Pos

Polisi Berhasil Amankan Pengendara Tak Miliki Surat Kendaraan

9 Pembalap Liar Bawah Umur Diamankan Tak Gunakan Helm

Polres Kukar

Personil Satuan Sabhara berikan himbauan kepada sekumpul Remaja agar segera kembali kerumah karena sudah larut malam

HUMAS RESKUKAR – Aksi balap liar sejumlah pemuda di sekitar kawasan Jembatan Kukar, Jalan Wolter Monginsidi tiap akhir pekan kerap meresahkan warga dan para pengguna jalan di bawah Jembatan Kukar. Minggu (15/1) sekitar pukul 01.00 dinihari, 5 orang personel Sat Sabhara Polres Kukar menertibkan aksi balap liar di Jembatan Kukar dengan menggunakan motor trail dan motor yang dilengkapi sirene dan lampu rotator.

Sebanyak 9 pebalap liar yang masih di bawah umur ditangkap personel Sat Sabhara. Saat ditertibkan, sejumlah pebalap liar lari dari kejaran petugas. Beberapa pemuda lari ke Kantor Bupati, ada pula mereka yang kabur ke gang-gang warga. “Seorang pemuda tak beruntung karena masuk ke gang buntu sehingga akhirnya diamankan petugas,” kata AKBP Fadillah Zulkarnaen, Kapolres Kukar melalui Paur Subbag Humas, Iptu Sabar. Bahkan, personel Sat Sabhara terlibat aksi kejar-kejaran dengan seorang remaja hingga melewati kawasan L1 Tenggarong Seberang. Pemuda itupun berhasil diamankan.

Sabar mengatakan, 9 pebalap liar yang diamankan usianya masih di bawah umur, bahkan 6 orang di antaranya berstatus pelajar SMP kelas 1 dan 2. Sedangkan 3 orang lainnya tercatat sebagai pelajar SMA, seperti SIM dan STNK. “Selain kebut-kebutan di jalan, mereka juga tidak memakai helm dan membawa surat kendaraan. Sehingga mereka tetap kami tindak tegas,” ujar Sabar. Seorang pemuda asal Samarinda malah membawa motor bebek Honda yang tidak ada nomor rangkanya. Knalpot motornya juga dimodifikasi yang menghasilkan suara bising.

Sembilan remaja itu mendapat hukuman mendorong motornya dari lokasi Jembatan Kukar menuju ke Mapolres Kukar. Tiba di Polres Kukar, mereka didata dan diminta menghubungi orangtua atau saudara mereka masing-masing. “Karena mereka masih di bawah umur, kami minta mereka agar membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Kami juga mengamankan 6 unit motor yang tidak dilengkapi surat kendaraan. Para orangtua dari anak-anak tadi akan mengikuti sidang tilang di pengadilan,” tuturnya. Sekitar pukul 08.00, kesembilan remaja ini dipulangkan ke rumah masing-masing.

Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengimbau para orangtua untuk melarang anak mereka yang usianya masih di bawah umur menggunakan motor, apalagi dipakai untuk kebut-kebutan di jalan. “Orangtua harus tetap mengawasi anak-anak mereka ketika di luar rumah. Jika pukul 22.00 ke atas belum pulang, maka orangtua wajib menghubungi anaknya. Karena anak-anak dikhawatirkan ikut aksi balap liar yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain,” ucap Iptu Sabar.