Pos

Pelaku Cabul

Bocah SD Disetubuhi Kakek, Pelaku Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Pelaku Cabul

Pelaku saat mendekam dadalam sel tahanan Polsek Sebulu

HUMAS RESKUKAR – Seorang bocah kelas lima SD sebut saja mawar (nama samaran) diperkosa seorang pedagang pentol keliling sebanyak lima kali. Bocah 13 tahun itu disekap di dalam sebuah rumah kosong di kawasan Desa Sebulu Ilir, RT 15, Kecamatan Sebulu Kukar. Kasus tersebut terungkap setelah pada ‎Kamis (20/10) sekitar pukul12.00 Wita, seorang warga setempat memergoki pelaku dan korban berada di rumah kosong.‎

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan “ terungkapnya kasus asusila ini bermula pada Kamis (22/10) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban hendak pulang usai bermain dengan dengan temanya. Di tengah perjalan korban berpapasan dengan pelaku yang berjualan pentol. Pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong dan memasukan korban ke dalam kamar mandi. Pelaku menyuruh korban membuka pakainya, lantaran takut korban menurut saja. Namun beberapa saat kemudian seorang warga datang sehingga pelaku kembali menyuruh korban mengenakan pakaianya,”Rumah kosong itu di tepi sungai, saat itu kebetulan ada warga hendak memancing dan melihat korban bersama pelaku,”ujar AKBP Fadillah Zulkarnaen

Warga yang menaruh curiga rupanya melapor ke pihak sekolah korban. Puncaknya pada Jumat (21/10) saat korban turun sekolah. Guru kelas korban bertanya tentang laporan warga tersebut. Korban yang terdesak akhirnya mengaku kepada gurunya, bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak lima kali. Mendengar pengakuan itu, sang guru berkoordinasi dengan pihak keluarga korban,”Sabtu (22/10) korban bersama tantenya melaporkan pelaku ke Mapolsek Sebulu dan dihari yang sama pelaku berhasil ditangkap,”pungkas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Pelaku yang bernama  Habin Hamja (52) warga Desa Sebulu Ilir. Kini pelaku telah menjalani penahanan dan akan dijerat Pasal 76 Huruf e Junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”Pelaku sudah diamankan, begitu polisi mendapat laporan resmi dari keluarga korban,”tegas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Narkoba

Terhadap Anggota Dewan Kukar, Polres Kukar Lakukan Tes Urin

Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Syakir Arman, SH

HUMAS RESKUKAR – ‎Kepala Kepolisian Resor Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kukar AKP Syakir Arman mengatakan dalam tes urin yang beberapa waktu lalu digelar di DPRD Kukar baru diikuti 35 anggota dewan dan 185 staf sekertariat DPRD Kukar. Hal itu karena keterbatasan waktu yang tersedia serta dan diperparah aksi sejumlah staf yang berusaha menghindari tes urin dengan melompat jendela, “Jadi begitu kita masuk digedung utama, pintu langsung kita kunci dijaga anggota, ada yang minta izin mau jemput anak tetap kita larang, namun ternyata ada beberapa yang keluar lewat jendela, itu menurut laporan anggota saya yang jaga pintu,”terang Syakir Arman

Disisi lain, Syakir Arman tak menyangkal ada sejumlah hal yang gagal diantisipasi timnya. Saat memasuki ruang tes urin, Syakir Arman mengaku kaget lantaran jumlah staf DPRD yang sangat banyak. Sementara personil kepolisian yang dilibatkan hanya belasan orang. ‎Sementara para anggota DPRD Kukar justru berada di ruang atas untuk paripurna. Tidak sebandingnya jumlah personil yang dilibatkan dengan jumlah ratusan staf Sekwan yang menjalani tes urin menjadi celah sejumlah orang untuk menghindar,”Saya menyadari ada kekeliruan, saya sendiri begitu melihat jumlah staf yang begitu banyak, saya sadar ada yang kurang,”tuturnya

