Pos

Polsek Tenggarong Polres Kukar  Bekuk Pemuda Bawa 2 Poket Sabu

Humas Reskukar – R (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian karna kedapatan membawa dua poket kecil sabu seberat 0,41 gram. R ditangkap anggota polsek tenggarong pada Jum’at (11/03/17) pukul 22.15 wita saat hendak melakukan transaksi.

R ditangkap saat pihak kepolisian Mendapat laporan dari masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Danau Lipan, RT 28, Kelurahan Melayu, Kabupaten Kukar. Mendapat laporan tersebut anggota langsung bergegas melakukan penyidikan, hasilnya saat R berhasil diringkus saat melintas menggunakan kendaraan sepeda motor untuk mengantar barang haram tersebut.

“saat mendapat laporan anggota kita dengan cepat melakukan penyidikan, hasilnya pelaku berhasil kita amankan dan saat digeledah oleh petugas didapati dua poket sabu tang disimpan di saku kanannya,”Jelas Kapolsek Tenggarong AKP Djauhari

Kemudian R beserta barang bukti dibawa ke polsek tenggarong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sat Resnarkoba Polres Kukar Amankan Mahasiswa dan Oknum Pegawai Samarinda Edarkan Ganja

Polres Kukar

Barang bukti ganja seberat 53,23 gram/bruto yang berhasil diamankan petugas

HUMAS RESKUKAR –  Tiga mahasiswa dan satu Oknum Pegawai BUMD Samarinda diamankan Satuan Res Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yang terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Tenggarong dan Samarinda, Ketiga mahasiswa tersebut adalah M Ariyan alas Rian (22) warga Jalan Mangkuraja, RT 065, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Cahyo Adi Pranata alias Adi (20) warga Jalan Trikora, RT 04, Kelurahamn Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda dan Indra Bhoto alias Indra (20) warga Jalan Senyiur Indah 2, Nomo 46, RT 22, Kelurahan Loh Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Satu tersangka lainnya adalah Andi Cakra (21) warga Jalan Rajawali Dalam, RT 010, Kelurahan Sungai Pinang, Sungai Pinang, Samarinda yang merupakan Pegawai disalah satu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ Kita berhasil mengamankan tiga orang mahasiswa dan satu Pegawai  yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja di Kukar dan Samarinda,” kata Iptu Sabar, Selasa (28/2/2017) kemarin.

Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 53,23 gram/bruto yang diperoleh dari Rian dan Indra. Selain itu, Polisi juga mengamankan batang ganja kering dari Indra.

Penangkapan keempat tersangka ini bermula saat personil Sat Reskoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi di Kecamatan Tenggarong, Kukar. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan salah satu tersangka, yakni Rian di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Polisi pun akhirnya berhasil menangkap Rian pada Minggu (26/2/2017) malam dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar. “Setelah diamankan, tersangka kita bawa ke Polres Kukar untuk dilakukan introgasi dan ditest urine, hasilnya positif,” jelas Iptu Sabar.

Rian pun buka mulut dan mengaku jika menerima ganja tersebut dari temannya di Samarinda, yakni  Cahyo Adi. Setelah mendapatkan informasi, pada Senin (27/2/2017) polisi bergerak ke Samarinda dan berhasil Cahyo Adi diparkiran RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda. Dari keterangan Cahyo Adi, terungkap jika Ganja tersebut dibeli dari Indra di Gang Usman, Lambung Mangkurat, Samarinda.

“Kita pun bergerak dan menangkap Indra, setelah digeledah kita amankan ganja dan sisa batang ganja. Dari pengakuan Indra, ia mendapatkan barang tersebut dari Cakra di Rajawali, Samarinda dan setelah itu Cakra berhasil diamankan,” bebernya.

Untuk tersangka M Arian merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tenggarong, sedangkan Cahyo Adi dan Indra merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda. Sementara Cakra adalah salah satu pegawai di PDAM Samarinda.

Dari hasil introgasi, Cakra mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan via online dan dikirim menggunakan jalur expedisi  dari Medan, Sumatra Utara. Polisi pun dibuat kesulitan melacak pengirim ganja tersebut karena setelah Chating memesan barang, chating tersebut dihapus.

