Pos

Pengedar Sabu di Anggana Berhasil Dibekuk Polisi, Amankan 46 Poket Sabu seberat 6,14 gram

Polsek Anggana

Polisi berhasil mengamankan 46 poket sabu seberat 6,14 gram dari tangan pelaku Ella (24)

HUMAS RESKUKAR – Polsek Anggana kembali membekuk pengedar narkoba, yakni Ella (24) warga RT 19, Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kukar yang selama ini meresahkan warga Desa Muara Pantuan, Minggu (8/1/2016) sekitar pukul 16.30 wita.

Warga Anggana yang bekerja sebagai penjaga tambak memang terkenal licin dan susah ditangkap. Beruntung, polisi dengan sigap mengamankan Ella dirumahnya. Saat diamankan, polisi menemukan 46 poket sabu seberat 6,14 gram/bruto.

“Dari tersangka kita berhasil mengamankan 46 poket sabu seberat 6,14 gram yang belum sempat diedarkan. Barang ini baru diterimanya beberapa waktu lalu, sebenarnya jumlahnya 47 poket, tapi sudah terjual 1 poket,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar IPTU Sabar.

Penangkapan Ella sendiri bermula saat Anggota Polsek Anggana sekitar pukul 14.30 wita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Muara Pantuan sering terjadi transaksi narkotika, yakni di wilayah RT 19 Desa Muara Pantauan, setelah mendapat informasi tersebut 4 orang anggota Polsek Anggana melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Saat sampai di TKP, polisi langsung melakukan Pengeledahan Di dalam rumah Ellah di wilayah RT 19 Desa Muara Pantauan dan ditemukan 46 poket narkotika jenis sabu yang disimpang didalam Dompet Handphone warna Hitam yang dimasukan didalam kantong plastik warna hitam dan disembunyikan dibawah kasur didalam rumah tersangka.

“Saat ditanya, tersangka mengakui barang bukti 46 poket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Anggana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya

Dari cacatan Polsek Anggana, tersangka diketahui warga sangat meresahkan karena sudah mempengaruhi dan memperkerjakan mengekploitasi anak dibawah umur sebagai kurir, dan selama melakukan kegiatannya sangat rapi sehingga atau petugas yang akan datang untuk melakukan penangkapan selalu terbaca sebelum petugas tiba di Tkp dikarenakan banyak jaringannya.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) junto pasal 127 (1) UURI nomor 35/2009 tentang narkotika,” terang IPTU Sabar

Dua Bandar Sabu Berhasil Diringkus Polres Kukar Jajaran

Polres Kukar

Jumare diamankan Petugas bersama Barang Bukti 9 poket sabu

HUMAS RESKUKAR – Peredaran narkoba di Kutai Kartanegara (Kukar) seakan tidak ada habisnya. Pekan kemarin, dua bandar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan polisi, 6-7 Juli 2017 kemarin, keduanya adalah Jumare alias Doyok (44) warga Jalan Tahir, RT 02, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa,  Kukar dan Slamat Riadi alias Bibing (40) warga Jalan Sutanata, RT 06, Desa Sebulu Ulu, Kecamatan Sebulu, Kukar.

Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas, IPTU Sabar mengatakan, Jumare diamankan Jumat (6/1/2017) pukul 16.30 Wita oleh anggota Polsek Muara Jawa dikediamannya, penangkapan Jumare bermula  saat personil Polsek Muara Jawa mendapatkan Informasi bahwa Jumare alias Doyok sering mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu  di Jalan Taher, RT 02, Kelurahan Muara Pesisir, mendapatkan informasi tersebut, Anggota Polsek Muara Jawa langsung menuju TKP. “Sesampai di TKP anggota langsung bertemu Pelaku yang saat itu berada dirumah, kemudian dilakukan Penggeledahan di kamar pelaku dan ditemukan sebanyak 9 poket sabu dan seperangkat alat hisap sabu (Bong).

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sedangkan Slamat Riyadi diamankan oleh Polsek Tenggarong Seberang, Sabtu (7/1/2017) pukul 23.30 wita di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda, Desa Bukit Raya, RT 16, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar, tepatnya kilometer 09.

“Dari tangan Slamat Riyadi diamankan  2 poket sabu. Penangkapan Slamat Riyadi bermula saat anggota Polsek Tenggarong Seberang melaksanakan patroli disekitar jalur 2. Saat di kilometer 9, polisi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu,” terangnya.

