Pos

Polisi berhasil Amankan Bandar dan Pengedar sabu sabu di Muara Jawa

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen

HUMAS RESKUKAR – Kepolisiaan Sektor Muara Jawa berhasil meringkus dua pria yang berprofesi sebagai kurir dan bandar narkoba jenis sabusabu. Keduanya diringkus dari dua lokasi berbeda pada Senin (10/10) siang. Dari keduanya polisi penyita empat poket sabu sabu siap edar.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Justian mengatakan “ Pelaku pertama yang ditangkap merupakan seorang kurir bernama Wujud Santoso (33) warga Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Polisi yang memang telah mengantongi ciri-ciri pelaku berhasil meringkus Wujud saat melintas di Jalan Delima, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa sekitar pukul 14.00 Wita,”Dari pelaku bernama Wujud ditemukan satu poket sabusabu ‎seberat 0,3 gram di dalam kantung cenalanya, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merek Honda Merga Pro KT 2852 UA warna merah dan satu unit hendphone,”tutur Kapolsek Muara Jawa.

Dari pengakuan Wujud, diketahui sabu sabu tersebut berasal dari seorang bandar bernama Aly Dido (31) warga Jalan Ir Sekarno, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Dari lokasi penangkapan Wujud polisi langsung melakukan penyergapan di persembunyian sang bandar di Jalan Hatta, Gang Surya, Kelurahan Muara Jawa Ulu. Di lokasi tersebut selain mengamankan Aly polisi juga menemukan barang bukti lainya,”Untuk pelaku Aly, barang bukti yang diamankan berupa tiga poket sabusabu siap edar, sendok takar sabu, dua pipet kaca, satu timbangan digital dan uang tunai Rp 200 ribu,”kata Kapolsek.

Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan diamankan ke sel tahanan Mapolsek Muara Jawa. Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk menangkap penyalahgunaan menyita Narkotika lainya,”Keduanya kita sangkakan dengan pasal‎ 114 ayat 1 jo Psl 112 ayat 1 UURI Noor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun kurungan,”tegas Kapolsek

Press Rilis

Gauli Bocah Umur 8 Tahun sebanyak 6 Kali, Kakek Umur 70 Tahun diamankan Polisi

Press Rilis

Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas saat siaran Rilis di ruang Tribrata Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, MAL (70) tega menggauli bocah kelas 2 SD ini yang berusia 8 tahun sebanyak enam kali dan dicabuli empat kali, sebut saja Mawar.

Dalam Press Rilis di Ruang Tribrata Polres Kukar, Selasa (11/10/2016), Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas didampingi Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono, Kanit Reskrim IPDA Baharuddin dan Kanit PPA Polres Kukar AIPTU Irma Ekawati mengatakan “ korban sering mengeluhkan sakit saat hendak buang air kecil, Keluhan ini disampaikan kepada tantenya. Akhirnya Mawar buka mulut kalau dirinya kerap dicabuli MAL tetangga korban sendiri. Selama ini korban tinggal bersama tantenya setelah orangtuanya bercerai”.

Mendengar cerita itu Tante korban segera melaporkan MAL  ke Polsek Anggana yang mana Pelaku punya usaha toko bangunan ini segera diringkus anggota Polsek Anggana di kediamannya, Jumat (7/10/2016).

Rilis

Pelaku MAL

Waka Polres Kukar menjelaskan “ untuk mempelancar niat jahatnya MAL mengiming-imingi korban dengan uang saku Rp 5.000 – Rp 10.000. kemudian Pelaku membujuk dan mengajak korban ke rumahnya. Lalu MAL meraba-raba bagian alat vital bocah perempuan itu. Bahkan kakek itu mengajak Mawar berhubungan layaknya orang dewasa setelah itu korban juga diancam agar tidak buka suara pada orang lain. hasil visum rumah sakit menyebutkan korban mengalami kekerasan seksual yang ditandai bekas luka robek di bagian alat vitalnya, jelasnya.

“Aksi bejat pelaku ini timbul karena sering melihat korban mandi di pinggir sungai dekat rumah”, MAL mengakui khilaf dan menyesalinya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, tambahnya.

MAL diancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 taun dan maksimal 15 tahun. Tegas Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas. (Dik25)