Pos

Polsek Tenggarong Polres Kukar  Bekuk Pemuda Bawa 2 Poket Sabu

Humas Reskukar – R (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian karna kedapatan membawa dua poket kecil sabu seberat 0,41 gram. R ditangkap anggota polsek tenggarong pada Jum’at (11/03/17) pukul 22.15 wita saat hendak melakukan transaksi.

R ditangkap saat pihak kepolisian Mendapat laporan dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Danau Lipan, RT 28, Kelurahan Melayu, Kabupaten Kukar. Mendapat laporan tersebut anggota langsung bergegas melakukan penyidikan, hasilnya saat R berhasil diringkus saat melintas menggunakan kendaraan sepeda motor untuk mengantar barang haram tersebut.

“saat mendapat laporan anggota kita dengan cepat melakukan penyidikan, hasilnya pelaku berhasil kita amankan dan saat digeledah oleh petugas didapati dua poket sabu tang disimpan di saku kanannya,”Jelas Kapolsek Tenggarong AKP Djauhari

Kemudian R beserta barang bukti dibawa ke polsek tenggarong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sat Resnarkoba Polres Kukar Amankan Mahasiswa dan Oknum Pegawai Samarinda Edarkan Ganja

Polres Kukar

Barang bukti ganja seberat 53,23 gram/bruto yang berhasil diamankan petugas

HUMAS RESKUKAR –  Tiga mahasiswa dan satu Oknum Pegawai BUMD Samarinda diamankan Satuan Res Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yang terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Tenggarong dan Samarinda, Ketiga mahasiswa tersebut adalah M Ariyan alas Rian (22) warga Jalan Mangkuraja, RT 065, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Cahyo Adi Pranata alias Adi (20) warga Jalan Trikora, RT 04, Kelurahamn Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda dan Indra Bhoto alias Indra (20) warga Jalan Senyiur Indah 2, Nomo 46, RT 22, Kelurahan Loh Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Satu tersangka lainnya adalah Andi Cakra (21) warga Jalan Rajawali Dalam, RT 010, Kelurahan Sungai Pinang, Sungai Pinang, Samarinda yang merupakan Pegawai disalah satu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ Kita berhasil mengamankan tiga orang mahasiswa dan satu Pegawai  yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja di Kukar dan Samarinda,” kata Iptu Sabar, Selasa (28/2/2017) kemarin.

Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 53,23 gram/bruto yang diperoleh dari Rian dan Indra. Selain itu, Polisi juga mengamankan batang ganja kering dari Indra.

Penangkapan keempat tersangka ini bermula saat personil Sat Reskoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi di Kecamatan Tenggarong, Kukar. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan salah satu tersangka, yakni Rian di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Polisi pun akhirnya berhasil menangkap Rian pada Minggu (26/2/2017) malam dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar. “Setelah diamankan, tersangka kita bawa ke Polres Kukar untuk dilakukan introgasi dan ditest urine, hasilnya positif,” jelas Iptu Sabar.

Rian pun buka mulut dan mengaku jika menerima ganja tersebut dari temannya di Samarinda, yakni  Cahyo Adi. Setelah mendapatkan informasi, pada Senin (27/2/2017) polisi bergerak ke Samarinda dan berhasil Cahyo Adi diparkiran RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda. Dari keterangan Cahyo Adi, terungkap jika Ganja tersebut dibeli dari Indra di Gang Usman, Lambung Mangkurat, Samarinda.

“Kita pun bergerak dan menangkap Indra, setelah digeledah kita amankan ganja dan sisa batang ganja. Dari pengakuan Indra, ia mendapatkan barang tersebut dari Cakra di Rajawali, Samarinda dan setelah itu Cakra berhasil diamankan,” bebernya.

Untuk tersangka M Arian merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tenggarong, sedangkan Cahyo Adi dan Indra merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda. Sementara Cakra adalah salah satu pegawai di PDAM Samarinda.

Dari hasil introgasi, Cakra mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan via online dan dikirim menggunakan jalur expedisi  dari Medan, Sumatra Utara. Polisi pun dibuat kesulitan melacak pengirim ganja tersebut karena setelah Chating memesan barang, chating tersebut dihapus.