Dua Hari, Polres Kukar Berhasil Ringkus Empat Pengedar Sabu

Polres Kukar

Ciwang (20) beserta barang buktinya saat diamankan Polisi di Polsek Loa Janan

HUMAS RESKUKAR – Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap jaringan penyalahgunaan narkoba atau pengedar sabu, dalam dua hari polisi menangkap basah empat pria dari tiga lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba golongan satu jenis sabusabu

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan lokasi penangkapan pertama merupakan sebuah rumah di ‎Jalan FL Tobing Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kukar pada ‎Jumat (30/12) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu petugas yang melakukan penyamaran berhasil meringkus seorang pengedar sabusabu bernama Juriansyah (41),”Dalam penggerebekan di kediaman Juriansyah ditemukan ‎barang bukti satu poket sabusabu seberat 2,93 gram, sebuah bong, lima korek api, tiga sendok takar, satu plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar aluminium foil dan satu unit handphone,”ungkap Iptu Sabar.

Hanya berselang 90 menit, giliran anggota Polsek Sebulu yang meringkus dua karyawan PT MKH (Maju Kalimmantan Hadapan) bernama Lin (26) dan Abdul Hamid (26). Kedua diringkus saat berada di ‎tepi Jalan Blok D, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kukar. Keduanya ditangkap berdasarkan temuan satu poket sabusabu di dalam kantung celana Lin. Saat penangkapan Lin mengaku membeli narkoba dengann cara patungan bersama Abdul Hamid,”Awalnya ada laporan tentang peredaran narkoba kemudia Polsek menugaskann dua peronilnya hingga disergaplah kedua pelaku yang kebetulan berada di tepi jalan dengan gelagat mencurigkan,”ujar Iptu Sabar

Penangkapan terakhir dilakukan pada Sabtu (31/12) sekitar pukul 23.45 Wita di‎ Km 31 Jalur Poros Samarinda-Balikpapan, Dusun Tani Bahagia, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kukar. Polisi meringkus seorang seorang pengedar bernama ‎Siswan Efendi alis Ciwang (20) dengan barang bukti berupa satu poket kecil sabusabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu buah pipet kaca, sebuah sendok takar, satu buah bong dan dua unit handphone‎.

Penangkapan Ciwang bermula dari ‎hasil penyelidikan panjang petugas hingga berhasil mendapat indentitas pelaku. Polisi melibatkan seorang warga sekitar yang berpura-pura memesan narkoba dari pelaku. Sesaat setelah transaksi dilakukan, polisi langsung menyergap kediaman pelaku. Selain menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket kecil sabusabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu buah pipet kaca, sebuah sendok takar, satu buah bong dan dua unit handphone‎,”Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan dipolsek masing-masing para pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara,”pungkas Iptu Sabar.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen : Curanmor Kasus Paling Menonjol di Kukar Sepanjang 2016

Polres Kukar

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen menyampaikan rilis akhir tahun di hadapan awak media di ruang rapat Tribrata Mapolres Kukar, Sabtu (31/12/2016).

HUMAS RESKUKAR – Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Fadillah Zulkarnaen mengemukakan kasus paling menonjol yang ditangani Polres Kukar sepanjang 2016 yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tercatat ada 108 laporan terkait kasus curanmor di wilayah kerja Polres Kukar, sedangkan 41 kasus sudah diselesaikan sampai tuntas.

“Kasus curanmor menjadi kejahatan konvensional paling menonjol tahun ini hingga mencapai 108 kasus,” kata AKBP Fadillah Zulkarnaen dalam rilis akhir tahun di Mapolres Kukar, Sabtu (31/12/2016).

Pihak Polres Kukar kerap memberikan sosialisasi kepada warga untuk tetap waspada terhadap motor mereka. Jangan sembarang parkir di pinggir jalan.

“Kalau perlu pakai kunci ganda. Sedangkan dalam melakukan aksinya pelaku sering menggunakan kunci T,” kata AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Polres Kukar

Polres Kukar Berhasil Ringkus 2 Bandar Sabu di Loa Janan

Polres Kukar

Dedi Damanhudi dan Marhad saat diamankan oleh Polisi

HUMAS RESKUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Resnarkoba berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 33,53 gram. Barang haram itu diamankan dari dua tersangka di kediamannya masing-masing, yakni Dedi Damanhudi dan Marhad, sekira pukul 00.30 WITA, Rabu, 28 Desember 2016.

Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Narkoba, AKP Syakir Arman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari warga sekitar jika di kediaman tersangka Dedi Damanhudi alias Dedet, Jalan Soekarno Hatta Gang Karya Baru, Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kukar kerap dijadikan tempat transaksi barang berbentuk bijian kristal itu.

“Usai digeledah, ternyata ditemukan sabu sebanyak 1 poket besar dan 3 poket sedang, total jumlahnya sekira 27,54 gram,” paparnya.

Penemuan ini pun dikembangkan. Pria kelahiran Loa Janan, 25 Oktober 1974 itu mengakui sebagian barang sudah disebarkan ketemanya bernama Unyil. “Ketika diinterogasi dia menyebutkan nama seorang pria bernama Marhad alias Unyil,” tambah dia lagi.

Setelah mendapat Informasi tersebut Polisi pun langsung ke rumah yang dimaksud. Dari tempat yang tidak jauh dari TKP pertama, tepatnya di Jalan Manunggal, Gang Maduratna 3, RT 9 Kelurahan Loa Janan Ulu. Kemudian petugas lakukan menggeledah menemukan sabu sebanyak sebanyak 9 poket kecil. “Sabu dimiliki Unyil ini jumlahnya sekira 5,99 gram,” ucapnya.

Saat ini kedua pelaku diperiksa intensif di Polres Kukar untuk selanjutnya dikembangkan. “Kedua pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 114 ayat (1) lebih subs Pasal 112 ayat (2)  lebih subs lagi pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 4 tahun,” tegasnya.

Polres Kukar

Pengedar Sabu di Samboja dan Sangasanga Diamankan Polisi

Polres Kukar

Paur Subbag Humas Polres Kukar IPDA Sabar

HUMAS RESKUKAR – Peredaran narkoba di Kutai Kartanegara (Kukar) masih mengkhawatirkan. Meski Polres Kukar terus melakukan penangkapan, namun pengedar narkoba belum juga jerah menjual barang haram tersebut, Buktinya, sebanyak tiga tersangka pengedar narkoba diamankan Polsek Samboja dan Polsek Sangasanga pada 23-24 Desember.

Ketiga tersangka adalah Setiyoko alias Jeke (34) warga Jalan Teratai, RT 8, Desa Bukit Raya, Kecamatan Samboja dan Irwan (26) warga Mutiara 10, RT 9, Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja yang diamankan Polsek Samboja.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni M Rezza Pahlevi  (22)  warga Perum PKL, Blok D, Nomor 251, RT 015, Kelurahan Sungai Kapin, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda yang berdomisili di Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kukar yang diamankan Polsek Sangasanga.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Paur Subbag Humas, IPDA Sabar mengatakan, untuk tersangka Jeke diamakan dirumahnya  pada   23 Desember 2016 lalu pukul 22.00 wita. Disana, Polsek Samboja mengamankan tiga poket sabu seberat 0,4 gram beserta pipet. “Pengamanan tersangka Jeke bermula saat Unit Reskrim Polsek Samboja mendapat laporan bahwa warga Bukit Raya sering menggunakan narkoba. Unit reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Made Suryadinata melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan di rumah Setiyoko yang disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan 3 poket sabu dikantong celana tersangka,” katanya.

Selanjutnya, berkat informasi yang berhasil dikorek Polsek Samboja dari tersangka Jeke, diketahui jika sabu yang dimilikinya berasal dari  Irwan, selanjutnya setelah berkomunikasi dan melakukan transaksi dengan Irwan, tersangka kedua bersedia mengantar sabu-sabu lagi. Setelah Irwan datang, anggota Unit Reskrim Samboja langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan, “Saat penggeledahan itu, ditemukan dua poket sabu seberat 0,3 gram dan 0,8 gram. Kedua tersangka dan BB akhirnya dibawa ke Polsek Samboja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapanya.

 

Sedangkan tersangka terakhir yakni M Rezza Pahlevi diamankan Polsek Sangasanga di Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kukar pada  24 Desember 2016, pukul 21.30 Wita.

 

Dari tangan tersangka, Polsek Sangasanga menemukan 1 poket kecil sabu berat 0,5 gram beserta alat takar dan pipet. Penangkapan  tersangka bermula saat Unit Reskrim Polsek Sangasanga melakukan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kawasan, RT 09, Kelurahan Jawa sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu oleh M Rezza. “Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim melakukan penyidikan dan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1 poket sabu yang  disimpan di dalam mesin pompa air. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Sangasanga untuk diproses  lebih lanjut,” terangnya.

