Pos

Kebakaran Lahan

Polres Kukar Tetapkan Tersangka, Datangkan Ahli, Usut Pembakaran Lahan di Kenohan

Kebakaran Lahan

Petugas dari Unit Tipiter Polres Kukar bersama Tim Ahli saat mengambil sejumlah sampel di lokasi kebakaran yang kini tergenang air di Desa Tuana Tuha Kec. Kenohan

HUMAS RESKUKAR –  Kepolisian Resor Kutai Kartanegara bertindak tegas atas kasus dugaan pembakaran lahan di seluas enam hektar yang, dikawasan perkebunan sawit PT Tunas Prima Sejahtera (TPS) di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kukar awal Tahun 2016 lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, kebakaran ini diduga akibat ulah pihak perusahaan yang melakukan pembersihan lahan dengan cara melakukan pembakaran. Polisi bahkan menetapkan seorang petinggi PT TPS berinisial Su sebagai tersangka.

“Sudah ada yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kami cekal untuk bepergian ke luar negeri,” ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah.

Tak tanggung-tanggung, tim penyidik Unit Tipiter Polres Kukar pun mendatangkan  Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari Institute Pertanian Bogor (IPB) Bogor, yaitu Prof DR Ir Bambang Hero Saharjo M Agr dan DR Ir Basuki Wasis M Is.

Tim ahli ini akan mengambil sejumlah sampel untuk dilakukan uji lab di IPB. Hal ini kata Kapolres, dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang ditangani tersebut.

“Karena kami benar-benar berupaya serius mengantisipasi dan menindaklanjuti kasus pembakaran lahan tersebut. Ini juga sebagai pelajaran,” tambah Kapolres.

Tim gabungan dari Polres Kukar dan para ahli ini pun tetap mengambil sampel di lokasi yang terbakar, meski lokasi kebakaran kini dalam kondisi terendam air.

“Ada lima titik lokasi tempat pengambilan sampel tersebut,” ujarnya.

Sampel yang diambil adalah tanah bekas terbakar, tanah gambut komposit yang terbakar di permukaan, tanah gambut utuh yang bagian permukaan telah terbakar, tumbuhan bawah yang tumbuh pada lahan bekas terbakar, tanah gambut permukaan yang tidak terbakar sebagai kontrol dan tanah gambut utuh yang tidak terbakar sebagai kontrol

Hasil laboratorium tersebut pun kata Kapolres sudah keluar hasilnya. Diketahui, imbas dari pembakaran lahan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan (tanah dan ekosistem).

“Kasusnya sudah masuk tahap satu. Kini berkasnya sudah di kejaksaan dan masih menunggu petunjuk selanjutnya,” ungkap Kapolres lagi.