Pos

Mediasi yang Digagas Polisi Berhasil Dan Berbuah Kesepakatan

Sempat Diblokir, Jalan Poros PT SRL Kembali Dibuka

Polsek Kembang Janggut

Aksi Pemblokiran Jalan oleh Sdr. Darlis dan Bobo menuntut ganti rugi lahan yang belum dibayarkan hingga kini

HUMAS RESKUKAR – Setelah sempat dibelokir oleh sejumlah warga yang menuntut ganti rugi lahan, ‎Jalan Poros PT Silva Rimba Lestari di Jembatan Sungai Sentekan, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar akhirnya kembali dibuka. Hal itu setelah jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil memediasi kubu perusahaan dan warga yang meminta ganti rugi.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subag Humas Iptu Sabar menerangkan, pembelokiran jalan dilakukan sejak Kamis (12/1) oleh dua  warga ‎Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar bernama Darlis dan Bobo. Mereka membentang tali di tengah badan jalan dan membangun tenda menggunakan terpal,”Sejak pembelokiran otomatis tidak ada kendaraan yang dapat melintas, sehingga polisi berinisiatif melakukan mediasi pihak perusahaan dan warga,”ujar Iptu Sabar

Dalam proses mediasi terungkap, aksi pembelokiran dilakulan lantaran Darlis dan Bobo menuntut ganti rugi lahan yang belum dibayarkan hingga kini. Darlis dan Bobo mengaku miliki lahan mereka seluas 21 hektar di kawasan Sentekan Kayu Lolak, Desa Long Belah Halaq. Dalam mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat agar Darlis dan Bobo segera melengkapi dokumen kepemilikan lahan untuk proses ganti rugi,”Jadi warga yang melakukan pembelokiran diminta melengkapi dokumen untuk ganti rugi lahan,”tutur Iptu Sabar

Usai mediasi, warga yang melakukan pembelokiran bersedia membuka kembali jalan dan merobohkan tali dan tenda yang membentang di tengah badan jalan,”mediasi yang diprakarsai pihak Polsek dihadiri jajaran PT Silva Rimba Lestari seperti Humas, Chief sekurity dan Sefety, proses mediasi berlansung lancar,”pungkas Iptu Sabar.‎