Polres Kukar

Polisi Berhasil Meringkus Bandar dan Pengedar Narkoba di Wilayah Kukar

Polres Kukar

Seorang ibu rumah tangga bernama Jahidah (43) beserta Barang Bukti saat diamankan Petugas Polsek Kembang Janggut

HUMAS RESKUKAR – Perang terhadap peredaran narkoba terus digalakan Jajaran Polres Kukar. Dalam tiga hari terakhir sejumlah Polsek berhasil meringkus enam bandar narkoba. Dari tangan para pelaku disita ratusan butir doble L dan puluhan poket sabusabu siap edar baik yang berbentuk serbuk hingga masih berupa kristal.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Ipda Sabar menerangkan. Penangkapan pertama dilakukan Jajaran Polsek Muara Wis pada Selasa (20/12) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kukar. Polisi meringkus seorang bandar sabusabu bernama Wahyu (36) warga Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kukar saat hendak melakukan transaksi dengan Sahransyah (46) warga Desa Lebak, Kecamatan Muara Wis, Kukar,”Polsek Muara Wis berhasil menemukan barang bukti sabusabu yang terdiri dari dua poket kecil, tiga poket ukuran sedang, tiga poket ukuran besar, satu poket ukuran jumbo dan satu poket ukuran jumbo berbentuk kristal. Selain itu ditemukan pula enam butir doble L dan uang tunai penjualan narkoba Rp 400 ribu,”tegas Sabar.

Keesokan harinya Rabu (21/12) sekitar pukul 19.30 Wita giliran Polsek Loa Janan yang melakukan pengungkapan. Seorang bandar doble L bernama Suratmo (38) warga Jalan Kampung Jawa, Desa Loa Janan Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kukar berhasil diringkus dari kediamanya. Pengungkapan berasal dari informasi warga setempat dan ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan,”Pelaku diringkus dari kediamanya dengan barang bukti 715 butir doble L yang disimpan dalam kemasan kopi di dalam kotak sabun, uang tunai Rp 57 ribu dan satu unit hendphone,”ujar Sabar.

Seolah tak mau kalah, Kamis (22/12) sekitar pukul 02.00 dinihari jajaran Polsek Tenggarong Seberang juga meringkus dua pengedar narkoba bernama Andri Perdana (31) warga Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar dan Lalu Purwanda Jayadi (22) warga Dusun Sumber Mulya, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Keduanya tertangkap tangan melakukan transaksi narkoba di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar persis di dalam pos kerja PT Kitadin.,”Dari tangan kedua pelaku, jajaran Polsek Tenggarong Seberang mengamankan‎ satu poket sabusabu, dua korek gas, sebuat bong, pipet kaca dan sedotan,”ungkap Sabar.

Terakhir, pengungkapan dilakukan jajaran Polsek Kembang Janggut pada Kamis (22/12) sekitar pukul 12.00 Wita. Seorang ibu rumah tangga bernama Jahidah (43) warga Desa Long Belah Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar tertangkap tangan menjadi bandar sabusabu. Jahidah ditangkap saat mengedar di kawasan Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar. Dari tersangka Jaidah ditemukan barang bukti 13 poket sabusabu siap edar total berat mencapai 12,5 gram, dua kotak rokok tempat menyimpan sabusabu, satu unit hendphone, sejumlah plastik klip dan satu unit sepeda motor suzuki Satria,”kata Sabar,”Seeluruh pelaku yang diamankan telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan mereka akan dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara,”tegas Paur Subbag Humas Ipda Sabar.

Polres Kukar

Barang Bukti 13 poket sabusabu siap edar total berat mencapai 12,5 gram yang berhasil diamankan Polisi dari Tangan Jahidah

Polres Kukar

Polisi Berhasil Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Polres Kukar

Para Pencuri Spesialis Pembobol Rumah Kosong akhirnya di Bekuk Polisi

HUMAS RESKUKAR – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar berhasil menangkap tiga tersangka kasus 363 atau pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis toko dan konter Handphone (HP) yang terjadi di Kecamatan Tenggarong dan Tenggarong Seberang, Kamis (22/12/2016) kemarin, sekitar pukul 00.30 wita.

