Pos

Aplikasi Baru, Telat Perpanjang SIM Sehari Warga Mesti Buat Baru

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Afrian Satya Permadi, SH, S.Ik

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Afrian Satya Permadi, SH, S.Ik

HUMAS RESKUKAR – Jika Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), maka ada baiknya Anda memeriksa masa berlaku SIM tersebut. Pasalnya, jika sehari telat melakukan perpanjangan, maka masyarakat bakal diwajibkan membuat dari awal proses pengurusan SIM. Padahal, sebelumnya, ada masa tenggat tiga bulan untuk pengurusan SIM yang masa berlakunya habis.

Dikonfirmasi hal itu Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Lantas AKP Afrian Setya Permadi tak membantahnya. Ia pun mengakui jika pihaknya sempat mendapat aksi protes terkait hal tersebut. Hanya saja kata dia, pihaknya tak bisa melakukan toleransi terhadap keterlambatan perpanjangan SIM lantaran pembuatan SIM kini menggunakan aplikasi baru. Dengan demikian, data keterlambatan perpanjangan SIM secara otomatis terlihat di sistem.

“Kita bukan tidak lagi ingin melakukan toleransi. Tapi sistem apikasi yang baru ini sudah sangat ketat. Datanya juga sudah ada di sana,” kata Kasat Lantas.

Selain itu, ia juga menyebut kepemilikan KTP-Elektronik nantinya juga penting bagi pemilik SIM. Sebab, data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) nantinya juga akan terintegrasi dengan pembuatan SIM. Sehingga, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM bisa dilakukan si seluruh Satlantas di Indonesia.

“Sebenarnya tidak hanya SIM yang nanti juga memerlukan KTP Elektronik. Tapi juga karti BPJS, NPWP dan sebagainya,” imbuhnya lagi.

Aplikasi Baru, Telat Perpanjang SIM Sehari Warga Mesti Buat Baru

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Afrian Satya Permadi, SH, S.Ik

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Afrian Satya Permadi, SH, S.Ik

HUMAS RESKUKAR – Jika Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), maka ada baiknya Anda memeriksa masa berlaku SIM tersebut. Pasalnya, jika sehari telat melakukan perpanjangan, maka masyarakat bakal diwajibkan membuat dari awal proses pengurusan SIM. Padahal, sebelumnya, ada masa tenggat tiga bulan untuk pengurusan SIM yang masa berlakunya habis.

Dikonfirmasi hal itu Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Lantas AKP Afrian Setya Permadi tak membantahnya. Ia pun mengakui jika pihaknya sempat mendapat aksi protes terkait hal tersebut. Hanya saja kata dia, pihaknya tak bisa melakukan toleransi terhadap keterlambatan perpanjangan SIM lantaran pembuatan SIM kini menggunakan aplikasi baru. Dengan demikian, data keterlambatan perpanjangan SIM secara otomatis terlihat di sistem.

“Kita bukan tidak lagi ingin melakukan toleransi. Tapi sistem apikasi yang baru ini sudah sangat ketat. Datanya juga sudah ada di sana,” kata Kasat Lantas.

Selain itu, ia juga menyebut kepemilikan KTP-Elektronik nantinya juga penting bagi pemilik SIM. Sebab, data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) nantinya juga akan terintegrasi dengan pembuatan SIM. Sehingga, bagi masyarakat yang hendak membuat SIM bisa dilakukan si seluruh Satlantas di Indonesia.

“Sebenarnya tidak hanya SIM yang nanti juga memerlukan KTP Elektronik. Tapi juga karti BPJS, NPWP dan sebagainya,” imbuhnya lagi.