Pos

Patroli Dialogis Polsek Muara Wis Polres Kukar Cegah Dan Antisipasi Pencurian Sarang Burung Walet

Polsek Muara Wis

Bhabinkamtibmas AIPTU Sopi’i saat lakukan Patroli Dialogis dan Berikan Himbauan

HUMAS RESKUKAR – Dengan maraknya aksi pencurian sarang burung walet yang terjadi di wilayah hukum Polres Kukar, anggota Kepolisian Sektor Muara Wis lakukan patroli kebeberapa peternak walet. Pada Selasa (07/03/17) Pukul 16.00 wita, di Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kukar.

Dalam patroli yang dilakukan Bhabinkamtibmas AIPTU Sopi’i mengatakan, dengan maraknya aksi pencurian dengan cara membobol melalui lubang yang berada dibagian dinding atap, dan para pelaku pencurian juga tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada penjaga yang berjaga.

“Untuk mengantisipasi itu makanya kita rutin melakukan patroli, baik secara dialogis dan patroli malam hari tujuannya agar para pemilik juga merasa aman.”jelasnya

Ia juga menambahkan bagi para peternak sarang walet sebaiknya berhati-hati dengan maraknya pencurian sarang walet, dan segera hubungi pihak kepolisian terdekat apabila melihat sekelompok orang yang tidak dikenal.”dengan harganya perkilo yang lumayan mahal sehingga mereka ini tergiur dan nekat melakukan hal tersebut, untuk itu apabila melihat sekelompok orang yang tidak dikenal yang dicurigai hendak melakukan pencurian segera hubungi kita pihak kepolisian, jangan sungkan karena kita tidak bisa bekerja sendiri harus dibantu oleh masyarakat.”katanya.(gong)

Sat Resnarkoba Polres Kukar Amankan Mahasiswa dan Oknum Pegawai Samarinda Edarkan Ganja

Polres Kukar

Barang bukti ganja seberat 53,23 gram/bruto yang berhasil diamankan petugas

HUMAS RESKUKAR –  Tiga mahasiswa dan satu Oknum Pegawai BUMD Samarinda diamankan Satuan Res Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yang terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Tenggarong dan Samarinda, Ketiga mahasiswa tersebut adalah M Ariyan alas Rian (22) warga Jalan Mangkuraja, RT 065, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Cahyo Adi Pranata alias Adi (20) warga Jalan Trikora, RT 04, Kelurahamn Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda dan Indra Bhoto alias Indra (20) warga Jalan Senyiur Indah 2, Nomo 46, RT 22, Kelurahan Loh Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Satu tersangka lainnya adalah Andi Cakra (21) warga Jalan Rajawali Dalam, RT 010, Kelurahan Sungai Pinang, Sungai Pinang, Samarinda yang merupakan Pegawai disalah satu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Samarinda.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “ Kita berhasil mengamankan tiga orang mahasiswa dan satu Pegawai  yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja di Kukar dan Samarinda,” kata Iptu Sabar, Selasa (28/2/2017) kemarin.

Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 53,23 gram/bruto yang diperoleh dari Rian dan Indra. Selain itu, Polisi juga mengamankan batang ganja kering dari Indra.

Penangkapan keempat tersangka ini bermula saat personil Sat Reskoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi di Kecamatan Tenggarong, Kukar. Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan salah satu tersangka, yakni Rian di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Polisi pun akhirnya berhasil menangkap Rian pada Minggu (26/2/2017) malam dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja siap edar. “Setelah diamankan, tersangka kita bawa ke Polres Kukar untuk dilakukan introgasi dan ditest urine, hasilnya positif,” jelas Iptu Sabar.

Rian pun buka mulut dan mengaku jika menerima ganja tersebut dari temannya di Samarinda, yakni  Cahyo Adi. Setelah mendapatkan informasi, pada Senin (27/2/2017) polisi bergerak ke Samarinda dan berhasil Cahyo Adi diparkiran RSUD Abdul Wahab Syahranie Samarinda. Dari keterangan Cahyo Adi, terungkap jika Ganja tersebut dibeli dari Indra di Gang Usman, Lambung Mangkurat, Samarinda.