Ketiga tersangka merupakan warga Kota Samarinda, yakni Dias Febrian (29) warga Jalan Gerilya, Gang Mandiri, RT 15, nomor G 10, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Sureko (31) warga Jalan Gerilya, RT 033, Sungai Pinang Dalam, dan  Dwi Jatmiko alias Dewi (35) warga Jalan Gerilya, Gang mandiri, RT 110, nomor 31, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Namun, Dias Febrian dan Sureko yang merupakan otak pencurian di UD Anugerah, Toko Aduhai dan Toko Abadi Jaya ini dihadiahi timas panas pada bagian kakinya oleh Polisi karena berusaha melarikan diri.“Ketiga pelaku 363 yang berhasil diungkap Unit Opsnal, mereka ditangkap karena ada tiga laporan, satu Polsek Tenggarong, satu laporan di Polres dan satu laporan di Polsek Tenggarong Seberang. Dari itu, Sat Reskrim melakukan penyidikan hingga Opsnal berhasil mengungkap ketiga tersangka,” kata Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas didampingi Kasat Reskrim, AKP Yuliansyah didampingi Paur Subbag Humas, IPDA Sabar saat merilis kasus ini.

Kompol Andre Anas mengatakan, Dias Febrian merupakan otak kasus pencurian tersebut yang dibantu oleh Sureko, keduanya bahkan merupakan residivis yang pernah ditahan di Lapas Banyuwangi. Sedangkan Dewi hanya berperang sebagai penjual. Hasil curian dijual via Media Sosial (Medsos), namun sebagian hasil curian seperti rokok dijual ke warung-warung dengan alasan lagi cuci gudang.

Di UD Anugerah di jalan Mangkuraja Tenggarong, tersangka mencuri empat karung rokok senilai Rp100 juta pada 4 Oktober 2016. Di Toko Aduhai Cell Tenggarong mencuri 6 buah iphone seharga Rp26 juta pada 15 November 2016 dan  di Toko Abadi Cell Separi 1 Tenggarong Seberang, tersangka mencuri 39 HP dan 1 unit R2 dengan nilai total Rp60 juta pada 9 Desember 2016.

Beruntung, Opsnal berhasil mengamankan ketiga pelaku sehingga semua hasil curian belum sempat dijual semua. Polisi pun berhasil mengamankan  1 motor Honda Beat KT 2615  IG (Sarana yang digunakan), 1 motor Honda Vario KT 2447 UY yang diganti nomor polisinya KT 2525 YU (TKP Separi 1). Barang bukti lainnya adalah 20 HP berbagai merek juga diamankan. Sedangkan HP sisanya sudah terjual melalui Medsos Busam. Selain itu, polisi juga mengamankan  1 bal rokok sampoerna mild (10 slop)1 bal rokok marlboro merah (5 slop), 1 bal rokok u mild  (10 slop) dan 1 bal rokok LA Bold (10 slop).

“Pengungkapan kasus dengan memancing pelaku dengan memberi HP secara online. Setelah tau jika HP yang dimaksud salah satu yang hilang, Opsnal langsung mengamankan Dwi Jatmiko alias Dewi di rumahnya. Setelah diintrogasi, Dewi mengakui jika HP tersebut diperoleh Dias Febrian. Dias menyuruh Dewi menjualkan HP sebanyak 10 buah dan sudah terjual,” ucapnya.

Setelah mendapat informasi,  sekitar pukul 01.wita, Opsnal menangkap Dias Febrian  di Jalan Gerilya Gang mandiri, RT 15 G10. Saat hendak ditangkap, Dias berusaha melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Dias pun mengaku jika ia  melakukan pencurian bersama Sureko.

Kemudian Unit Opsnal bergerak mencari Sureko dan berhasil di amankan dikomplek lokalisasi Solong pukul 03.30 wita beserta berang bukti berupa 13 hp dan 2 unit roda dua. Sama seperti Dias, Sureko juga berusaha melarikan diri. “Kedua pelaku yang menjadi otak pencurian merupakan Residivis dari Jawa Timur, di buktikan dengan setiap kaki mereka ada bekas luka tembak dan mereka baru selesai menjalani hukuman di Lapas jatim, baru empat bulan di Kaltim,” terangnya.

Kasus ini pun masih terus dikembangkan, sebab tidak menutup kemungkina jika masih ada tersangka lainnya.