Cakra sendiri mengaku menjual ganja tersebut karena terlilit masalah piutang dan kondisi ekonomi. “Untuk tersangka kita kenakan pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terang Iptu Sabar.

Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Sabusabu dan Pengedar LL Bersamaan

Polsek Muara Jawa

Jamaluddin (24) beserta barang bukti saat diamankan Petugas Polsek Muara Jawa

HUMAS RESKUKAR – Sebuah rumah kontrakan di Jalan A Yani, Gang Bambu, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar Minggu (15/1) sekitar pukul 17.45 Wita digerebek petugas dari kepolisian Sektor Muara Jawa. ‎Dari rumah tersebut polisi mengamankan dua pengedar narkoba dengan barang bukti dua poket sabusabu siap edar dan 96 butir doble L.

Para pelaku yang diringkus terdiri dari seorang pengedar sabusabu bernama Zulfikar (24) pemuda kelahiran Malaysia yang menetap di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kukar dan seorang pengedar doble L bernama Jamaluddin (24).

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar menerangkan, penggerebekan bermula dari keluahan warga yang sejak lama mencurigai rumah kontrakan yang dihuni ke dua pelaku kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung penyergapan,”Setiap ada informasi yang masuk ke anggota akan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,”ujarnya

Saat penyergapan, pelaku bernama Zulfikar berusaha menyembunyikan barang bukti dengan membuang dua poket sabusabu ke bawah kulkas sementara pelaku bernama Jamaluddin membuang sebuah kotak permen ke arah jendela yang ternyata berisi puluhan butir doble L. Namun aksi para pelaku tersebut telihat petugas sehingga keduanya tak dapat mengelak,”‎dari pelaku bernama Zulfikar disita dua poket sabusabu, satu unit hendphone dan uang hasil penjualan narkoba Rp 200 ribu, sementara dari Jamaluddin ditemukan 32 linting doble L yang setiap linting berisi tiga butir, uang tunai hasil penjualn doble L Rp 230 ribu dan satu unit hendphone,”beber Iptu Sabar.

Dari lokasi penangkapan barang bukti dan para pelaku digelandang ke Mapolsek Muara Jawa. Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan,”para pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,”tegas Iptu Sabar‎

Pengedar Sabu di Anggana Berhasil Dibekuk Polisi, Amankan 46 Poket Sabu seberat 6,14 gram

Polsek Anggana

Polisi berhasil mengamankan 46 poket sabu seberat 6,14 gram dari tangan pelaku Ella (24)

HUMAS RESKUKAR – Polsek Anggana kembali membekuk pengedar narkoba, yakni Ella (24) warga RT 19, Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kukar yang selama ini meresahkan warga Desa Muara Pantuan, Minggu (8/1/2016) sekitar pukul 16.30 wita.

Warga Anggana yang bekerja sebagai penjaga tambak memang terkenal licin dan susah ditangkap. Beruntung, polisi dengan sigap mengamankan Ella dirumahnya. Saat diamankan, polisi menemukan 46 poket sabu seberat 6,14 gram/bruto.

“Dari tersangka kita berhasil mengamankan 46 poket sabu seberat 6,14 gram yang belum sempat diedarkan. Barang ini baru diterimanya beberapa waktu lalu, sebenarnya jumlahnya 47 poket, tapi sudah terjual 1 poket,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Polres Kukar IPTU Sabar.

Penangkapan Ella sendiri bermula saat Anggota Polsek Anggana sekitar pukul 14.30 wita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Muara Pantuan sering terjadi transaksi narkotika, yakni di wilayah RT 19 Desa Muara Pantauan, setelah mendapat informasi tersebut 4 orang anggota Polsek Anggana melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Saat sampai di TKP, polisi langsung melakukan Pengeledahan Di dalam rumah Ellah di wilayah RT 19 Desa Muara Pantauan dan ditemukan 46 poket narkotika jenis sabu yang disimpang didalam Dompet Handphone warna Hitam yang dimasukan didalam kantong plastik warna hitam dan disembunyikan dibawah kasur didalam rumah tersangka.