Disisi lain, Syakir Arman mengungkapkan, dari 44 anggota dewan Kukar ternyata baru 35 yang telah menjalani tes urin. Sembilan orang lainya sempat dijawalkan akan tes urin pada sore hari usai tes urin pertama. Namun setelah petugas menunggu hingga sore, sembilan anggota dewan tersebut tak kunjung muncul. Belakangan pihak BNK mendapat kabar dari staf dewan yang mengabarkan bahwa tes urin kepada sembilan anggota dewan tersebut akan dijadwalkan ulang,”Saya sih maunya harus diteruskan nama yang belum dites harus di tes urin, malahan ada yang berharap tes urin kemarin diulang, tapi sampai sekarang belum ada permintaan lagi dari pihak dewan, tes urin kepada kesembilan anggota dewan itu juga belum ada kejelasan hingga kini,”tuturnya

Sekadar diketahui, rencana tes urin kepada seluruh anggota dewan dipicu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring anggota DPRD Kukar Robet Siburian saat menggelar pesta narkoba di kawasan Samarinda. Saat pemeriksaan Robet menyebutkan sejumlah nama anggota DPRD Kukar aktif yang disebutnya kerap mengkonsumsi narkoba.

Polsek Muara Kaman

Hamili Gadis 17 Tahun, Mahasiswa Diamankan Polisi

Polsek Muara Kaman

Pelaku saat diamankan oleh petugas Polsek Muara Kaman

HUMAS RESKUKAR – Diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, seorang mahasiswa universitas ternama di Kaltim bernama Bobby Mateus (19) warga Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman dijebloskan ke sel tahanan Polsek Muara Kaman pada Kamis (20/10)lalu. Boby dilaporkan keluarga korban ke polisi lantaran menolak menikahi korban dan membujuk korban untuk menggugurkan kandunganya.

Menurut pengakuan korban berinisial FF, pelaku menyetubuhinya pada 10 Juli 2016 lalu. Saat itu korban masih berusia 17 tahun 3 bulan alias asih tergolong anak di bawah umur. Kejadian bermula ketika korban dan dua rekan yang sama-sama tinggal di Kecamatan Sebulu pergi berlibur ke Samarinda. Namun ketiganya kemalaman saat hendak pulang,”Korban dan teman-temanya kemalaman saat mau pulang ke Sebulu,”terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen

Seorang rekan korban bernama Titik yang sudah lebih dulu mengenal pelaku, menghubungi pelaku untuk menumpang menginap di kost an pelaku di Jalan M Yamin. Namun saat tengah malam, pelaku mengajak korban tidur di dalam kamar, saat itulah pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan. Dua minggu usai kejadian tersebut korban ternyata hamil. Mengetahui hal itu, pelaku justru meminta korban menggugurkan kandunganya,”Korban sempat diminta datang ke rumah pelaku untuk menggugurkan kandunganya menggunakan pil yang dibawa pelaku, namun di rumah korban kembali diajak berhubungan intim,”ujar AKBP Fadillah Zulkaenaen.

Korban yang menolak menggugurkan kandunganya akhirnya mengadu ke orang tuanya. Setelah didesak, pelaku perjanji menikahi korban. Namun hingga usia kandungan korban mencapai tiga bulan, pernikahan tak kunjung dilakukan. Orang tua korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polisi,”Pelaku sudah menjalani penahanan dan akan dijerat pasal ‎81 ayat(2) jo psl 76D UU No.35 thn 2004 ttg perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Polsek Samboja

Polsek Samboja berhasil ringkus pengedar dan amankan 2.093 Butir LL

Polsek Samboja

Pelaku beserta Barang Bukti yang diamankan Petugas Polsek Samboja

HUMAS RESKUKAR  –  Warga  Jalan Cempaka RT 06, Desa Bukit Raya M Yusuf alias Usup (21) dan warga RT 10, Kelurahan Salok Api Darat, Kecamatan Samboja,  Kutai Kartanegara (Kukar).kali ini harus berurusan dengan pihak berwajib yang mana keduanya berhasil diringkus oleh Polsek Samboja karena kedapatan menyimpan narkoba jenis double L (LL).