“Kita pun bergerak dan menangkap Indra, setelah digeledah kita amankan ganja dan sisa batang ganja. Dari pengakuan Indra, ia mendapatkan barang tersebut dari Cakra di Rajawali, Samarinda dan setelah itu Cakra berhasil diamankan,” bebernya.

Untuk tersangka M Arian merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tenggarong, sedangkan Cahyo Adi dan Indra merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda. Sementara Cakra adalah salah satu pegawai di PDAM Samarinda.

Dari hasil introgasi, Cakra mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan via online dan dikirim menggunakan jalur expedisi  dari Medan, Sumatra Utara. Polisi pun dibuat kesulitan melacak pengirim ganja tersebut karena setelah Chating memesan barang, chating tersebut dihapus.

Cakra sendiri mengaku menjual ganja tersebut karena terlilit masalah piutang dan kondisi ekonomi. “Untuk tersangka kita kenakan pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terang Iptu Sabar.

Patroli Dialogis Sabhara Polres Kukar Ditingkatkan Sambil Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Polres Kukar

Patroli Dialogis Sat Sabhara

HUMAS RESKUKAR  – Polres Kutai Kertanegara tidak henti hentinya melaksanakan patroli diberbagai tempat, ini dilakukan mengingat akhir- akhir ini situasi kamtibmas cukup membuat polisi di Polres Kukar tidak libur walaupun dihari Sabtu dan Minggu, kenapa demikian karena dengan banyaknya kegiatan masyarakat yang ada membuat kita semua harus ada ditengah masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut.

Kasat Sabhara Akp Bitab menjelaskan disela kesibukannya, patroli ini dilakukan atas perintah atasan kami Akpb Fadillah Zulkarnaen  kita harus menekan situasi Wilayah Kukar ini tetap dalam keadaan kondusif, sehingga jangan mudah menyerah, malas malasan , lebih baik kita semua bermandikan keringat siang maupun malam untuk melaksanakan patroli, baik r2 pakai sepeda dayung, r2 sepeda motor dan r4 mobil2 patroli yang kita punya semua kita laksanakan kegiatan ini secara terus menerus.Kata Kapolres.

Apa yang menjadi perintah pimpinan selalu kita laksanakan dan kita tindak lanjuti ke Polsek jajaran supaya bersama-sama melaksanakan kegiatan yang sama yaitu melaksanakan patroli secara dialogis sembari menyampaikan pesan-pesan kamtibmas adanya 3 C ( Pencurian dengan kekerasan , pencurian dengan pemberatan dan Curanmor)

Serta masàlah-masalah yang lain yang meresahkan masyarakat sekitarnya.

Dari kegiatan yang dilaksanakan ternyata membuahkan hasil bahwa keadaan sampai saat ini wilayah Polres Kutai Kertanegara tetap dalam keadaan aman dan kondusif.(Sbr).

Berikan Pemahaman Tentang Tertib Berlalu Lintas, Setiap Senin Sat Lantas Polres Kukar Rutin Jadi IRUP Di Sekolahan

Polres Kukar

Tampak keceriaan para murid SD Negeri 022 Tenggarong saat berfoto bersama dengan Personil Sat Lantas seusai pelaksanaan Upacara Bendera

HUMAS RESKUKAR – Paur Regident Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) Iptu Reza Yusuf Pratama menjadi Inspektur Upacara (Irup) dalam pelaksanaan upacara bendera di Sekolah Dasar (SD) Negeri 022 Tenggarong, senin (20/02/2017) pukul 06.30 Wita.

Dalam kesempatan menjadi Irup Iptu Reza Yusuf Pratama mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan serta menyampaikan himbauan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar kepada para siswa-siswi dari kelas 1 sampai kelas 6 dan guru.

Dalam himbauannya Iptu Reza Yusuf Pratama mengajak para siswa-siswi dan guru mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan lupa untuk memperhatikan kelengkapan kendaraan serta kelengkapan adminstrasinya karena semuanya itu adalah salah satu syarat untuk berkendaraan dan gunakan helm sesuai ketentuan dan selalulah berdoa agar diberikan keselamatan,” Ucapnya.