Cakra sendiri mengaku menjual ganja tersebut karena terlilit masalah piutang dan kondisi ekonomi. “Untuk tersangka kita kenakan pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terang Iptu Sabar.

Polisi Berhasil Amankan Dua warga Samarinda Pelaku Curi Kabel Conveyor Perusahaan

Polsek Muara Jawa

Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas Polsek Muara Jawa

HUMAS RESKUKAR – Dua orang pencuri kabel konveyor batu bara perusahaan PT Singlurus Pratama di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara ( Kukar) yakni Takko (24) dan Firdaus alias Daus, keduanya berdomisili di Kecamatan Samarinda Seberang diamankan personil Polsek Muara Jawa, Jumat (24/2/2016) akhir pekan lalu.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ sebelum diamankan polisi, kedua tersangka berhasil mencuri kabel sepanjang 40 meter di Jetty PT Singlurus Pratama untuk diambil tembaganya. “Kedua tersangka dan barang bukti berupa kabel yang sudah terkupas sudah diamankan di Polsek,” katanya.

“ Kronologisnya bermula saat keduanya yang memang berniat mencuri menggunakan kapal dari arah Palaran, Samarinda menuju Muara Jawa,Kukar. Sesampainya di Muara Jawa, keduanya mulai memilih target dengan cara hunting dengan menyusuri sungai di Kelurahan Teluk Dalam, aksi itu dilakukan pada Kamis (23/2/2017) subuh. Sesampainya di Jetty PT Singlurus Pratama, sekitar pukul 04.00 wita keduanya pun beraksi karena melihat keadaan tengah sepi dan berhasil memotong kabel conveyor sepanjang 40 meter. Setelah berhasil, kabel tersebut kemudian dibawa naik kapal dan kembali ke Palaran, ungkap Iptu Sabar.

Sesampainya di Palaran, Kabel tersebut langsung dikupas untuk diambil tembaganya dan disimpan untuk kemudian dijual. PT Singlurus Pratama yang mengetahui jika kabelnya dicuri langsung melaporkan ke Polsek Muara Jawa pukul 09.00 wita dihari yang sama.

Usai menerima laporan, personil Polsek Muara Jawa langsung melakukan penyidikan. Keesokan harinya atau Jumat (24/2/2017), polisi akhirnya mendapat informasi jika kabel tersebut berada di Jalan Ampera, RT 45, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka dan barang bukti di Palaran, kami langsung bergerak kesana,” Minggu (26/2/2017/ kemarin, ucap Iptu Sabar.

“ Pukul 09.00 wita, Polsek Muara Jawa akhirnya berhasil mengamankan Takko. Setelah di introgasi, Takko mengaku jika melakukan pencurian dengan Daus. “Daus pun akhirnya kita amankan di kediamannya di Samarinda seberang pukul 10.15 wita. Kedua tersangka dan BB kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut” bebernya.

Polsek Muara Jawa sendiri masih mendalami kasus ini, sebab ada kemungkinan jika TKP pencurian bukan hanya di Jetty PT Singlurus Pratama. “Untuk sementara, keduanya mengaku mencuri baru sekali di TKP itu, tapi kita masih kembangkan,” terangnya.

 

 

Menjaga Situasi Tetap Kondusif, Sat Sabhara Polres Kukar Rutin Gelar Patroli Dialogis

Polres Kukar

Personil Sat Sabhara saat menghimbau kepada seorang pedagang Pasar Mangkurawang

HUMAS RESKUKAR – Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, Piket Patroli dari Satuan Sabhara Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan patroli dialogis di dalam Pasar Mangkurawang, Tenggarong, Kukar, Minggu (19/02/2017).

Patroli dialogis di Pasar Mangkurawang dilakukan dengan para pedagang  dengan memberikan himbauan kamtibmas tentang tindak kejahatan yang beraneka ragam modusnya antara lain, peredaran uang palsu, Penipuan serta pencurian, perampokan dan perampasan atau 3 C.