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 2.093 butir LL sebelum diedarkan diwilayah samboja, M Yusuf diamankan polisi dirumahnya, Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 23.30 wita dan berhasil diamankan 1.120 butil LL. Sedangkan Umar diamankan Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 00.30 wita dan berhasil diamankan 973 butil LL.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga kepada Anggota Sa Reskrim Polsek Samboja di rumah Usup sering terjadi transaksi pil LL. termasuk mengungkapkan ciri-ciri pelaku. polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri pelaku yang dicurigai, polisi  melakukan penangkapan. “Dalam penangkapan itu ditemukan LL sebanyak 1120 butir,” katanya.

Kasus ini kemudian dikembangkan. dari pengakuan Usup bahwa LL tersebut diperoleh dari Totong. Polisi pun bergerak cepat untuk mengamankan di kediamannya. setelah berhasil mengamankan, polisi kemudian melakukan pemeriksaan dikediaman usup dan akhirnya menemukan  LL sebanyak 973 butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek samboja untuk diproses lebih lanjut. “Kedua tersangka dengan sengaja melanggar Pasal 197 jo 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegas AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Loa Janan

Digeledah Polisi, Pelaku Lempar Sabu di Bawah Kursi

Loa Janan

Pelaku beserta Barang Bukti saat diamankan oleh Petugas Polsek Samboja

HUMAS RESKUKAR – Seorang warga Jalan Harun Nafsi, Samarinda Seberang bernama Gusti Fauzan Afandi (35) tertangkap tangan mengedarkan narkoba di wilayah Kukar tepatnya di Km 4, Jalan Soekarno Hatta, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Dari tangan pelaku Petugas Polsek Loa Janan menyita satu poket sabusabu seberat 0,6 gram dan satu unit handphone yang diduga berisi percakapan tentang transaksi narkoba

Penangkapan pelaku dilakukan pada ‎Minggu (16/10) sekitar pukul 12.30 Wita, Saat itu polisi mencurigai pelaku sedang duduk di sebuah warung. Mengetahui kehadiran polisi, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke bawah kursi. Namun aksi tersebut dilihat petugas kami. Saat diperiksa, ternyata bungkusan yang dibuang pelaku berisi satu poket sabusabu,”Saat mau diperiksa, sabusabunya dilempar ke bawah kursi, namun anggota saya sudah lihat sehingga kita suruh ambil lagi,”terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkaernaen.

Dari lokasi penangkapan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Janan. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini pelaku mendekam didalam sel tahanan,”Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,”tegas AKBP Fadillah Zulkaernaen.

Polisi berhasil Amankan Bandar dan Pengedar sabu sabu di Muara Jawa

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen

HUMAS RESKUKAR – Kepolisiaan Sektor Muara Jawa berhasil meringkus dua pria yang berprofesi sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabusabu. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda pada Senin (10/10) siang. Dari keduanya polisi penyita empat poket sabu sabu siap edar.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Justian mengatakan “ Pelaku pertama yang ditangkap merupakan seorang kurir bernama Wujud Santoso (33) warga Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Polisi yang memang telah mengantongi ciri-ciri pelaku berhasil meringkus Wujud saat melintas di Jalan Delima, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa sekitar pukul 14.00 Wita,”Dari pelaku bernama Wujud ditemukan satu poket sabusabu ‎seberat 0,3 gram di dalam kantung cenalanya, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merek Honda Merga Pro KT 2852 UA warna merah dan satu unit hendphone,”tutur Kapolsek Muara Jawa.

Dari pengakuan Wujud, diketahui sabu sabu tersebut berasal dari seorang bandar bernama Aly Dido (31) warga Jalan Ir Sekarno, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Dari lokasi penangkapan Wujud polisi langsung melakukan penyergapan di persembunyian sang bandar di Jalan Hatta, Gang Surya, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Di lokasi tersebut selain mengamankan Aly polisi juga menemukan barang bukti lainya,”Untuk pelaku Aly, barang bukti yang diamankan berupa tiga poket sabusabu siap edar, sendok takar sabu, dua pipet kaca, satu timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu,”kata Kapolsek.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan diamankan ke sel tahanan Mapolsek Muara Jawa. Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk menangkap penyalahgunaan menyita Narkotika lainya,”Keduanya kita sangkakan dengan pasal‎ 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 UURI Noor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan,”tegas Kapolsek

Rilis

Gencar Sosialisasi Kasus kekerasan Seksual Menurun

Rilis

Kanit PPA Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati

HUMAS RESKUKAR – Angka kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara , menunjukkan penurunan yang cukup signifikan, berdasarkan data ada 19 Kasus.

