup signifikan, berdasarkan data ada 19 Kasus.

Saat ditemui diruang kerjanya, rabu (12/10), Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kanit PPA Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati menyebutkan “ Dari 19 kasus tersebut hanya baru diwilayah Tenggarong, berbagai sosialisasi yang dilakukan kepolisian baik di lingkungan sekolah dan kecamatan terbukti telah mampu menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak di Kukar “ujarnya

Sementara itu data yang diperoleh kasus pencabulan di Tenggarong sejak 2013 hingga Oktober 2016 ada sebanyak 168 Kasus yang diantaranya 2013 ada 85 kasus, 2014 ada 24 kasus, 2015 ada 24 kasus dan sedangkan 2016 ada 19 kasus.

Kanit PPA Irma Ikawati menambahkan “ Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih mengawasi prilaku anak-anak, jadi apabila anak kita yang masih balita ataupun batita bermain diluar paling tidak ada yang mengawasi dan diharapkan selalu cek dan ricek kondisi dari pada tubuh anak kita yang terutama bagian-bagian vital karena itu yang sering terjadi perkara kejadiannya kapan laporannya kapan, itu karena mungkin ketidak tahuan pada orang tua. Jadi kami himbau kepada orang tua agar lebih waspada dan perhatikan anak-anak,jelasnya (Dik25)

Press Rilis

Gauli Bocah Umur 8 Tahun sebanyak 6 Kali, Kakek Umur 70 Tahun diamankan Polisi

Press Rilis

Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas saat siaran Rilis di ruang Tribrata Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, MAL (70) tega menggauli bocah kelas 2 SD ini yang berusia 8 tahun sebanyak enam kali dan dicabuli empat kali, sebut saja Mawar.

Dalam Press Rilis di Ruang Tribrata Polres Kukar, Selasa (11/10/2016), Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas didampingi Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono, Kanit Reskrim IPDA Baharuddin dan Kanit PPA Polres Kukar AIPTU Irma Ekawati mengatakan “ korban sering mengeluhkan sakit saat hendak buang air kecil, Keluhan ini disampaikan kepada tantenya. Akhirnya Mawar buka mulut kalau dirinya kerap dicabuli MAL tetangga korban sendiri. Selama ini korban tinggal bersama tantenya setelah orangtuanya bercerai”.

Mendengar cerita itu Tante korban segera melaporkan MAL  ke Polsek Anggana yang mana Pelaku punya usaha toko bangunan ini segera diringkus anggota Polsek Anggana di kediamannya, Jumat (7/10/2016).

Rilis

Pelaku MAL

Waka Polres Kukar menjelaskan “ untuk mempelancar niat jahatnya MAL mengiming-imingi korban dengan uang saku Rp 5.000 – Rp 10.000. kemudian Pelaku membujuk dan mengajak korban ke rumahnya. Lalu MAL meraba-raba bagian alat vital bocah perempuan itu. Bahkan kakek itu mengajak Mawar berhubungan layaknya orang dewasa setelah itu korban juga diancam agar tidak buka suara pada orang lain. hasil visum rumah sakit menyebutkan korban mengalami kekerasan seksual yang ditandai bekas luka robek di bagian alat vitalnya, jelasnya.

“Aksi bejat pelaku ini timbul karena sering melihat korban mandi di pinggir sungai dekat rumah”, MAL mengakui khilaf dan menyesalinya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, tambahnya.

MAL diancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 taun dan maksimal 15 tahun. Tegas Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas. (Dik25)