Ditempat terpisah Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ Kami himbau kepada para pembeli dan pedagang agar berhati-hati dan lebih meningkatkan kewaspadaan dengan orang yang tidak dikenal, selain itu apabila menaruh barang bawaan agar lebih berhati-hati, sehingga terhindar dari aksi tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia menambahkan “ Kegiatan patroli dialogis di Pasar Mangkurawang ini merupakan kegiatan rutin yang anggota kami laksanakan, karena pasar merupakan tempat keramaian dan pusat orang berbelanja, sehingga dengan kegiatan tersebut wilayah hukum Polres Kukar menjadi aman dan kondusif ”, tutup Paur Subbag Humas Iptu Sabar (Dik25).

Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polres Kukar, Tujuh Jam Kasus Cabul Terungkap

Polres Kukar

Pelaku Cabul Saat diamankan petugas Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria bernama Muhamad Ali Yusni (43), Senin 6 Februari 2017 sekitar pukul 01.30. Polisi menangkap Yusni lantaran pria ini diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di semak–semak, pengungkapan kasus ini terjadi setelah korban bersama keluarga melaporkan kepada petugas jaga di Polres Kukar. Korban menyatakan dirinya telah disetubuhi salah seorang pria asing di semak–semak, Jalan Triyu, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Minggu 5 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas IPTU Sabar mengatakan “ menurut keterangan korban, sebut saja Bunga, pertemuannya dengan tersangka terjadi ketika dirinya bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di kawasan SMKN 1 Tenggarong. Tiba tiba, pria berbadan gempal ini menyalip dengan memberhentikan motornya lantaran korban yang dibonceng tidak menggunakan helm, terangnya.

Kedua bocah ini kemudian berhenti karena pria ini mengaku dari kepolisian. Korban yang takut akhirnya lari namun tetap diikuti hingga Jalan Gunung Belah,  Jadi dia, waktu itu pake celana PDH polisi. Yang dia dapat dari polisi yang menjahit di tempatnya. Makanya korban ini percaya,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk mengikutinya ke arah Jalan Triyu. Sesampainya di sana, terlapor menawarkan kepada Bunga jika ingin dilepaskan, korban harus memberi uang damai sebesar Rp300 ribu, kedua bocah ini menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Korban pun menyerahkan motornya sebagai jaminan, tetapi, terlapor menolak menerima tawaran tersebut. Terlapor akhirnya mengatakan, kalau tidak ada uang dan mau berdamai maka salah satu dari dua bocah ini harus memuaskan nafsunya.

“Jadi korban ini mau, sehingga diajak masuk ke dalam semak–semak disetubuhi. Sedangkan temannya tinggal di pondok dan kunci motornya dibawa oleh terlapor,” ujarnya.

Bukannya puas, selesai melampiaskan nafsunya, tersangka kembali meminta Hand Phone (HP) milik korban sebagai jaminan. HP tersebut akan dikembalikan jika korban dapat memberikan uang sebesar Rp300 ribu dengan batas waktu sampai jam 20.00 WITA.

“Tersangka mengatakan kalau ambil HP, dia menyuruh bertemu di pasar. Selanjutnya mereka berpisah,” ketika dalam perjalanan pulang, korban menceritakan kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada saksi. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA, korban dan saksi ditemani keluarga melaporkan kejadian ke Polres Kukar, ucapnya.

Pihak kepolisian langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan upaya memancing terlapor yang saat itu sudah berada di Samarinda. Upaya polisi pun berhasil, sekitar jam 01.30 WITA pelaku dapat dibekuk di Jalan Tenis Lapangan Stadion Rondong Demang, Kukar, “Waktu penangkapan ini, tersangka masih mengaku polisi dan mengancam menangkap anggota polisi yang ingin mengamankannya,” pungkasnya.

Saat petugas berhasil mengamankan pelaku orang tua korban tidak henti hentinya mengucapkan terima kasih lantaran kinerja Polres berhasil mengungkap kasus hanya dalam kurun waktu 7 jam.