“Saat ditanya, tersangka mengakui barang bukti 46 poket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Anggana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya

Dari cacatan Polsek Anggana, tersangka diketahui warga sangat meresahkan karena sudah mempengaruhi dan memperkerjakan mengekploitasi anak dibawah umur sebagai kurir, dan selama melakukan kegiatannya sangat rapi sehingga atau petugas yang akan datang untuk melakukan penangkapan selalu terbaca sebelum petugas tiba di Tkp dikarenakan banyak jaringannya.

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) junto pasal 127 (1) UURI nomor 35/2009 tentang narkotika,” terang IPTU Sabar

Polsek Tenggarong Seberang

Polisi Berhasil Amankan Dua Warga Embalut Simpan LL dan Sabu

Polsek Tenggarong Seberang

Kedua pelaku Asrin dan Asran beserta barang buktinya LL dan Sabu saat diamankan petugas Polsek Tenggarong Seberang

HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Sektor Tenggarong Seberang berhasil mengamankan Dua orang warga Desa Embalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), keduanya tertangkap karena  memiliki Narkoba Jenis Double L (LL) dan sabu-sabu, Keduanya adalah Asrin (29) warga RT 6, Desa Embalut dan Asran alias Bogel (36), warga RT 7, Desa Embalut. Keduanya diamankan Minggu (11/12/2016) pukul 19.00 Wita.

Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Supriyadi mengatakan mengatakan, Asrin dan Asran diamankan ketika berada di sebuah warung di RT 05 Desa Embalut, awalnya, Personil Polsek Tenggarong Seberang melaksanakan patroli rutin disekitar Desa Embalut sekitar pukul 19.00 wita. Saat tengah patroli, Personil Polsek melintasi sebuah warung di RT 5 dan melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

Personil Polsek Tenggarong Seberang pun kemudian menghentikan kendaraannya dan mendatangi warung tersebut untuk memeriksa dan menggeledah kedua tersangka. “Setelah dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan narkoba jenis LL dan Sabu dari kedua tersangka,” katanya.

Dari  Asran alias Bogel, polisi menemukan barang bukti sebanyak 36 butir LL yang disimpan didalam botol kecil warna orange yang dipegang tersangka. “Sedangkan dari  tersanga Asrin, kita menemukan 237 obat LL dan 6 poket sabu,” ucapnya.

LL dan Sabu yang dipegang Asrin ditemukan didialam  dompet warna merah dan dimasukan dalam sebuah tas warna biru merah. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Polres Kukar

Polisi Berhasil Amankan Enam Warga Tenggarong Positif Narkoba

Polres Kukar

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, S.Ik, SH

HUMAS RESKUKAR – Enam warga Tenggarong, Rabu (23/11) sekitar pukul 20.30 Wita ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Kukar lantaran kerap menggelar pesta narkotika jenis sabusabu. Meski tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan, hasil tes unit ke enam pelaku positif sebagai pengguna narkotika. Salah seorang pemuda yang terjaring berstatus THL (tenaga harial lepas) dinas kesehatan Kukar.

Penangkapan pertama dilakukkan di ‎Jalan Stadion Rondoang Demang, Kelurahan Panji, Tenggarong, Kukar. Saat itu polisi berpakaian preman mengamankan seorang pelaku bernama ‎Sahminan alias Liong (22) warga Jalan Kartini, Gang Bakti 1, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Usai ditangkap Liong mengaku kerap menggelar pesta sabusabu bersama rekannya bernama ‎Ahmadsyah alias Amad (33) warga Jalan Kartini, Gang Pesona, Kelurahan Loa Ipuh dan seorang‎ THL Dinas Kesehatan Kukar bernama Yudiyani (30) warga Jalan Belida, Kelurahan Timbau,”Ahmadyah kita amankan saat berada di toko Marlin Sport di Jalan Kartini sementara Yudiyani ditangkap saat berada di Jalan Danau Melintang, dari keduanya tidak ada narkoba tapi hasil tes urin positif,”tutur Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Tak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya Liong mengaku masih memiliki tiga rekan lagi yang kerap mengkonsumsi narkoba di warung Angkringan E2, Jalan Kartini, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar. Ke tiganya bernama  M Yulianto alias Bayu (30) warga Jalan Kartini, RT 06, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Alvin Fernanda (33) warga Jalan Kartini, RT 32, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, Kukar dan Arie Nugraha  warga Jalan Long Pahangai, RT 05, Kelurahan Maluhu, Tenggarong,”Dari lokasi warung angkringan polisi mengamankan M Yulianto dan Alvin Fernanda, sementara Ari Nugraha ditangkap di Jalan Danau Melintang,”ujar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Meski tidak barang bukti narkoba para pelaku dipastikan sebagai pengguna berdasarkan hasil tes urin. Mereka akan dijerat ‎pasal 127 ayat (1) Jo pasal 54 UU RI No 35 Thun 2009 Tentang Narkotika,”Dari lokasi penangkapan para pelaku langsung di tahan di Mapolres Kukar,”tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Polsek Anggana