Ditempat terpisah Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas Iptu Sabar mengatakan “Hal ini bertujuan agar para siswa menanamkan rasa disiplin dalam berlalu-lintas serta mengetahui rambu lalu-lintas secara dini agar nantinya menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Ia menambahkan “ pelaksanaan kegiatan ini tidak berhenti sampai dikalangan anak Sekolah Dasar saja akan tetapi dilakukan hingga sampai keperguruan tinggi yang ada di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara, sehingga terjalinnya kemitraan antara Polisi dengan masyarakat khususnya dilingkungan sekolah, menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan dikalangan pelajar ”,  harap Iptu Sabar.(Dik25)

Polres Kukar

Kapolres Kukar Himbau Masyarakat Kukar Tidak Ikut Serta Dalam Aksi Damai 212 Besok

Polres Kukar

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, S.Ik, SH

HUMAS RESKUKAR – Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Fadillah Zulkarnean himbau warga Kukar untuk tidak ikut serta dalam rencana aksi damai yang berlangsung di kawasan DPR/MPR di Jakarta sana, Selasa 21 Februari 2017, besok hari.

Saat ditemui setelah pelaksanaan Vicon (Video Conferens) dengan Kapolri dan Kapolda Kaltim, senin (20/02/17) pukul 11.45 wita mengatakan, masyarakat ataupun ormas islam yang ada dikukar diharapkan tidak berangkat kesana cukup membantu dengan doa dari rumah masing-masing.”saya mohon untuk seluruh lapisan masyarakat ataupun ormas islam untuk tidak berangkat dan cukup doa dirumah masing-masing.”imbuhnya.

Selain itu ia juga menambahkan, masyarakat diharapkan untuk membantu pihak Kepolisian untuk menjaga kekondusifitasan dan ketertiban diwilayah Kukar, serta akan mengerahkan personil untuk memberikan himbauan.”mari kita bersama jaga kondusifitas, dan kita berdoa semoga aksi damai besok berjalan aman.”tambahnya.

Berdasarkan informasi, aksi 212 tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Adapun tuntutan dalam aksi dalam kali ini terkait dengan pencopotan Gubernur Jakarta Ahok (terdakwa), stop kriminalisasi ulama, stop penangkapan mahasiswa, dan penjarakan penista agama.(gong)

Pilkada 2017 Berjalanan Aman Dan Damai, Bhayangkari Polres Kukar Gelar Zikir Dan Doa Bersama

Polres Kukar

Zikir dan Doa Bersama

HUMAS RESKUKAR – Dalam rangka menyambut Pilkada 2017, Bhayangkari Cabang Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar kegiatan Zikir dan Doa bersama dengan tema “ Zikir dan doa bersama Bhayangkari dalam rangka mendukung suksesnya pengamanan Pilkada 2017 “, bertempat di Ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Jumat (10/02/2017), pukul 09.00 Wita.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, Para Kabag, Kasat, Seluruh Perwira Polres Kukar dan Ketua Bhayangkari Cabang Kukar serta Para Pengurus Bhayangkari dilingkungan Polres Kukar dengan Aiptu Bahtiar untuk memimpin zikir dan doa bersama.

Zikir dan Doa bersama Kali ini bukan hanya personil Polres kukar beragama Islam yang Melaksanakan akan tetapi ditempat terpisah yaitu diruangan Tri Brata Polres Kukar untuk beragama Nasrani juga melaksanakannya dengan dipimpin pendeta Iptu Agus Purwodiono.

Dalam sambutannya Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen “Apresiasi dan rasa terimakasih kepada para Bhayangkari yang telah mengadakan kegiatan ini, semoga dengan zikir dan doa bersama ini mendapat ridha Allah SWT agar stabilitas keamanan tetap terjaga, hingga pada pelaksanaan Pengamanan Pilkada 2017 mendatang terutama diwilayah Ibu Kota Jakarta dapat berjalan aman dan damai,” ujarnya. (Dik25)

Antisipasi Karhutla Polres Kukar Akan Tindak Tegas Pelakunya

Polres Kukar

AKBP Fadillah Zulkarnaen saat berikan arahan kepada Kapolsek jajaran di Ruang Tri Brata, Mapolres Kukar, Rabu (08/02/17) pukul 09.00 Wita.