 

Polres Kukar Tangkap Pelaku Pornografi Melalui Medsos

Polres Kukar

Didepan awak media Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah saat memperlihatkan pelaku penyebar foto bugil melalui Medsos

HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pelaku pornografi yang menyebarkan foto tidak senonoh seorang siswi SMK melalui media sosial, pelaku Wyd berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar di tempatnya bekerja di Kabupaten Berau pada Kamis (2/2). Barang bukti yang disita dari kasus tersebut, yakni laptop, telepon genggam serta foto–foto vulgar milik siswi SMK itu.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas IPTU Sabar mengatakan “ kasus pronografi itu bermula saat pelaku berinisial Wyd (32) berkenalan dengan seorang siswi salah satu SMK di Kutai Kartanegara melalui media sosial pada 9 Agustus 2016, dari perkenalan itu, Wyd yang sudah memiliki istri itu merayu siswi berusia 16 tahun tersebut agar mengirimkan foto–foto vulgar melalui telepon genggam pelaku dengan menjanjikan akan memberikan telepon seluler “Iphone 6” kepada korban, ujarnya.

Kemudian korban tertarik dengan iming–iming telepon genggam tersebut, siswi SMK itu kemudian mengirimkan foto tak senonoh yang diminta oleh pelaku.

“Jadi, kasus pornografi itu berawal saat korban diiming–imingi oleh pelaku akan diberikan telepon genggam sehingga siswi SMK itu mau menuruti permintaan Wyd. Namun, janji pelaku ternyata tidak dipenuhi bahkan ia terus meminta agar korban mengirim foto tidak senonoh lagi, pelaku yang kesal tidak dikirimi foto vulgar, tambahnya, kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto tidak senonoh tersebut melalui media sosial, ancaman Wyd akhirnya dibuktikan dengan mengunggah foto–foto siswi SMK itu melalui akun media sosial milik pelaku, ungkapnya.

“Foto vulgar siswi SMK itu diunggah pelaku pada 1 November 2016 dengan menggunakan akun media sosial lain, tetapi juga milik Wyd, untuk pelaku penyebar foto vulgar siswi SMK itu telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 29 Undang–undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang–undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tegas IPTU Sabar.

Polres Kukar Berhasil Amankan 100,25 Gram Sabu-Sabu siap Edar

Polres Kukar

Petugas saat perlihatkan barang bukti sabu seberat 100,25 gram yang berhasil diamankan dari tangan pelaku PP

HUMAS RESKUKAR – Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meringkus kurir sabu-sabu dan berhasil mengamankan dua poket sabu seberat 100,25 gram/bruto di  Jalan Akhmad Muksin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Jumat (3/2//2017) pukul 04.00 wita, subuh kemarin.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “Kurir sabu tersebut adalah PP (40) warga Jalan Kutilang, Kelurahan Gunung Bahagia Selatan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, rencananya barang haram tersebut akan diantar ke pemesannya yang identitasnya sudah diketahui polisiTersangka kita amankan subuh tadi didepan Bank BNI di Jalan Akhmad Muksin. Saat itu tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza KT 1227 LA,” katanya.

“Tersangka ini berdua dengan temannya yang juga warga Balikpapan, yakni HN, tapi temanya ini waktu itu turun di ATM, ketika kami tangkap si PP ini dan mungkin dengar suara tembakan, HN kabur, sudah dikejar sampai sekarang belum dapat,” ungkapnya.

Kronologis penangkapan PP berawal dari informasi yang diterima Satuan Reskoba bahwa akan ada transaksi Narkoba di daerah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mendapat informasi valid, personil Sat Reskoba menindaklanjuti. Selama dua jam polisi menunggu tersangka di TKP, setelah melihat ada mobil parkir, tidak ingin buronannya kabur, Polisi langsung bergerak mengamankan PP. Namun polisi kehilangan salah satu kawannya yang berinisial HN yang saat itu juga ikut menghantar barang tersebut.

Setelah PP diamankan, Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua poket sabu-sabu yang disimpan dibawah jok mobil bagian depan sebelah kiri, yakni dibungkus kopi merek royal crown coffe. “Setelah ditimbang, dua poket besar tersebut seberat 100,25 gram,” kata Iptu Sabar.

