Pos

Polres Kukar Dan Polsek Anggana Antisipasi TKA Ilegal

Total E&F Hinggga PT Apexindo Diperiksa, Temukan TKA Tanpa Dokumen Lengkap

Polsek Anggana

Kapolsek Anggana Iptu Suwarsono beserta Anggota saat lakukan pengecekan Identitas TKA disalah satu Perusahaan minyak yang berada di Anggana

HUMAS RESKUKAR – Menyikapi maraknya isu Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan sejumlah perusahaan, ‎Polsek Anggana melakukan pengecekan ke Sout Prosesing Unit(SPU) Total E&f Indonesie dan ‎Rik PT Apexindo Pratama Duta TBK di perairan Desa Muara Pantuan Kecamatan Anggana, Kukar. Dalam pengecekan yang berlangsung ‎Rabu (11/1) sekitar pukul 09.30 Wita itu ditemukan dua TKA yang salah satunya belum memiliki dokumen yang lengkap.

Pengecekan pertama dilakukan ‎di SPU Total E&F Indonesie, petugas tiba sekitar pukul 12.00 Wita dengan menggunakan ‎Sea Truck Long Ikeng milik perusahaan. Petugas yang dipimpin Kapolsek Anggana Iptu Suwarsono langsung memeriksa daftar pekerja dan mendapati satu TKA asal Prancis bernama Lezeau Alain Andre. Namun hasil pemeriksaan dokumen, Lazeau memiliki legalitas yang sah untuk bekerja di Total Indonesia. TKA tersebut dipekerjakan sebagai ‎Advisor Site Manager SPU berdasarkan surat penunjukan TKI Pendamping dari Total E&F,”Untuk paspor masa berlakunya hingga 2026, IMTA berlaku hinggga 31 Januari 2017, Kartu Identitas berlaku hingga 9 Maret 2017,”terang Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar.

Dari SPU Total E&F, petugas kepolisian bergerak menuju ‎Rik PT.Apexindo Pratama Duta TBK. Bersama perosnil Angkatan Laut yang melakukan pengamanan petugas kembali memeriksa dokumen TKA. Dalam pengecekan ditemukan seorang TKA asal Malaysia bernama Morshidi. Saat dilakukan pemeriksaan, terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi TKA asal negeri jiran tersebut seperti STM (Surat Tanda Melapor), SKJ (Surat Keterangan Jalan dan Surat Penunjukan TKI Pendamping TKA yang bekerja di PT. Apexindo, “Nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap TKA yang bersangkutan untuk melengkapi dokumenya,”tutur Iptu Sabar.

Untuk dokumen lainya, TKA asal negara tetangga itu sudah lengkap dan masih berlaku seperti Paspor yang berlaku hingga 5 Februari 2017, Visa berlaku hingga 7 Maret 2017, Kartu Identitas berlaku hingga 17 Maret 2017. Ditempatnya bekerja, pria kelahiran 3 April 1980 itu diperkerjakan sebagai Rig Superintenden,”Secara keseluruhan pengecekan berjalan lancar dan berakhir sekitar pukul 15.15 Wita, pengecekan serupa akan terus dilakukan guna mengantisipasi masuknya Orang Asing (OA) secara ilegal,”pungkas Iptu Sabar.

Polsek Anggana

Enam Warga Anggana Berhasil Dibekuk Polisi Usai Pesta Sabu

Polsek Anggana

Para Pelaku berdiri beserta barang buktinya saat diamankan oleh Petugas Polsek Anggana

HUMAS RESKUKAR  – Kepolisian Sektor Anggana berhasil membekuk Enam orang warga Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) usai melakukan pesta sabu dan bermain judi di rumah salah satu tersangka di RT 09, Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (7/12/2016) kemarin, sekitar pukul 03.00 wita atau subuh.

Kapolres Kukar  AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono mengungkapkan, penangkapan keenam tersangka ini bermula  sekitar pukul 15.30 wita, personil Polsek  Anggana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RT 09 Desa Sidomulyo atau kediaman Jono sering terjadi Pesta narkoba,  setelah mendapat informasi, polisi  kemudian melakukan pengecekan hingga tengah malam. hasil penyidikan, ternyata informasi tersebut benar dan ditengah kondisi hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Anggana, Polsek melakukan penangkapan.

Keenam tersangka ini adalah Jono Pranata (Pemilik rumah), Fauzi Rahman, Kaharuddin, Usman, Sabaruddin dan Muhlis. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 11 poket sabu kurang dari 1 gram dan uang judi sebesar Rp325 ribu.

Keenam tersangka pun berpesta sabu didalam rumah tersebut. Mereka menganggap jika kondisinya aman karena saat itu kondisi hujan deras dan keadaan sepi. Polisi yang sudah memastikan informasi tersebut kemudian melakukan penangkapan.

Saat itu, polisi menemukan Fauzi Rahman, Kaharuddin, Usman dan Sabaruddin tengah bermain judi, yakni remi poker dengan taruhan tengah 20 ribu dan 5 ribu untuk joker. Selain itu, polisi juga menemukan Jono yang berbaring didalam kamar bersama Muhlis yang saat itu duduk.

