Pos

Polsek Anggana

Polsek Anggana Berhasil Ringkus DPO Narkoba, Amankan 18,7 Gram Sabu

Polsek Anggana

Awi (pelaku) saat diamankan oleh Petugas Polsek Anggana beserta barang Buktinya 18,7 Gram Sabu

HUMAS RESKUKAR –  Kepolisian Sektor Anggana Polres Kutai Kartanegara berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 18,7 gram setelah berhasil menangkap Alwi alias Awi (23) warga Handil D, RT 03, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana,  Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (9/11/2017) sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolres Kukar AKBP Fadillahh Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas IPDA Sabar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada  Selasa (8/11/2016) lalu sekira pukul sekira pukul 21.30 wita.

Saat itu, Anggota Polsek Anggana mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba di daerah Handil Terusan, RT 3, Kecamatan Anggana, Berdasarkan info tersebut, anggota kami langsung melakukan pengecekan kebenaran info tersebut, setelah sampai di TKP yang berada disebuah rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat tinggal Awi yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara narkoba. “Namun saat itu Awi ternyata tidak berada dirumah. Kami hanya menemukan satu orang yang diduga telah menggunakan sabu, yakni Bakri (27) warga RT 3, Desa Handil Terusan,” katanya.

Bakri pun dibawah  ke polsek dan selanjutnya dilakukan tes urine, hasilnya bakri ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi pun kemudian mengorek keterangan dari Bakri. Dari keterangan Bakri, menginfokan bahwa biasanya Awi berada dirumah orangtua yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tempat Bakri diamankan.

“Kita kemudian bergerak dan melakukan pengecekan dirumah tersebut. Sayang,  Awi juga tidak ada. Setelah itu kami melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus sabu seberat 18,7 gram yang disimpan dilaci kios orangtua angkat Awi,” tutur Paur Subbag Humas IPDA Sabar.

Polisi kemudian mengamankan salah satu pemilik rumah dan dijelaskan bahwa yang sering masuk ke kios itu adalah Awi karena kios itu sudah jarang digunakan untuk berjualan, Pada Rabu lalu, Polisi akhirnya mendapatkan info tentang keberadaan Awi yang berada disekitar Kantor Desa Handil Terusan. Berdasarkan info tersebut, polisi melakukan pengecekan dan menemukan Awi ada dikantor desa.

“Tanpa perlawanan, kami langsung mengamankan Awi atas kasus penjualan sabu. Setelah kami tanyakan temuan sabu di rumah orang tua angkatnya, pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang disembunyikan di tempat itu tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” bebernya.

Atas perbuatannya Awi pun terancam pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika,tegas Paur Subbag Humas IPDA Sabar.

Sat Narkoba

Bandar dan Kurir Sabu Berhasil diamankan Polisi

Sat Narkoba

Kedua Pelaku Saat Diamankan di Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Seorang bandar sabu dan seorang kurirnya yang kerap mengedar di wilayah Tenggarong berhasil diringkus anggota Satreskoba Polres Kukar pada Senin (24/10)lalu. Dari tangan keduanya polisi menyita enam poket sabusabu siap edar.

Pelaku yang ditangkap terdiri dari serang bandar bernama Irvan Bahrin (30) warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Amal, Kecamatan Samarinda Ilir dan seorang kurir wanita bernama ‎Lusi Lestari (39) warga Jalan Gunung Muria, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan “ penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul ‎17.00 Wita. Saat itu, petugas kami yang sudah lama melakukan pennyelidikan menggerebek kediaman sang Sdri Lusi. Dari rumah di Jalan Gunung Muria itu, polisi menangkap Lusi dengan barang bukti Satu poket sabusabu seberat 0,49 gram, satu buah sendok takar, satu unit handphone dan sebuah dompet, “Dari pelaku Lusi yang ditangkap, polisi melakukan pengembangan, jelasnya.

Lusi mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar bernama Irval Bahrin. Tak mau kehilangan buruanya sekitar pukul 18.30 Wita, polisi langsung meringkus Irvan dari kediamannya. Dari tangan Irvan disita satu buah dompet berisi lima poket sabusabu seberat 1,69 gram, satu unit handphone, dua alat hisap sabu (bong), tiga korek gas, dua pipet kaca, satu unit timbangan digital, enam sendok takar dari sedotan dan dua bundel plastik klip.

“Usai ditangkap kedua pelaku langsung ditahan, mereka akan dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara,”tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.