Sementara PP mengaku jika hanya bertindak sebagai kurir sabu tersebut. Menurutnya, ia diminta mengantar sabu tersebut kepada calon pembeli dengan iming-iming Rp5 Juta persekali antar. “Biaya antar itu Rp 5 juta,” aku PP, PP mengaku jika terpaksa menjadi kurir sabu karena honor sekali antar yang besar karena pendapatannya sebagai tukang cuci motor tidak cukup. Apalagi saat ini istrinya tengah mengandung bayinya. Uang tersebut rencanaya akan dipakai untuk membiayai persalinan istrinya,” ungkapnya.

PP pun terancam tidak bisa menemani istrinya saat bersaling yang rencananya akan melahirkan dalam waktu dekat ini. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 undang undang 35 tahun 209 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Iptu Sabar.

Polisi Ringkus Kuli Bangunan Pengedar Sabu‎

Kelabui Petugas, Narkotika Disimpan Dalam Bungkus Kuaci dan Helm

Polres Kukar

Petugas saat memperlihatkan pelaku beserta barang bukti Narkoba jenis sabu 50 gram

HUMAS RESKUKAR – Seorang pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan bernama Roji alias Randi (18) tertangkap tangan menjadi bandar narkoba jenis sabusabu. Pelaku diringkus saat berada di Desa Teluk Dalam, RT 02, Kecamatan Tenggarong Seberang pada ‎Selasa (31/1) sekitar pukul 15.30 Wita dengan total barang bukti sabusabu lebih dari 50 gram.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subag Humas Iptu Sabar menerangkan, penangkapan bermula dari penelusuran anggota Satreskoba Polres Kukar yang berhasil mendapat ciri-ciri pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Tenggarong Seberang,”Satu setengah jam sebelum penangkapan Polisi berhasil mendapat ciri-ciri pelaku dari sejumlah masyarakat,”tutur Iptu Sabar.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pencarian, hingga akhirnya sekitar pukul 15.30 Wita pelaku diketahui sedang berada di Desa Teluk Dalam. Saat dilakukan penyergapan, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket kecil sabusabu di dalam helm yang dikenakan pelaku. Polisi juga menemukan sabusabu lainya di dalam kemasan kuaci yang dibawa pelaku,”Total barang bukti yang disita dari pelaku berupa, barang poket besar sabusabu seberat 50,04 gram didalam bungkus kuaci, satu poket kecil sabusabu seberat 0,34 gram di dalam helm dan satu unit hendphone,”terang Iptu Sabar.

Dari lokasi penangkapan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kukar. Berdasarkan barang bukti, pelaku ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan,”Karena sabusabu merupakan narkotika golongan satu dan jumlah brang bukti tergolong bersar, pelaku akan dijerat pasal ‎114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,”tegas Iptu Sabar.

Polres Kukar : Kurang Dari 1 X 24 Jam Polsek Loa Kulu Berhasil Ringkus Pelaku Curat

Di Dor Polisi, Berusaha Melarikan diri Saat Hendak diamankan

Polsek Loa Kulu

Masril terbaring pelaku curat yang berhasil diamankan Polisi

HUMAS RESKUKAR – Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan  Masril T (28) yang berdomisili di Gunung Lipan, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang, pelaku harus merasakan timah panas polisi disebelah kanan kakinya setelah diketahui menjadi pelaku pencurian sebuah toko fotocopy di Jalan H Masdamsi, RT 002, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara ( Kukar).

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan ” Tersangka ini merupakan pelaku Curat (Pencurian dengan pemberatan) di sebuah toko Fotocopy di Desa Loa Kulu Kota yang dilakukan pukul 02.00 wita atau dinihari, saat hendak diamankan pelaku berusaha melawan dan melarikan diri dengan terpaksa petugas menghadiahi timah panas ” ungkapnya, Senin (30/1/2017) pukul 16.00 wita di eks Kayu Mas, Kecamatan Loa Kulu.