Namun, saat ketika polisi masuk, Muhlis mencoba kabur dengan melompat keluar jendela. Polisi yang berada diluar rumah dan tidak ingin kehilangan salah satu tersangkanya langsung langsung menahan Muhlis sehingga keduanya pun bergulat ditengah hujan deras.

“Saat kami masuk, Muhlis yang berada didalam kamar berusaha kabur dengan cara melompat keluar jendela. Beruntung ada personil Polsek Anggana berada diluar dan berhasil menahan tersangka kabur,” Kata IPTU Suwarsono.

Dari hasil penangkapan itu, Polsek Anggana mengamankan 9 poket sabu dari Jono yang juga bertindak sebagai bandar, 1 poket dari Fauzi dan 1 poket lagi dari Muhlis. “Untuk Jono, sebenarnya dia membeli sabu seberat 1 gram dari Samarinda. Ia pun membagi sabu tersebut menjadi 15 poket, dua diantara sudah terjual dan dua sisanya dipakai saat pesta sabu malam penangkapan itu,” Saat ini keenam tersangka masih digelandang ke Polsek Anggana, jelas IPTU Suwarsono.

Curanmor

Ditinggal Kerja, Satria F Raib diparkiran Perusahaan, Dua Security Dimintai Keterangan

 Curanmor

Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono

HUMAS RESKUKAR – Nasib apes dialami seorang Karyawan perkapalan PT Delta bernama Nursamad (29). Sepeda motor miliknya raib saat ditinggal di parkiran perusahaan tepatnya bekerja di Desa Anggana, RT 01, Kecamatan Anggana, Kukar. Akibat insiden yang terjadi pada Rabu (12/10) sekitar pukul 22.00 Wita korban menderita kerugian belasan juta rupian‎.

Sepeda motor korban yang hilang merek Suzuki FU 150 SCD KT 3299 NW warna Hitam atas nama M Safri. Kejadian bermula sekitar pukul 09.00 Wita saat korban baru turun bekerja. Seperti hari-hari biasanya, korban memarkirkan kuda besinya di parkiran perusahaan dalam kondisi terkunci stang, “Habis parkir saya langsung pergi ke kapal Delta Permai 3, motor saya tinggal sudah terkunci stang,”tutur Nursamad Saat memberikan laporan ke polisi

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono mengatakan “ Sekitar 13 jam kemudian yakni pukul 22.00 Wita, usai bekerja korban menuju ke parkiran untuk mengambil motornya. Namun ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Anehnya pihak securiti setempat juga tidak mengetahui keberadaan sepeda motor korban. Korban sempat berusaha mencari di sekitar lokasi perusahaan, namun tidak membuahkan hasil,”Karena usaha korban mencari motornya tidak membuahkan hasil, korban langsung melapor ke Mapolsek Anggana,”Jelasnya.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan oleh TKP dan memeriksa sejumlah saksi mata,”Kasus ini masih dalam penyelidikan petugas untuk melacak identitas pelaku, ada dua petugas keamanan perusahaan yang dimintai keterangan atas nama Junaidi (49) dan Angga Renaldi (22),”pungkas Kapolsek.

Press Rilis

Gauli Bocah Umur 8 Tahun sebanyak 6 Kali, Kakek Umur 70 Tahun diamankan Polisi

Press Rilis

Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas saat siaran Rilis di ruang Tribrata Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, MAL (70) tega menggauli bocah kelas 2 SD ini yang berusia 8 tahun sebanyak enam kali dan dicabuli empat kali, sebut saja Mawar.

Dalam Press Rilis di Ruang Tribrata Polres Kukar, Selasa (11/10/2016), Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas didampingi Kapolsek Anggana IPTU Suwarsono, Kanit Reskrim IPDA Baharuddin dan Kanit PPA Polres Kukar AIPTU Irma Ekawati mengatakan “ korban sering mengeluhkan sakit saat hendak buang air kecil, Keluhan ini disampaikan kepada tantenya. Akhirnya Mawar buka mulut kalau dirinya kerap dicabuli MAL tetangga korban sendiri. Selama ini korban tinggal bersama tantenya setelah orangtuanya bercerai”.

Mendengar cerita itu Tante korban segera melaporkan MAL  ke Polsek Anggana yang mana Pelaku punya usaha toko bangunan ini segera diringkus anggota Polsek Anggana di kediamannya, Jumat (7/10/2016).

Rilis

Pelaku MAL

Waka Polres Kukar menjelaskan “ untuk mempelancar niat jahatnya MAL mengiming-imingi korban dengan uang saku Rp 5.000 – Rp 10.000. kemudian Pelaku membujuk dan mengajak korban ke rumahnya. Lalu MAL meraba-raba bagian alat vital bocah perempuan itu. Bahkan kakek itu mengajak Mawar berhubungan layaknya orang dewasa setelah itu korban juga diancam agar tidak buka suara pada orang lain. hasil visum rumah sakit menyebutkan korban mengalami kekerasan seksual yang ditandai bekas luka robek di bagian alat vitalnya, jelasnya.

“Aksi bejat pelaku ini timbul karena sering melihat korban mandi di pinggir sungai dekat rumah”, MAL mengakui khilaf dan menyesalinya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, tambahnya.

MAL diancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 taun dan maksimal 15 tahun. Tegas Waka Polres Kukar Kompol Andre Anas. (Dik25)