Saat ditemui diruang kerjanya, rabu (12/10), Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kanit PPA Polres Kukar Aiptu Irma Ikawati menyebutkan “ Dari 19 kasus tersebut hanya baru diwilayah Tenggarong, berbagai sosialisasi yang dilakukan kepolisian baik di lingkungan sekolah dan kecamatan terbukti telah mampu menurunkan angka kekerasan seksual terhadap anak di Kukar “ujarnya

Sementara itu data yang diperoleh kasus pencabulan di Tenggarong sejak 2013 hingga Oktober 2016 ada sebanyak 168 Kasus yang diantaranya 2013 ada 85 kasus, 2014 ada 24 kasus, 2015 ada 24 kasus dan sedangkan 2016 ada 19 kasus.

Kanit PPA Irma Ikawati menambahkan “ Kami menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih mengawasi prilaku anak-anak, jadi apabila anak kita yang masih balita ataupun batita bermain diluar paling tidak ada yang mengawasi dan diharapkan selalu cek dan ricek kondisi dari pada tubuh anak kita yang terutama bagian-bagian vital karena itu yang sering terjadi perkara kejadiannya kapan laporannya kapan, itu karena mungkin ketidak tahuan pada orang tua. Jadi kami himbau kepada orang tua agar lebih waspada dan perhatikan anak-anak,jelasnya (Dik25)

Press Rilis

Gauli Bocah Umur 8 Tahun sebanyak 6 Kali, Kakek Umur 70 Tahun diamankan Polisi

Press Rilis

Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas saat siaran Rilis di ruang Tribrata Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, MAL (70) tega menggauli bocah kelas 2 SD ini yang berusia 8 tahun sebanyak enam kali dan dicabuli empat kali, sebut saja Mawar.

Dalam Press Rilis di Ruang Tribrata Polres Kukar, Selasa (11/10/2016), Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas didampingi Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono, Kanit Reskrim IPDA Baharuddin dan Kanit PPA Polres Kukar AIPTU Irma Ekawati mengatakan “ korban sering mengeluhkan sakit saat hendak buang air kecil, Keluhan ini disampaikan kepada tantenya. Akhirnya Mawar buka mulut kalau dirinya kerap dicabuli MAL tetangga korban sendiri. Selama ini korban tinggal bersama tantenya setelah orangtuanya bercerai”.

Mendengar cerita itu Tante korban segera melaporkan MAL  ke Polsek Anggana yang mana Pelaku punya usaha toko bangunan ini segera diringkus anggota Polsek Anggana di kediamannya, Jumat (7/10/2016).

Rilis

Pelaku MAL

Waka Polres Kukar menjelaskan “ untuk mempelancar niat jahatnya MAL mengiming-imingi korban dengan uang saku Rp 5.000 – Rp 10.000. kemudian Pelaku membujuk dan mengajak korban ke rumahnya. Lalu MAL meraba-raba bagian alat vital bocah perempuan itu. Bahkan kakek itu mengajak Mawar berhubungan layaknya orang dewasa setelah itu korban juga diancam agar tidak buka suara pada orang lain. hasil visum rumah sakit menyebutkan korban mengalami kekerasan seksual yang ditandai bekas luka robek di bagian alat vitalnya, jelasnya.

“Aksi bejat pelaku ini timbul karena sering melihat korban mandi di pinggir sungai dekat rumah”, MAL mengakui khilaf dan menyesalinya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, tambahnya.

MAL diancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 taun dan maksimal 15 tahun. Tegas Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas. (Dik25)