Ia mengatakan, pencurian ini bermula saat pelapor, yakni Ichsan Nur Fahmi (20) warga RT 002, Loa Kulu tengah tertidur. Namun, pukul 02.00 wita, ia terbangun dan memeriksa toko Fotocopy-nya.

Saat itu, korban melihat tokonya sudah berantakan diobok-obok pencuri. Barang-barang seperti Laptop, HP Samsung, Voucher HP Rp2 juta, Uang tunai Rp600 ribu, dompet diembat tersangka. Total gimat Rp7,5 juta.

Setelah mengetahui pencurian tersebut, Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Loa Kulu, usai menerima laporan, personil Polsek Loa Kulu langsung melakukan penyidikan hingga berhasil menemukan pelaku yang saat itu tengah berada di Eks PT Kayu Mas sedang bersama temannya. “Saat anggota mendekat, tersangka yang memang sudah dicurigai berusaha melarikan diri,” ungkap Iptu Sabar.

Tidak ingin tersangka kabur, polisi langsung mengambil langkah tegas dengan menembak kaki bagian kanan tersangka. Pelaku pun berhasil dibekuk. “Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa di RSUD Parikesit untuk mendapatkan perawatan,” bebernya.

Untuk barang bukti berhasil diamankan polisi di Kostan Masril di Gunung Lipan. “Setelah dari RSUD Parikesit, tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Kulu pukul 19.30 wita. Untuk tersangka ini merupakan residivis,” terangnya.

Polisi Berhasil Ringkus Empat Pengedar Sabu, Amankan 27 Poket Sabu Siap Edar

Polres Kukar

Paur Subbag Humas Polres Kukar IPTU Sabar

HUMAS RESKUKAR – Empat pengedar narkoba di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil diringkus personil Satuan Resnarkoba Polres Kukar akhir pekan kemarin, keempat tersangka adalah  Eko Setyono (22) warga Jl Gerbang Dayaku, RT 6 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu, Sandi Amrullah (25)  warga Jalan Padat Karya, RT 10, Desa Gintung, Kecamatan Loa Janan.

Dua tersangka lainnya adalah Tri Darma Setiawan (22) warga Jalan Gerbang Dayaku, RT 1, Desa Bakungan, Loa Janan dan Syarifudin alias Halil (31)  warga Jl Gerbang Dayaku, RT 8, Desa Bakungan, Loa Janan.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ dari tersangka Eko, Sandi dan Tri Darma berhasil diamankan sabu seberat  0,39 gram/bruto beserta timbangan digital sedangkan dari tersangka Hilal, polisi mengamankan 27 poket kecil sabu seberat 10,54 gram/bruto, uang tunai hasil penjualan shabu Rp3.3 juta serta sepeda motor Honda Scoopy warna putih, jelasnya.

Penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi  pada Kamis (26/1/2017) bahwa di Jalan Gerbang Dayaku, tepatnya di Desa Loa Duri Ulu sering terjadi transaksi narkoba, petugas kemudian menurunkan tim dan melakukan penyelidikan serta pengintaian. Hasilnya, sekitar pukul 23.00 wita, petugas berhasil menangkap  Eko beserta 1 poket sabu, “Setelah Eko ditangkap, ia mengaku  mendapat sabu tersebut dari Sandi. Setelah mendapat informasi, Tim kemudian bergerak dan berhasil menangkap Sandi sekitar 30 menit kemudian,” katanya.

Dari informasi yang diberikan Sandi, polisi mengetahui jika sabu dibeli dari  Tri Darma Setiawan. Polisi pun akhirnya berhasil mengamankan Tri, Setelah mengamankan Tri dan membawanya ke Mapolres Kukar, Tri akhirnya mengaku jika mendapatkan sabu dari  Syarifudin alias Halil. Polisi pun bergerak dan memancing Hilal bertemu di Lapangan Voly Gerbang Dayaku, Desa Bakungan, Saat tiba, Hilal langsung  diamankan dan dari hasil penggeledahan ditemukan di bagasi depan sepeda motor honda scopy warna putih sabu-sabu sebanyak 27 poket.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika,” terangnya.