Polsek Anggana Berhasil Ringkus DPO Narkoba, Amankan 18,7 Gram Sabu

Polsek Anggana

Awi (pelaku) saat diamankan oleh Petugas Polsek Anggana beserta barang Buktinya 18,7 Gram Sabu

HUMAS RESKUKAR –  Kepolisian Sektor Anggana Polres Kutai Kartanegara berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 18,7 gram setelah berhasil menangkap Alwi alias Awi (23) warga Handil D, RT 03, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana,  Kutai Kartanegara (Kukar), pada Rabu (9/11/2017) sekitar pukul 15.00 wita.

Kapolres Kukar AKBP Fadillahh Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas IPDA Sabar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada  Selasa (8/11/2016) lalu sekira pukul sekira pukul 21.30 wita.

Saat itu, Anggota Polsek Anggana mendapat informasi bahwa ada peredaran narkoba di daerah Handil Terusan, RT 3, Kecamatan Anggana, Berdasarkan info tersebut, anggota kami langsung melakukan pengecekan kebenaran info tersebut, setelah sampai di TKP yang berada disebuah rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat tinggal Awi yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara narkoba. “Namun saat itu Awi ternyata tidak berada dirumah. Kami hanya menemukan satu orang yang diduga telah menggunakan sabu, yakni Bakri (27) warga RT 3, Desa Handil Terusan,” katanya.

Bakri pun dibawah  ke polsek dan selanjutnya dilakukan tes urine, hasilnya bakri ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu. Polisi pun kemudian mengorek keterangan dari Bakri. Dari keterangan Bakri, menginfokan bahwa biasanya Awi berada dirumah orangtua yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) tempat Bakri diamankan.

“Kita kemudian bergerak dan melakukan pengecekan dirumah tersebut. Sayang,  Awi juga tidak ada. Setelah itu kami melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus sabu seberat 18,7 gram yang disimpan dilaci kios orangtua angkat Awi,” tutur Paur Subbag Humas IPDA Sabar.

Polisi kemudian mengamankan salah satu pemilik rumah dan dijelaskan bahwa yang sering masuk ke kios itu adalah Awi karena kios itu sudah jarang digunakan untuk berjualan, Pada Rabu lalu, Polisi akhirnya mendapatkan info tentang keberadaan Awi yang berada disekitar Kantor Desa Handil Terusan. Berdasarkan info tersebut, polisi melakukan pengecekan dan menemukan Awi ada dikantor desa.

“Tanpa perlawanan, kami langsung mengamankan Awi atas kasus penjualan sabu. Setelah kami tanyakan temuan sabu di rumah orang tua angkatnya, pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang disembunyikan di tempat itu tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” bebernya.

Atas perbuatannya Awi pun terancam pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika,tegas Paur Subbag Humas IPDA Sabar.

Sat Narkoba

Bandar dan Kurir Sabu Berhasil diamankan Polisi

Sat Narkoba

Kedua Pelaku Saat Diamankan di Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Seorang bandar sabu dan seorang kurirnya yang kerap mengedar di wilayah Tenggarong berhasil diringkus anggota Satreskoba Polres Kukar pada Senin (24/10)lalu. Dari tangan keduanya polisi menyita enam poket sabusabu siap edar.