HUMAS RESKUKAR – Seseorang ataupun perusahaan yang dengan sengaja melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan dengan cara membakar akan diberikan sangsi tegas berupa hukuman pidana, hal ini disampaikan Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen saat berikan arahan kepada Kapolsek jajaran di Ruang Tri Brata, Mapolres Kukar, Rabu (08/02/17) pukul 09.00 Wita.

“apabila diketahui atau kedapatan dengan sengaja akan kita berikan efek jera dengan hukum pidana yang berlaku, kemudian untuk baik warga maupun dari perusahaan jangan berpikir apabila membuka lahan dengan cara dibakar nanti dipadamkan oleh Kepolisian atau TNI, jangan seperti itu apabila diketahui sengaja akan dikenakan pidana.”Tegasnya.

Sesuai dengan Undang-undang 39 tahun 2014, tentang kebun yang isinya setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengelola lahan dengan membakar akan dikenakan hukum penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar 10 milyar rupiah.(HMS_gong)

Sambang Pos Kambling, Sat Binmas Polres Kukar Motivasi Warga Agar Semangat Menjaga Lingkungan

Polres Kukar

Kasat Binmas Polres Kukar AKP Eko Achnanto beserta anggota lakukan sambang ke Pos Kamling

HUMAS RESKUKAR – Senin (07/02/2017) Dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Kukar AKP Eko Achnanto beserta anggota, Sat Binmas Polres Kukar melakukan kegiatan Sambang ke Poskamling di seputaran Kecamatan Tenggarong, Kab. Kukar.

Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 21.30 Wita, Dalam kegiatan sambang kali ini guna memotivasi anggota Pos Kamling untuk selalu waspada dan berhati hati dalam melaksanakan tugas serta Kasat Binmas AKP Eko Achnanto menghimbau dan memberikan pesan pesan Kamtibmas.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Binmas AKP Eko Achnanto mengatakan “  keamanan ini adalah milik kita bersama, bukan semata-mata milik Polri saja, oleh karena itu mari kita semua menjaga nya demi kepentingan dan kenyamanan kita bersama”, ujarnya.

Kemudian Ia menambahkan “ Tingkatkan kewaspadaan dan menaruh curiga terhadap orang yang belum kita kenal terkhusus sekitar lingkungan tempat tinggal kita demi terciptanya kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Kukar, harapnya (Dik25).

Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polres Kukar, Tujuh Jam Kasus Cabul Terungkap

Polres Kukar

Pelaku Cabul Saat diamankan petugas Polres Kukar

HUMAS RESKUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap seorang pria bernama Muhamad Ali Yusni (43), Senin 6 Februari 2017 sekitar pukul 01.30. Polisi menangkap Yusni lantaran pria ini diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di semak–semak, pengungkapan kasus ini terjadi setelah korban bersama keluarga melaporkan kepada petugas jaga di Polres Kukar. Korban menyatakan dirinya telah disetubuhi salah seorang pria asing di semak–semak, Jalan Triyu, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Minggu 5 Februari 2017 sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas IPTU Sabar mengatakan “ menurut keterangan korban, sebut saja Bunga, pertemuannya dengan tersangka terjadi ketika dirinya bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di kawasan SMKN 1 Tenggarong. Tiba tiba, pria berbadan gempal ini menyalip dengan memberhentikan motornya lantaran korban yang dibonceng tidak menggunakan helm, terangnya.

Kedua bocah ini kemudian berhenti karena pria ini mengaku dari kepolisian. Korban yang takut akhirnya lari namun tetap diikuti hingga Jalan Gunung Belah,  Jadi dia, waktu itu pake celana PDH polisi. Yang dia dapat dari polisi yang menjahit di tempatnya. Makanya korban ini percaya,” ungkapnya.

