Pos

Pengedar Sabu di Anggana Berhasil Dibekuk Polisi, Amankan 46 Poket Sabu seberat 6,14 gram

Polsek Anggana

Polisi berhasil mengamankan 46 poket sabu seberat 6,14 gram dari tangan pelaku Ella (24)

HUMAS RESKUKAR – Polsek Anggana kembali membekuk pengedar narkoba, yakni Ella (24) warga RT 19, Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kukar yang selama ini meresahkan warga Desa Muara Pantuan, Minggu (8/1/2016) sekitar pukul 16.30 wita.

Warga Anggana yang bekerja sebagai penjaga tambak memang terkenal licin dan susah ditangkap. Beruntung, polisi dengan sigap mengamankan Ella dirumahnya. Saat diamankan, polisi menemukan 46 poket sabu seberat 6,14 gram/bruto.

“Dari tersangka kita berhasil mengamankan 46 poket sabu seberat 6,14 gram yang belum sempat diedarkan. Barang ini baru diterimanya beberapa waktu lalu, sebenarnya jumlahnya 47 poket, tapi sudah terjual 1 poket,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar IPTU Sabar.

Penangkapan Ella sendiri bermula saat Anggota Polsek Anggana sekitar pukul 14.30 wita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Muara Pantuan sering terjadi transaksi narkotika, yakni di wilayah RT 19 Desa Muara Pantauan, setelah mendapat informasi tersebut 4 orang anggota Polsek Anggana melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Saat sampai di TKP, polisi langsung melakukan Pengeledahan Di dalam rumah Ellah di wilayah RT 19 Desa Muara Pantauan dan ditemukan 46 poket narkotika jenis sabu yang disimpang didalam Dompet Handphone warna Hitam yang dimasukan didalam kantong plastik warna hitam dan disembunyikan dibawah kasur didalam rumah tersangka.

“Saat ditanya, tersangka mengakui barang bukti 46 poket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Anggana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya

Dari cacatan Polsek Anggana, tersangka diketahui warga sangat meresahkan karena sudah mempengaruhi dan memperkerjakan mengekploitasi anak dibawah umur sebagai kurir, dan selama melakukan kegiatannya sangat rapi sehingga atau petugas yang akan datang untuk melakukan penangkapan selalu terbaca sebelum petugas tiba di Tkp dikarenakan banyak jaringannya.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) junto pasal 127 (1) UURI nomor 35/2009 tentang narkotika,” terang IPTU Sabar

Polsek Muara Jawa Berhasil Ringkus Pengedar Sabu-Sabu, amankan 13,34 Gram Sabu

whatsapp-image-2016-11-18-at-16-22-02-1

Basri ( Pelaku ) saat diamankan petugas di Polsek Muara Jawa

HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Sektor Muara Jawa Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus  pengedar narkoba di Kecamatan Muara Jawa dan sekitarnya, Basri (40) warga Handil Baru, RT 07 Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) . Basri diamankan bersama Jamaluddin (36) warga Jalan Tahir, Gang Muslimin, RT 02, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa saat menghisap sabu bersama dikediaman Jamaluddin, keduanya diamankan polisi pada  Kamis (17/11/2016) pukul 16.20 wita sore.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui PS Kapolsek Muara Jawa IPTU Afnan mengatakan “ penangkapan Basri ini bermula dari informasi warga tentang adanya aktifiitas pemakaian narkoba di  di Gang Muslimin atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi kemudian melakukan penyelidikan,  Setelah memastikan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku” .jelasnya.

“Saat dilakukan penangkapan pada Basri didalam kamar bersama temannya, yakni Jamaluddin (pemilik rumah), Basri terlihat membuang sesuatu ke lubang jendela namun mengenai dinding rumah, setelah diperiksa, barang yang dibuang tersebut adalah kotak permen berisi 8 bungkus plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu, kemudian dilantai kamar tepatnya didepan Basri dan Jamaluddin duduk juga ditemukan 1 poket plastik sabu-sabu dan 1 buah bong (alat penghisap sabu),  polisi juga menemukan 1 lembar resi setor tunai BNI yang didalamnya terdapat 1 poket plastik kecil berisi sabu. “Jadi saat itu, keduanya akan menghisap sabu bersama-sama,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 13,34 gram, untuk kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Muara Jawa,  “Kasus ini masih dikembangkan. Untuk basri ditetapkan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UURI nomor 35/2009,”terangnya.(Dik25)