Pelaku yang ditangkap terdiri dari serang bandar bernama Irvan Bahrin (30) warga Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Amal, Kecamatan Samarinda Ilir dan seorang kurir wanita bernama ‎Lusi Lestari (39) warga Jalan Gunung Muria, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen mengatakan “ penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul ‎17.00 Wita. Saat itu, petugas kami yang sudah lama melakukan pennyelidikan menggerebek kediaman sang Sdri Lusi. Dari rumah di Jalan Gunung Muria itu, polisi menangkap Lusi dengan barang bukti Satu poket sabusabu seberat 0,49 gram, satu buah sendok takar, satu unit handphone dan sebuah dompet, “Dari pelaku Lusi yang ditangkap, polisi melakukan pengembangan, jelasnya.

Lusi mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang bandar bernama Irval Bahrin. Tak mau kehilangan buruanya sekitar pukul 18.30 Wita, polisi langsung meringkus Irvan dari kediamannya. Dari tangan Irvan disita satu buah dompet berisi lima poket sabusabu seberat 1,69 gram, satu unit handphone, dua alat hisap sabu (bong), tiga korek gas, dua pipet kaca, satu unit timbangan digital, enam sendok takar dari sedotan dan dua bundel plastik klip.

“Usai ditangkap kedua pelaku langsung ditahan, mereka akan dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup penjara,”tegas Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Napi

Kasus Narkoba di Kukar Semakin Marak, Polisi Ringkus Bandar Loa Janan Hingga Napi Lapas Tenggarong

Napi

Seorang Narapidana beserta Barang Buktinya setelah diamankan di Lapas Klas II B Tenggarong

HUMAS RESKUKAR – Setelah cukup lama menjadi Target Operasi (TO) Polsek Loa Janan, seorang bandar narkoba jenis sabusabu bernama Devi Iswanto (33) berhasil ditangkap pada Rabu (12/10) sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan pelaku ditemukan dua poket sabu dan uang tunai hasil penjualan Narkoba.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Janan AKP Urdinanta Asta Praja Batlayer mengatakan menerangkan‎ “ Pelaku ditangkap tak jauh dari kediamanya di Jalan Gerbang Dayaku, RT 04, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kukar,”Dari kediaman pelaku ditemukan barang bukti dua poket sabusabu ukuran jumbo seberat 1,36 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sendok takar, satu budel plastik klip dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp 800 ribu,”terang Kapolsek.

Kapolsek Loa Janan menambahkan “ sebenarnya Devi Iswanto sudah lama menjadi TO kepolisian lantaran keterlibatanya dalam perdagangan narkoba. Pelaku dikenal sangat cerdik sehingga beberapa kali lolos dalam dari operasi kepolisian. Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat, yang menyebutkan pelaku kerap bertransaksi di wilayah Loa Duri Ulu. Tiga petugas berpakaian preman lalu melakukan pengintaian hingga berhasil meringkus pelaku,”Pelaku sudah lama menjadi TO, namun kali ini pelaku tidak berkutik lagi lantaran pelaku ditangkap bersama barang bukti narkoba,”tutur Kapolsek.

Sebelumnya, jajaran Satreskoba Polres Kukar juga mengamankan seorang Narapidana (Napi) penghuni Lapas Klas II B Tenggarong bernama Vicky Fransiscus Candra (28) lantaran menyimpan satu poket sabusabu di dalam kotak rokok. Atas perbuatanya, Senin (10/10) sekitar pukul 14.00 Wita penghuni kamar Blok SS tersebut dikeluarkan dari selnya dan digelandang ke Mapolres Kukar.

Menurut KBO Satreskoba Polres Kukar IPDA Darnuji, Fransiscus merupakan Napi kasus narkotika jenis morfin. Pelaku kembali ditangkap setelah pihak lapas melapor ke Polres Kukar bahwa mereka telah menangkap tangan Fransiscus dengan barang bukti sabusabu lengkap dengan korek dan alat hisapnya,”Kita masih melakukan penelusuran terhadap kasus ini karena berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba di dalam kotak rokok itu masuk ke lapas secara estapet melalui perantara beberapa Napi lainya,”tutur KBO Satreskoba IPDA Darnuji.