Kemudian pelaku mengarahkan korban untuk mengikutinya ke arah Jalan Triyu. Sesampainya di sana, terlapor menawarkan kepada Bunga jika ingin dilepaskan, korban harus memberi uang damai sebesar Rp300 ribu, kedua bocah ini menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Korban pun menyerahkan motornya sebagai jaminan, tetapi, terlapor menolak menerima tawaran tersebut. Terlapor akhirnya mengatakan, kalau tidak ada uang dan mau berdamai maka salah satu dari dua bocah ini harus memuaskan nafsunya.

“Jadi korban ini mau, sehingga diajak masuk ke dalam semak–semak disetubuhi. Sedangkan temannya tinggal di pondok dan kunci motornya dibawa oleh terlapor,” ujarnya.

Bukannya puas, selesai melampiaskan nafsunya, tersangka kembali meminta Hand Phone (HP) milik korban sebagai jaminan. HP tersebut akan dikembalikan jika korban dapat memberikan uang sebesar Rp300 ribu dengan batas waktu sampai jam 20.00 WITA.

“Tersangka mengatakan kalau ambil HP, dia menyuruh bertemu di pasar. Selanjutnya mereka berpisah,” ketika dalam perjalanan pulang, korban menceritakan kejadian persetubuhan yang dialaminya kepada saksi. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA, korban dan saksi ditemani keluarga melaporkan kejadian ke Polres Kukar, ucapnya.

Pihak kepolisian langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan upaya memancing terlapor yang saat itu sudah berada di Samarinda. Upaya polisi pun berhasil, sekitar jam 01.30 WITA pelaku dapat dibekuk di Jalan Tenis Lapangan Stadion Rondong Demang, Kukar, “Waktu penangkapan ini, tersangka masih mengaku polisi dan mengancam menangkap anggota polisi yang ingin mengamankannya,” pungkasnya.

Saat petugas berhasil mengamankan pelaku orang tua korban tidak henti hentinya mengucapkan terima kasih lantaran kinerja Polres berhasil mengungkap kasus hanya dalam kurun waktu 7 jam.

 

Polres Kukar Tangkap Pelaku Pornografi Melalui Medsos

Polres Kukar

Didepan awak media Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah saat memperlihatkan pelaku penyebar foto bugil melalui Medsos

HUMAS RESKUKAR – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pelaku pornografi yang menyebarkan foto tidak senonoh seorang siswi SMK melalui media sosial, pelaku Wyd berhasil diringkus oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar di tempatnya bekerja di Kabupaten Berau pada Kamis (2/2). Barang bukti yang disita dari kasus tersebut, yakni laptop, telepon genggam serta foto–foto vulgar milik siswi SMK itu.

Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas IPTU Sabar mengatakan “ kasus pronografi itu bermula saat pelaku berinisial Wyd (32) berkenalan dengan seorang siswi salah satu SMK di Kutai Kartanegara melalui media sosial pada 9 Agustus 2016, dari perkenalan itu, Wyd yang sudah memiliki istri itu merayu siswi berusia 16 tahun tersebut agar mengirimkan foto–foto vulgar melalui telepon genggam pelaku dengan menjanjikan akan memberikan telepon seluler “Iphone 6” kepada korban, ujarnya.

Kemudian korban tertarik dengan iming–iming telepon genggam tersebut, siswi SMK itu kemudian mengirimkan foto tak senonoh yang diminta oleh pelaku.

“Jadi, kasus pornografi itu berawal saat korban diiming–imingi oleh pelaku akan diberikan telepon genggam sehingga siswi SMK itu mau menuruti permintaan Wyd. Namun, janji pelaku ternyata tidak dipenuhi bahkan ia terus meminta agar korban mengirim foto tidak senonoh lagi, pelaku yang kesal tidak dikirimi foto vulgar, tambahnya, kemudian mengancam korban akan menyebarkan foto tidak senonoh tersebut melalui media sosial, ancaman Wyd akhirnya dibuktikan dengan mengunggah foto–foto siswi SMK itu melalui akun media sosial milik pelaku, ungkapnya.

“Foto vulgar siswi SMK itu diunggah pelaku pada 1 November 2016 dengan menggunakan akun media sosial lain, tetapi juga milik Wyd, untuk pelaku penyebar foto vulgar siswi SMK itu telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 29 Undang–undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang–undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tegas IPTU Sabar.