Polres Kukar

Dirazia Polisi, Pasangan Bukan Suami Istri diamankan ke Kantor Polisi

Polres Kukar

Tampak Petugas saat melakukan pengecekan dikamar yang didalamnya kedapatan sepasang bukan suami istri

HUMAS RESKUKAR – Jajaran Polres Kukar menggelar razia cipta kondisi (cipkon) dalam rangka menekan angka kejahatan di Kukar. Belasan polisi pun melakukan razia di sejumlah hotel kelas melati di Tenggarong, Selasa (20/12) kemarin. Alhasil, sebanyak dua pasangan tanpa status pernikahan, didapati berada di dalam kamar.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar IPDA Sabar mengatakan “ razia yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita itu, pertama kali mendatangi sebuah hotel di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong. Di hotel tersebut, tak ditemukan satu pun masyarakat yang menginap.

Begitu juga ketika polisi mendatangi sebuah hotel di Jalan Jelawat, Tenggarong. Namun ketika polisi mendatangi hotel yang berada di kawasan Jalan Naga, rupanya terdapat dua pasangan yang diduga berbuat mesum di dalam kamar.

Sepasang di antaranya mengaku, sedang dalam proses cerai dengan pasangan masing-masing. Keduanya mengaku baru semalam menginap di kamar tersebut, dan berniat hendak menikah dalam waktu dekat.

“Kami sudah mau menikah pak. Sekarang masih dalam proses cerai dengan pasangan kami,” ujar perempuan dengan rambut terurai panjang itu.

Di kamar lainnya, Polisi menemukan seorang pria yang mengaku sudah memiliki istri dan dua orang anak. Pria yang bekerja di sebuah perusahaan tambang di Kecamatan Loa Janan itu, kedapatan berdua-duaan di dalam kamar bersama wanita idaman lain (WIL).

Polres Kukar

Polres Kukar Gelar Operasi Cipta kondisi Cegah Aksi Yang Meresahkan Masyarakat

Polres Kukar

Petugas saat lakukan pemeriksaan identitas pengunjung disalah satu penginapan yang berada di Tenggarong

HUMAS RESKUKAR – Menjelang Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 aksi kriminalitas seperti premanisme, judi, narkoba, miras, curat, curas, curanmor cukup menghawatirkan. Untuk mengantisifasi hal tersebut Polres Kutai Kartanegara gelar operasi cipta kondisi dari tanggal 09 Desember hingga 23 Desember 2016.

“Sesuai arahan Kapolda Kaltim kemudian di tindak lanjuti oleh Kapolres Kukar kita melaksanakan operasi cipkon yang dilaksanakan selama dua minggu untuk mencegah aksi kriminalitas dan penyakit masyarakat lainnya.”Jelas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kabag Ops Polres Kukar AKP Andin Wisnu Sudibyo.

Seperti cipkon yang dilaksanakan hari ini Unit Kecil Lengkap unit satu (UKL) yang dipimpin oleh Kasat Reskoba AKP Syakir Arman selaku perwira penanggung jawab melaksanakan giat razia penginapan atau hotel serta rumah kos yang ada diwilayah Tenggarong Kota dan sekitarnya. Dari hasil tersebut pasangan bukan suami istri berhasil dibawa kepolres karena didapati berduan disalah satu hotel untuk didata.”Setelah ditanya dan dimintai untuk menunjukan identitasnya mereka berdua mengaku bukan pasangan suami istri dan langsung kita bawa ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”Jelas Kabag Ops Polres Kukar AKP Andien Wisnu Sudibyo.

Selain membawa pasangan suami istri tersebut petugas Kepolisian juga melakukan pemeriksaan di rumah kos yang berada di Jalan Danau Semayang, dari hasil tersebut petugas mengamankan delapan orang yang tidak dapat menunjukan identitas yang terdiri dari enam pria dan dua orang wanita.”di rumah kos kita dapati delapan orang tanpa memiliki identitas kemudian langsung kita bawa ke Polres Kukar untuk didata.”ungkapnya.

10 orang yang dibawa tersebut dilakukan pendataan serta dilakukan pembinanan untuk kemudian dipulangkan, Ia juga mengatakan kegiatan ini akan terus dilaksanakan untuk mempersempit para pelaku tindak pidana selain itu Polres Kukar juga akan melakukan razia terhadap senjata tajam, minuman keras, vcd porno dan sebagainya.”kesepuluhnya kita data dan dilakukan pembinaan sebelum dipulangkan, kegiatan ini akan terus berlanjut guna mempersempit gerak pelaku tindak pidana dan yang akan melakukan tindak pidana. Razia miras, sajam, dan vcd porno juga akan dilaksanakan untuk bisa menghilangkan penyakit masyarakat ini terutama dikukar. “tutupnya.(gong)